• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

MA Tolak Kasasi Duo Muller Kasus Sengketa Dago Elos

Editor
Minggu, 02 Maret 2025 - 10:05

SATUJABAR, BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan duo Muller bersaudara dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos. Putusan MA, dengan ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi, serta Sutarjo dan Yanto selaku hakim anggota, menolak permohonan kasasi kakak-adik, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, teregister dengan nomor 436 K/PID/2025.

“Amar putusan, tolak!” Demikian keterangan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap upaya kasasi duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dikutif dari laman MA, Minggu (02/03/2025).

RelatedPosts

Satpam dan Siswi SMAN 1 Banjaran Bandung Tewas Terseret Arus Sungai

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Dalam putusannya, Majelis Hakim dipimpin Prim Haryadi, serta Sutarjondan Yanto, selaku hakim anggota, menolak permohonan kasasi penuntut umum, dan menolak kasasi terdakwa.

Putusan MA tersebut, mengharuskan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, tetap harus menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Saat proses hukum masih berlangsung, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia saat berada di tahanan karena sakit.

Sebelum mengajukan permohonan kasasi ke MA, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, telah memutus perkara banding duo Muller bersaudara. Hakim PT Bandung memutuskan, menguatkan putusan 3 tahun 6 bulan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 601/Pid.B/2024/PN.Bdg, tanggal 14 Oktober 2024, yang dimintakan banding!” Demikian isi putusan Majelis Hakim PT Bandung.

Putusan banding telah dibacakan majelis hakim, Kamis (14/11/2024) lalu. Sebagai Ketua Majelis Hakim PT Bandung, R Matras Supomo, serta Baktar Jubri Nasution dan Muzaini Achmad, selaku hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Bandung menyatakan, perbuatan yang dilakukan duo Muller bersaudara telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam dakwaan alternatif keempat Pasal 266 ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Majelis hakim memutuskan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar, untuk para terdakwa.

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Bandung, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Kedua terdakwa terbukri telah melakukan tindak pidana menggunakan Akta Otentik berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar.(chd).

Tags: Kasus dago elosmahkamah agungmuller bersaudara

Related Posts

Tim SAR gabungan yang terlibat dalam pencarian satpam dan siswi SMAN 1 Banjaran yang terseret arus Sungai Cibanjaran.(Foto:Istimewa).

Satpam dan Siswi SMAN 1 Banjaran Bandung Tewas Terseret Arus Sungai

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Berupaya menyelamatkan siswi yang terseret arus sungai, seorang satpam sekolah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ikut hanyut. Kedua korban...

Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih.(Foto:Istimewa).

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi dibuka melalui panitia seleksi nasional,...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Dok. Kemkomdigi)

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Editor
16 April 2026

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna. SATUJABAR, JAKARTA...

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Dok. Komdigi)

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Editor
16 April 2026

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka Kemkomdigi akan...

Pembukaan pameran Indo Intertex – Inatex 2026 di Jakarta, Rabu (15/4/2026).(Foto: Istimewa)

Menperin Optimistis Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise

Editor
16 April 2026

Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor mencapai USD12,08 miliar serta surplus...

Bupati Cirebon Imron dan Duta Besar Bulgaria, Tanya Dimitrova.(Foto: Diskominfo Kab Cirebon)

Pemkab Cirebon Terima Dubes Bulgaria, Bahas Kerja Sama Ekonomi

Editor
16 April 2026

Bupati Imron menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama setelah ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Industri Rebana....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.