• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

MA Tolak Kasasi Duo Muller Kasus Sengketa Dago Elos

Editor
Minggu, 02 Maret 2025 - 10:05

SATUJABAR, BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan duo Muller bersaudara dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos. Putusan MA, dengan ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi, serta Sutarjo dan Yanto selaku hakim anggota, menolak permohonan kasasi kakak-adik, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, teregister dengan nomor 436 K/PID/2025.

“Amar putusan, tolak!” Demikian keterangan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap upaya kasasi duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dikutif dari laman MA, Minggu (02/03/2025).

RelatedPosts

Piala Dunia 2026: Tekuk Inggris 2-1, Messi CS Jumpa Yamal CS di Final

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Dalam putusannya, Majelis Hakim dipimpin Prim Haryadi, serta Sutarjondan Yanto, selaku hakim anggota, menolak permohonan kasasi penuntut umum, dan menolak kasasi terdakwa.

Putusan MA tersebut, mengharuskan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, tetap harus menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Saat proses hukum masih berlangsung, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia saat berada di tahanan karena sakit.

Sebelum mengajukan permohonan kasasi ke MA, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, telah memutus perkara banding duo Muller bersaudara. Hakim PT Bandung memutuskan, menguatkan putusan 3 tahun 6 bulan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 601/Pid.B/2024/PN.Bdg, tanggal 14 Oktober 2024, yang dimintakan banding!” Demikian isi putusan Majelis Hakim PT Bandung.

Putusan banding telah dibacakan majelis hakim, Kamis (14/11/2024) lalu. Sebagai Ketua Majelis Hakim PT Bandung, R Matras Supomo, serta Baktar Jubri Nasution dan Muzaini Achmad, selaku hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Bandung menyatakan, perbuatan yang dilakukan duo Muller bersaudara telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam dakwaan alternatif keempat Pasal 266 ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Majelis hakim memutuskan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar, untuk para terdakwa.

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Bandung, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Kedua terdakwa terbukri telah melakukan tindak pidana menggunakan Akta Otentik berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar.(chd).

Tags: Kasus dago elosmahkamah agungmuller bersaudara

Related Posts

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026: Tekuk Inggris 2-1, Messi CS Jumpa Yamal CS di Final

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki semifinal. Pada Rabu 15 Juli 2026 waktu setempat atau Kamis 16 Juli 2026...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat