• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 6 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Lisa Mariana Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Editor
Senin, 20 Oktober 2025 - 09:21
Lisa Mariana ditetapkan tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).

Lisa Mariana ditetapkan tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Selegram, Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka, pada Senin (20/10/2025) siang.

“Senin, LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

RelatedPosts

PT Krakatau Osaka Steel Akan Tutup Usaha Juni 2026, Ini Penjelasan Kemenperin

Kemendag Terima AGTI, Perkuat Kinerja Ekpor Garmen dan Tekstil

Kajian Subtitusi LPG ke CNG, Menteri Bahlil: Hasil Uji Coba Tabung 3 Bulan Lagi

Rizki mengatakan, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri, sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pemanggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah diterima Lisa Mariana, sejak Jum’at (17/10/2025)

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah diterima (Lisa Mariana), sejak Jum’at (17/10/2025). Dijadwalkan diperiksa, jam 11 siang,” kata Rizki.

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim, melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, status Lisa Mariana dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, sejak pekan kemarin.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah membuat laporan resmi (LP) pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, yang telah menuduhnya sebagai ayah kandung dari anak perempuan Lisa, berinisial CA. Laporan Polisi teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.

Bareskrim Polri telah berupaya melakukan mediasi terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, upaya mediasi berakhir deadlock, atau tidak ada kesepakatan.

“Sudah selesai berdasarka hasil mediasi tersebut. Mediasi berakhir deadlock,” ujar pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jhon memastikan, pihaknya siap mengikuti proses lanjutan dari laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka hasil gelar perkara, setelah mediasi antara kedua belah pihak berakhir deadlock, dimana Ridwan Kamil meminta proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera.

Tags: bareskrim polriDittipidsiberjakartaLisa Marianamabes polriMantan Gubernur Jawa Baratridwan kamilTersangka Pencemaran Nama Baik

Related Posts

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief.(Foto: Dok. Kemenperin)

PT Krakatau Osaka Steel Akan Tutup Usaha Juni 2026, Ini Penjelasan Kemenperin

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengungkapkan industri baja nasional tengah mengalami tantangan besar di tengah tekanan global yang semakin kompleks,...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (5 Mei 2026).(Foto: Humas Kemendag)

Kemendag Terima AGTI, Perkuat Kinerja Ekpor Garmen dan Tekstil

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.(Foto: Setpres Via ESDM)

Kajian Subtitusi LPG ke CNG, Menteri Bahlil: Hasil Uji Coba Tabung 3 Bulan Lagi

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan kajian rencana subtitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG), menjadi Compressed Natural...

Menhaj Moch. Irfan Yusuf, meninjau proses penerimaan jemaah haji Kloter PLM 10 di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Senin (4/5/2026).(Foto: Humas Kemenhaj)

Calon Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci Capai 89.051, Per 4 Mei 2026

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Data Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyebutkan pelaksanaan ibadah haji Indonesia hingga saat berjalan lancar, tertib,...

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff,(Foto: Humas Kemenhaj)

Calo Haji Ilegal Ditangkap di Arab, Jumlahnya 10 Orang

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaff mengutip informasi KJRI Jeddah, menyebutkan dalam satu pekan terakhir...

Menpora RI, Erick Thohir melakukan MoU bersama Acting Minister for Culture, Community and Youth, David Neo, dalam rangkaian Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 di Sanur, Bali, Senin (4/5).(foto:dok/kemenpora.go.id)

Indonesia dan Singapura Perkuat Kerjasama Pemuda dan Olahraga

Editor
6 Mei 2026

Penandatangan MoU ini bertujuan untuk mempererat kerjasama antara kedua negara dalam meningkatkan ketahanan dan daya saing generasi muda di kedua...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.