• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Lisa Mariana Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Editor
Senin, 20 Oktober 2025 - 09:21
Lisa Mariana ditetapkan tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).

Lisa Mariana ditetapkan tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Selegram, Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka, pada Senin (20/10/2025) siang.

“Senin, LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

RelatedPosts

El Nino 2026, BMKG: Kolaborasi Lintas Sektoral Hadapi Ancaman Bahaya

Ratusan WNI Terdampak Gempa Kumamoto Jepang Dalam Pantauan

Harga Emas Rabu 5/8/2026 Antam Rp 2.599.000 Per Gram

Rizki mengatakan, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri, sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pemanggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah diterima Lisa Mariana, sejak Jum’at (17/10/2025)

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah diterima (Lisa Mariana), sejak Jum’at (17/10/2025). Dijadwalkan diperiksa, jam 11 siang,” kata Rizki.

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim, melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, status Lisa Mariana dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, sejak pekan kemarin.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah membuat laporan resmi (LP) pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, yang telah menuduhnya sebagai ayah kandung dari anak perempuan Lisa, berinisial CA. Laporan Polisi teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.

Bareskrim Polri telah berupaya melakukan mediasi terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, upaya mediasi berakhir deadlock, atau tidak ada kesepakatan.

“Sudah selesai berdasarka hasil mediasi tersebut. Mediasi berakhir deadlock,” ujar pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jhon memastikan, pihaknya siap mengikuti proses lanjutan dari laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka hasil gelar perkara, setelah mediasi antara kedua belah pihak berakhir deadlock, dimana Ridwan Kamil meminta proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera.

Tags: bareskrim polriDittipidsiberjakartaLisa Marianamabes polriMantan Gubernur Jawa Baratridwan kamilTersangka Pencemaran Nama Baik

Related Posts

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menjelaskan resume Dialog Nasional bertajuk “Memperkuat Respons Lintas Sektor dalam Menghadapi Dampak El Niño Kuat” yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta, Selasa (4/8).(Foto: Humas BMKG)

El Nino 2026, BMKG: Kolaborasi Lintas Sektoral Hadapi Ancaman Bahaya

Editor
5 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA -  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berkomitmen untuk memperkuat respons lintas sektor menghadapi El Niño di tahun...

Warga Indonesia terdampak gempa Kumamoto Jepang.(Foto: Dok. Kemlu)

Ratusan WNI Terdampak Gempa Kumamoto Jepang Dalam Pantauan

Editor
5 Agustus 2026

Berdasarkan data per Desember 2025, tercatat sebanyak 5.032 WNI bermukim di Kumamoto, dengan 214 WNI di antaranya terdampak langsung oleh...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 5/8/2026 Antam Rp 2.599.000 Per Gram

Editor
5 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 5/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.599.000 per gram...

Penanganan korban kebakaran Korban KMP Mutiara Sentosa.(Foto: Humas Kemenhub)

Menhub Dudy Pastikan Investigasi KMP Mutiara Sentosa II Terus Berjalan

Editor
5 Agustus 2026

SATUJABAR, SURABAYA - Memasuki hari ketiga pascainsiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sebanyak...

Menteri Ekonomi Kreatif Republik (Ekraf) Teuku Riefky Harsya (kedua kiri) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang didampingi Sekda Kab, Sumedang Tuti Ruswati (Kedua kanan).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Sumedang Culture Fest 2026, Sekda Minta Dukungan Menteri Ekraf

Editor
5 Agustus 2026

Sekda Tuti Ruswati mengajukan dukungan Kementerian Ekraf terhadap penyelenggaraan Culture Fest 2026 di Sumedang dalam rangka merawat dan mengembangkan budaya...

Penertiban bangunan liar oleh Satpol PP Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Selama Januari–Juli 2026

Editor
5 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sebanyak 645 bangunan liar sepanjang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat