SATUJABAR, CIREBON–Polisi berhasil mengungkap kasus kematian wanita muda di kamar hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat. Wanita muda berinisial YA, berusia 23 tahun, tewas dihabisi mantan suami yang belum lama berpisah gegara terbakar cemburu.
Pelaku pembunuhan wanita muda berinisial YA, berusia 23 tahun, di kamar hotel di Kota Cirebon, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota, di wilayah Kabupaten Pangandaran. Korban ditemukan sudah menjadi mayat di lantai di bawah tempat tidur kamar hotel dengan terbungkus sprei.
Pelaku pembunuhan pria berinisial ST, berusia 23 tahun, diketahui merupakan mantan suami korban yang belum lama berpisah. Pelaku ditangkap sehari setelah menghabisi korban dan kabur ke rumah kerabatnya di Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, mengungkap motif pembunuhan, gegara cemburu. Korban dan pelaku, warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang baru satu bulan bercerai sebagai suami-istri.
“Pelakunya tunggal, satu orang, mantan suami dari korban. Motif pembunuhan, pelaku cemburu terhadap korban karena mempunyai hubungan dengan pria lain, saat diketahui melakukan video call saat di kamar hotel,” ujar Bimantoro dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, Selasa (22/09/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas, CCTV hotel, pelaku datang bersama korban. Pelaku mengaku, terlibat petengkaran, seteleh melihat korban melakukan komunikasi video call dengan pria lain di dalam kamar hotel.
Pelaku yang saat itu terbakar cemburu dan marah, seketika menganiaya korban dengan memukul bagian wajah dan kepalanya berkali-kali hingga tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan tali sepatu hingga tewas.
“Tindak pidana penganiayaan dari pengakuan pelaku, sesuai dengan hasil otopsi rumah sakit, menyatakan korban mengalami mati lemas. Ditemukan luka jeratan, dan korban mengalami patah tulang di daerah leher,” ungkap Bimantoro.
Sebelum meninggalkan hotel untuk melarikan diri, pelaku sempat berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi hotel. Namun, upayanya batal, termasuk dengan minum racun tikus.
Pelaku telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cirebon Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, korban YA, warga Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, ditemukan sudah tidak bernyawa di kamar hotel di Jalan Suryadinaya Utara, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (21/09/2026) siang. Mayat wanita berusia 23 tahun tersebut, ditemukan kayawan hotel di lantai bawah kasur kamar hotel demgan terbungkus sprei.
Berdasarkan keterangan pihak hotel, korban datang check-in bersama seorang pria, pada Minggu (20/09/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Pria tersebut keluar meninggalkan kamar sendirian, dua jam setelah datang bersama korban.
Kematian korban baru diketahui karyawan hotel esok harinya, Senin (21/09/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Karyawan hotel saat itu berusaha mengecek ke kamar, karena batas waktu menginap sudah berakhir.







