SATUJABAR, INDRAMAYU–Sepuluh orang pelaku pencurian spesialis pembobol rumah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, digulung polisi. Komplotan tersebut berhasil diungkap, setelah sebelas kali beraksi.
Sepuluh orang pelaku pencurian spesialis pembobol rumah digulung Tim Satreskrim Polres Indramayu. Komplotan pelaku melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang.
Menurut Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, para pelaku yang ditangkap, berperan sebagai eksekutor utama, dua joki, serta tujuh orang sebagai penadah barang hasil kejahatan. Para pelaku sebelas kali menjalankan aksi kejahatannya
“Total ada sepuluh orang pelaku yang berhasil kami amankan dalam kasus pencurian spesialis pembobol rumah. Para pelaku berperan sebagai eksekutor utama, dua joki, serta tujuh orang penadah barang hasil kejahatan,” ujar Arwin, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Indramayu, Kamis (27/08/2026).
Para pelaku, masing-masing eksekutor utama berinisial NA, berusia 31 tahun, dibantu ND, 42 tahun, IR, 43 tahun dan IF, 23 tahun, yang berperan sebagai joki, sekaligus mengawasi di lapangan. Tujuh orang lainnya selaku penadah, yakni IK, 52 tahun, AF, 48 tahun, MR, 38 tahun, AS, 55 tahun, RM, 34 tahun, SA, 24 tahun, serta AS, 24 tahun.
Arwin menjelaskan, pengungkapan kasus dari aksi kejahatan terakhir para pelaku, membobol rumah warga di Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, pada Kamis dinihari, 13 Agustus 2026. Dari rumah korbannya, para pelaku menggasak satu unit sepeda motor, dua unit telepon selular (ponsel), serta uang tunai, dengan total kerugian Rp.25 juta.
“Modus yang dijalankan pelaku saat beraksi, membuka paksa pintu, atau jendela rumah korban. Beraksi saat dinihari, dengan peran joki mengawasi di luar rumah dan bersiap membawa kabur barang curian,” jelas Arwin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelas TKP (tempat kejadian perkara), antaralain tujuh rumah di wilayah Kecamatan Anjatan dan Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, wilayah Kecamatan Cipunegara dan Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. Para pelaku merupakan pemain lama, dua diantaranya tercatat sebagai residivis.
Barang bukti yang disita, terdiri dari sepeda motor Honda Vario milik korbannya, sebelas unit ponsel berbagai merek, mobil yang digunakan saat beraksi, dan sebuah pahat. Para pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.







