• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 20 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Korban Cabul Oknum Imam Masjid di Garut Bertambah Jadi 13 Anak

Editor
Rabu, 11 Juni 2025 - 03:31
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.(Foto:Istimewa).

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, GARUT–Polres Garut, Jawa Barat, masih terus mendalami kasus perbuatan cabul dilakukan oknum imam masjid di Kabupaten Garut. Setelah berhasil mengamankan dan menahan pelaku, jumlah korban yang melapor dan mengaku telah disodomi bertambah menjadi 13 anak.

Jumlah korban perbuatan cabul oknum imam masjid, yang juga guru ngaji di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, bertambah tiga orang. Dengan demikian jumlah korban menjadi 13 orang, rata-rata anak-anak berusia 10 tahun hingga 15 tahun.

Jumlah korban perbuatan cabul oknum imam masjid bertambah, disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin. Penyidik Satreskrim kembali menerima laporan dari tiga orangtua, mengaku, anaknya menjadi korban pelaku.

“Ada tambahan tiga orang korban dari laporan orangtuanya. Jadi, jumlahnya bertambah menjadi 13 orang, dan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak yang telah menjadi korban (perbuatan cabul),” ujar Joko dalam keterangannya, Rabu (11/06/2025).

Pelaku berinisial IY, berusia 53 tahun, yang telah berbuat cabul, sebagian korban disodomi, telah ditangkap di kediamannya, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Markas Polres (Mapolres) Garut.

Pelaku mengakui perbuataannya, yang telah dilakukan sejak tahun 2024. Pelaku berdalih, tega melakukan perbuatan menyimpang terhadap anak laki-laki di bawah umur, karena dulu pernah menjadi disodomi.

Perbuatan cabul terhadap korban anak-anak berusia 10 tahun hingga 15 tahun, sebagian disodomi dilakukan di rumahnya. Korban diajak ke rumah, dirayu, diming-iming uang.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait penanganan masalah psikis dan proses pemulihan traumatik korban.

Kejadian memilukan tersebut, juga telah mendapat perhatian dan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat. Sejak kasus pencabulan terhadap korban anak-anak terungkap, pihak KPAID langsung mendatangi Mapolres Garut.

Ketua KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, mengatakan, kasus penyimpangan seksual dengan sasaran korban anak-anak harus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Bagimanapun, dampaknya bisa berbahaya bagi kondisi anak-anak sebagai korban.

“Korban bisa berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari, jika kondisinya tidak segera dipulihkan. Ini harus menjadi perhatian serius dan penanganan simultan untuk memulih kondisi psikis dan traumatik korban, dengan terapi pemulihan agar tidak mengingat memori buruknya,” ungkap Ato.

Pelaku sudah mendekam di Ruman Tahanan (Rutan) Mapolres Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: kabupaten garutKasus Cabul Oknum Imam MasjidKecamatan CikajangKPAID Jawa Baratpolres garutSatreskrim Polres Garut

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.