• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 16 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komdigi Tindak Hornet yang kampanye LGBTIQ+

Editor
Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:45
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Dok. Komdigi)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Dok. Komdigi)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan aduan masyarakat tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap platform Hornet.

RelatedPosts

Warga Korea Ditangkap Hendak Selundupkan 8 Ekor Biawak

Pemerintah Respon Cepat Gempa NTT

Gempa NTT 2026: Korban Tewas 47 Orang

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya muatan kontennya, namun juga dari sisi kepatuhan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Komdigi, lanjut Alexander, telah mengambil langkah lanjutan dengan meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk segera melakukan delisting dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” katanya.

Alexander menegaskan, setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional. Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya. Selain aplikasi Hornet Komdigi juga akan memperoses Aplikasi lain dengan layanan serupa.”

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” kata Alexander.

Ia menambahkan, pengawasan ruang digital tidak hanya menyangkut konten yang beredar di internet, tetapi juga kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Komdigi, kata Alexander, akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap sesuai dengan hukum dan ketentuan nasional.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander.

Tags: hornetkomdigi

Related Posts

Seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) diamankan saat hendak terbang menuju Seoul pada Selasa, 28 Juli 2026. Membawa 8 ekor biawak.(Foto: Humas Kemenhut)

Warga Korea Ditangkap Hendak Selundupkan 8 Ekor Biawak

Editor
16 Agustus 2026

TANGERANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Direktorat...

Bala bantuan untuk korban Gempa NTT.(Foto: Setneg)

Pemerintah Respon Cepat Gempa NTT

Editor
16 Agustus 2026

JAKARTA - Pemerintah bergerak cepat menangani masyarakat yang terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejak pagi tadi...

Sejumlah barang bantuan yang akan dikirimkan BNPB melalui Baseops TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta pada Sabtu (15/8) untuk korban Gempa NTT. (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan/Muhammad Andhika Rivaldi)

Gempa NTT 2026: Korban Tewas 47 Orang

Editor
16 Agustus 2026

JAKARTA – Gempa NTT M 7,7 kini memasuki proses penanganan pasca gempa. Petugas gabungan terus bergerak untuk menangani bencana tersebut....

Taman Alun-Alun Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Alun-Alun Bandung Dibuka 17 Agustus dengan Pesta Rakyat

Editor
16 Agustus 2026

BANDUNG – Alun-Alun Bandung dibuka pada 17 Agustus 2026 menjadi kabar gembira bagi warga Kota Bandung. Alun-alun Kota Bandung akan...

Lomba Memasak Buruan Sae.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Buruan Sae Dikemas Jadi Lomba Masak

Editor
16 Agustus 2026

BANDUNG – Buruan Sae tampil dalam bentuk Lomba Memasak Hasil Buruan SAE pada Festival Seni dan Budaya Tamansari 2026 pada...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengukuhkan secara langsung para anggota Paskibraka Kota Bandung Tahun Angkatan 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Paskibraka Kota Bandung, 70 Pelajar Dikukuhkan

Editor
16 Agustus 2026

BANDUNG – Paskibraka atau Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kota Bandung dikukuhkan di Pendopo Kota Bandung, Sabtu 15 Agustus 2026 malam....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung