• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komdigi Tegur YouTube, Buntut Live Stream Promosi Vape Libatkan Anak-anak

Editor
Senin, 03 Agustus 2026 - 11:51
Komdigi

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

RelatedPosts

Polres Majalengka Bongkar Penjualan Miras Modus COD, Ribuan Botol Disita

NTP Juli 2026 Nasional Naik 0,15 Persen

Inflasi Juli 2026 Nasional Capai 2,88 Persen

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (02/08/2026) dilansir laman Komdigi.

Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

Meutya menjelaskan, surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan. Selain itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.  Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila Surat Teguran  tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” tutup Meutya.

Tags: komdigi tegur youtube

Related Posts

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Polres Majalengka Bongkar Penjualan Miras Modus COD, Ribuan Botol Disita

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, MAJALENGKA--Razia terhadap narkotika, obat-obatan keras, serta minuman keras, gencar dilakukan aparat kepolisian. Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, polisi berhasil...

NTP Nasional Juli 2026.(Image: BPS)

NTP Juli 2026 Nasional Naik 0,15 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – NTP Juli 2026 nasional sebesar 127,84 atau naik 0,15 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP atau...

Inflasi Juli 2026 Nasional.(Image: BPS)

Inflasi Juli 2026 Nasional Capai 2,88 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Inflasi Juli 2026 year-on-year (y-on-y) sebesar 2,88 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,73. Menurut data...

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meninjau secara langsung proses evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II yang mengalami kebakaran di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Minggu malam (2/8). (Foto: Humas Kemenhub)

Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, SUMENEP - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meninjau secara langsung proses evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II yang mengalami...

Danau Batur Bali.(Foto: Humas BRIN)

BRIN Jelaskan Kematian Massal Ikan di Danau Batur Bali

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan penjelasan ilmiah terkait fenomena kematian massal ikan yang terjadi di...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 3/8/2026 Antam Rp 2.610.000 Per Gram

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 3/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.610.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat