• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komdigi Tak Minta Takedown Video Kasus Pejompongan

Editor
Rabu, 02 September 2026 - 01:24
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya bersama Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Direktur Pengendalian Ruang Digital Safriansyah Yanwar Rosyadi memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (01/09/2026). Foto: Anhar/Komdigi

Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya bersama Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Direktur Pengendalian Ruang Digital Safriansyah Yanwar Rosyadi memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (01/09/2026). Foto: Anhar/Komdigi

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital. Pemerintah memastikan informasi mengenai kasus tersebut tetap dapat ditemukan masyarakat di sejumlah platform.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video terkait kasus tersebut masih dapat dilihat dan diakses di ruang digital. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti terkait peristiwa tersebut.

RelatedPosts

2 ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Program Pelatihan Kerja Disnaker

Presiden Prabowo Bertemu Menbud Fadli Zon, Bahas Usulan Gelar

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Forum Ekonomi di Rusia

“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (01/09/2026) melalui keterangan resmi.

Fifi menegaskan pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi mengenai kasus tersebut. Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Safriansyah Rosadi menjelaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan atau harus ditangani.

“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Safri.

Menurut Safri, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan atau konten yang bersifat sadis. Dalam kasus Pejompongan, Safri menegaskan Kemkomdigi tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.

“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” katanya.

Safri menegaskan apabila terdapat konten yang hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka miliki. “Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegasnya.

Saat ini, Komdigi terus melakukan edukasi agar masyarakat mampu memilah dan menilai konten yang ditemukan di media sosial. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report pada platform.

“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” kata Safri.

Komdigi mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat atau menyebarkan konten, khususnya materi yang mengandung kekerasan. Masyarakat dapat menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia ketika menemukan konten yang dinilai melanggar ketentuan platform.

Tags: komdigivideo pejompongan

Related Posts

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

2 ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Program Pelatihan Kerja Disnaker

Editor
2 September 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, sebagai tersangka kasus dugaan...

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (01/09/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah usulan terkait pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada tokoh dan insan masyarakat yang dinilai telah memberikan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara.(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Bertemu Menbud Fadli Zon, Bahas Usulan Gelar

Editor
2 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (01/09/2026). Pertemuan...

Presiden Prabowo menuju pertemuan Eastern Economic Forum di Rusia.(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Forum Ekonomi di Rusia

Editor
2 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, pada Selasa (01/09/2026), untuk menghadiri Eastern Economic Forum (EEF) ke-11 sebagai...

Penumpang penerbangan domestik Desember 2023 yang berangkat melalui angkutan udara komersial dari Jawa Barat sebanyak 22,05 ribu orang. Angka itu turun 3,96 persen bila dibandingkan November 2023

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Juli 2026 Naik

Editor
2 September 2026

BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat pada Juli 2026 naik 5,84 persen disbanding Juni 2026. Sedangkan penumpang internasional...

Petani atau penambak udang.(Foto: Istimewa), Nilai Tukar Petani

Nilai Tukar Petani Jawa Barat Agustus 2026 Naik

Editor
2 September 2026

BANDUNG - Nilai Tukar Petani Jawa Barat pada bulan Agustus 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,27 persen dibandingkan Juli 2026, dari...

Pesawat terbang di Bandara Husein Sastranegara

Pesawat Terbang Bukan Hanya Karena Sayap, Tapi Ada Sistem yang Bekerja

Editor
2 September 2026

JAKARTA - Pesawat terbang dapat mengangkasa berkat perpaduan sejumlah komponen utama, yaitu fuselage (badan pesawat), cockpit (kokpit), sayap, dan engine...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.