BANDUNG – Nilai Tukar Petani Jawa Barat pada bulan Agustus 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,27 persen dibandingkan Juli 2026, dari 119,04 menjadi 119,36, ungkap Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat melalui rilis 1 September 2026.
Indeks harga hasil produksi pertanian (IT) naik sebesar 0,41 persen dan Indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi petani (IB) naik sebesar 0,14 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Jawa Barat pada bulan Agustus 2026 naik sebesar 0,29 persen, sementara Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) naik sebesar 0,12 persen.
Nilai Tukar Petani atau NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (IT) terhadap indeks harga yang dibayar petani (IB). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat Tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.







