• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komdigi Suspend Tanda Daftar PSE TikTok, Ini Sebabnya!

Editor
Jumat, 03 Oktober 2025 - 03:44
Komdigi

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10/2025) melalui kerangan resmi.

RelatedPosts

Sadis! Pemuda di Bandung Dibacok Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur

DPR dan Pemerintah Percepat Perbaiki Tata Kelola Ekspor

Operasi Patuh Lodaya 2026 Ditunda

Dirjen Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Dirjen menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander.

Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya.

Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

Tags: komdigisanksiTikTok

Related Posts

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Sadis! Pemuda di Bandung Dibacok Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali menyasar korbannya, setelah seorang pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat, dibacok kemudian sepeda motornya dibawa...

shadow team

DPR dan Pemerintah Percepat Perbaiki Tata Kelola Ekspor

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - DPR bersama pemerintah kini tengah membahas sejumlah langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini dilakukan...

Ilustrasi tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).(Foto:Istimewa).

Operasi Patuh Lodaya 2026 Ditunda

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polda Jawa Barat, ditunda. Operasi Patuh Lodaya 2026, yang sedianya dijadwalkan...

Pertumbuhan ekonomi cadangan devisa,ekonomi jabar triwulan

Cadangan Devisa Indonesia Akhir Mei 2026 Turun

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia akhir Mei 2026 tercatat 144,9 miliar dolar AS, lebih rendah dibandingkan dengan posisi akhir...

Gempa Sulut - Filipna.(Image: BMKG)

Gempa Sulut Magnitudo 7,7, BMKG: Tsunami Pascagempa Terdeteksi

Editor
8 Juni 2026

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pemutakhiran peringatan dini tsunami menyusul gempa bumi tektonik kuat bermagnitudo 7,7...

Sebagian aset rampasan oleh KPK.(Foto: Dok. KPK)

Lelang Aset Rampasan oleh KPK 18 Juni Senilai Rp311 Miliar

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Lelang aset rampasan oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mencapai 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.