• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Langgar Aturan Senilai Rp20,23 Miliar

Editor
Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:40
Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Langgar Aturan Senilai Rp20,23 Miliar

Kementerian Perdagangan tetap menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan di sektor perdagangan dengan memusnahkan barang-barang yang melanggar ketentuan. Acara pemusnahan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berlangsung di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan Jakarta Senin 19 Agustus 2024.(FOTO: Humas Kemendag)

BANDUNG – Kementerian Perdagangan tetap menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan di sektor perdagangan dengan memusnahkan barang-barang yang melanggar ketentuan.

Acara pemusnahan yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berlangsung di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan Jakarta Senin 19 Agustus 2024.

RelatedPosts

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Dalam pemusnahan ini, barang-barang yang dihancurkan bernilai total Rp20,23 miliar. Barang-barang tersebut meliputi minuman beralkohol dan berbagai produk yang tidak memenuhi ketentuan, hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor serta pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI); dan melebihi kuota impor,” ujar Mendag Zulkifli Hasan melalui siaran pers.

Barang-barang yang dimusnahkan mencakup mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, dan mesin cuci mobil, yang tidak memiliki LS, NPB, dan SNI.

Selain itu, produk kotak kontak saklar, ketel listrik, dan selang kompor tidak memiliki NPB dan SNI.

Ban, barang tekstil jadi lainnya, elektronika, dan plastik hilir tidak memiliki LS, sedangkan produk kehutanan melanggar ketentuan PI dan kuota impor.

Minol

Minuman beralkohol (minol) yang juga dimusnahkan termasuk dalam kategori golongan A (bir dengan kadar alkohol sampai 5 persen), golongan B (minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen), dan golongan C (minuman dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen hingga 55 persen).

Minol diatur secara ketat mulai dari perizinan hingga pendistribusiannya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

Mendag Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bahwa Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag tengah melakukan penelitian untuk memetakan produk impor ilegal yang beredar di pasar domestik.

“Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak produk ilegal terhadap pasar, pendapatan negara, pajak, dan industri dalam negeri. Hasil penelitian akan disampaikan kepada Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung,” jelasnya.

Pengawasan di Daerah

Sejak dibentuknya Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melalui Kepmendag Nomor 392 Tahun 2024, Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas terus melakukan pengawasan. Kemendag telah melakukan pengawasan sebanyak tiga kali, termasuk di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Bandung.

Turut hadir dalam acara pemusnahan adalah perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.

Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang, dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin.

Tags: kemendag

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.