• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Langgar Aturan Senilai Rp20,23 Miliar

Editor
Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:40
Kementerian Perdagangan tetap menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan di sektor perdagangan dengan memusnahkan barang-barang yang melanggar ketentuan.
Acara pemusnahan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berlangsung di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan Jakarta Senin 19 Agustus 2024.(FOTO: Humas Kemendag)

Kementerian Perdagangan tetap menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan di sektor perdagangan dengan memusnahkan barang-barang yang melanggar ketentuan. Acara pemusnahan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berlangsung di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan Jakarta Senin 19 Agustus 2024.(FOTO: Humas Kemendag)

BANDUNG – Kementerian Perdagangan tetap menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan di sektor perdagangan dengan memusnahkan barang-barang yang melanggar ketentuan.

Acara pemusnahan yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berlangsung di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan Jakarta Senin 19 Agustus 2024.

RelatedPosts

Tabrakan Minibus VS Sepeda Motor di Bandung, Pemuda Asal Bekasi Tewas

Investasi Bodong Tipu Warga Purwokerto, Laporkan Segera!

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

Dalam pemusnahan ini, barang-barang yang dihancurkan bernilai total Rp20,23 miliar. Barang-barang tersebut meliputi minuman beralkohol dan berbagai produk yang tidak memenuhi ketentuan, hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor serta pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI); dan melebihi kuota impor,” ujar Mendag Zulkifli Hasan melalui siaran pers.

Barang-barang yang dimusnahkan mencakup mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, dan mesin cuci mobil, yang tidak memiliki LS, NPB, dan SNI.

Selain itu, produk kotak kontak saklar, ketel listrik, dan selang kompor tidak memiliki NPB dan SNI.

Ban, barang tekstil jadi lainnya, elektronika, dan plastik hilir tidak memiliki LS, sedangkan produk kehutanan melanggar ketentuan PI dan kuota impor.

Minol

Minuman beralkohol (minol) yang juga dimusnahkan termasuk dalam kategori golongan A (bir dengan kadar alkohol sampai 5 persen), golongan B (minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen), dan golongan C (minuman dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen hingga 55 persen).

Minol diatur secara ketat mulai dari perizinan hingga pendistribusiannya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

Mendag Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bahwa Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag tengah melakukan penelitian untuk memetakan produk impor ilegal yang beredar di pasar domestik.

“Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak produk ilegal terhadap pasar, pendapatan negara, pajak, dan industri dalam negeri. Hasil penelitian akan disampaikan kepada Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung,” jelasnya.

Pengawasan di Daerah

Sejak dibentuknya Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melalui Kepmendag Nomor 392 Tahun 2024, Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas terus melakukan pengawasan. Kemendag telah melakukan pengawasan sebanyak tiga kali, termasuk di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Bandung.

Turut hadir dalam acara pemusnahan adalah perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.

Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang, dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin.

Tags: kemendag

Related Posts

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Tabrakan Minibus VS Sepeda Motor di Bandung, Pemuda Asal Bekasi Tewas

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kecelakaan maut terjadi di kawasan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, setelah mobil minibus terlibat tabrakan dengan sepeda motor. Pengendara...

Investasi, bodong, scam

Investasi Bodong Tipu Warga Purwokerto, Laporkan Segera!

Editor
5 Juni 2026

Investasi bodong melanda daerah Purwokerto yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa...

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(Foto:Istimewa).

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Jumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2026, sepanjang Januari hingga Mei, mencapai 23 ribu lebih. Provinsi Jawa...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

2 Perampok Rumah Ditempati Lansia di Bandung Ditangkap

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua pelaku perampokan di rumah yang ditempati pria lanjut usia (lansia) di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dalam...

Mata air yang tak pernah surut di Sumedang meski kemarau tersebar di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua. Desa yang ada di kaki Gunung Tampomas Sumedang.

28 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau

Editor
5 Juni 2026

28 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau berdasarkan hasil monitoring BMKG hingga akhir Mei 2026 dengan indeks ENSO mencapai...

(Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

BGN Efisiensi Anggaran, Efektifkan Program MBG

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penguatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.