• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian ESDM Gelar Seleksi Penyediaan dan Distribusi LPG 3 KG Tahun 2025

Editor
Rabu, 19 Juni 2024 - 05:33
Gas LPG 3 kg

Gas LPG 3 kg (FOTO: Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Kementerian ESDM gelar seleksi penyediaan dan distribusi LPG 3 KG untuk tahun 2025.

Hal itu diungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

RelatedPosts

Harga Emas Kamis 18/6/2026 Antam Rp 2.703.000 Per Gram

Perkembangan AI Dongkrak Penipuan Digital, Waspadalah!

Haji 2026: Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kemenhaj dan Petugas Haji

Lembaga itu akan melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram.

Seleksi itu untuk penugasan tahun 2025, seleksi akan dilaksanakan pada semester kedua tahun 2024.

“Untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tahun 2025, Ditjen Migas kembali akan melaksanakan seleksi. Seleksi ini akan dilaksanakan pada semester kedua tahun ini,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi, di kantornya, Rabu (19/6) melalui siaran pers.

Dalam proses seleksi tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengundang pemegang Izin Usaha Niaga Migas dengan kegiatan usaha niaga LPG. Badan Usaha yang berminat mengikuti seleksi dapat mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Mustika juga menyampaikan, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas selalu melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg setiap tahun.

“Namun, proses seleksi tersebut selalu gagal karena semua Badan Usaha yang kita undang seleksi tidak ada yang menyampaikan dokumen seleksi,” ungkap Mustika.

Adapun merujuk pada Pasal 8 regulasi yang sama, penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.

“Kemudian, berdasarkan Pasal 9 Perpres dimaksud, telah diatur bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi,” imbuh Mustika.

Penunjukan Langsung

Penunjukan langsung, jelas Mustika, dilakukan untuk melindungi kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang, untuk menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil, atau apabila hanya terdapat satu Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

Tags: distribusi lpgKementerian ESDMpenyediaan lpgseleksi penyediaan dan distribusi lpg

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 18/6/2026 Antam Rp 2.703.000 Per Gram

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 18/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.703.000 per gram...

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengingatkan - Perkembangan AI atau Artificial Intelligence atau kecerdasan artifisial dinilai semakin meningkatkan kompleksitas ancaman penipuan digital.(Foto: Dok. Komdigi)

Perkembangan AI Dongkrak Penipuan Digital, Waspadalah!

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Perkembangan AI atau Artificial Intelligence atau kecerdasan artifisial dinilai semakin meningkatkan kompleksitas ancaman penipuan digital karena teknologi...

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi pimpinan DPR RI, Tim Pengawas Haji, serta jajaran Kemenhaj di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).(Foto: Setneg)

Haji 2026: Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kemenhaj dan Petugas Haji

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bupati Sumedang Ingin Bangun SPAM Ujungjaya

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang menyampaikan berbagai usulan pembangunan strategis, salah satunya pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM...

Truk terguling di Jatinangor Sumedang

Jatinangor Ingin Lebih Aman dan Nyaman, Bupati Datangi Kemenhub

Editor
18 Juni 2026

Jatinangor yang merupakan kawasan pendidikan memerlukan perhatian serius untuk menjamin keselamatan masyarakat, khususnya para mahasiswa. SATUJABAR, SUMEDANG – Bupati Sumedang...

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot dan DPRD Kota Bandung Sahkan 2 Raperda

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.