• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tak SNI

Editor
Rabu, 22 April 2026 - 06:15
Ilustrasi alat pemadam kebakaran portabel.(Foto: Istimewa)

Ilustrasi alat pemadam kebakaran portabel.(Foto: Istimewa)

Pemusnahan itu pada produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri atas 6.057 unit APAP dan 1.465 kardus berisi APAP.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional melalui penerapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Kebijakan ini menjadi instrumen strategis untuk menjamin mutu produk serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

RelatedPosts

Wadirut Pertamina Kunjungi Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan, Pastikan Operasional dan Sinergitas One Pertamina Berjalan Baik

15 Sepeda Motor Disita Polres Sukabumi, Bagi Pemilik Ambil Gratis

Tersangka Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penegakan hukum terhadap produk yang tidak memiliki sertifikat SNI merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4).

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian telah melaksanakan pemusnahan terhadap produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri atas 6.057 unit APAP dan 1.465 kardus berisi APAP. Kegiatan ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan, Polri, perwakilan Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP), serta para pemangku kepentingan terkait.

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketidakpatuhan importir terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib. Berdasarkan hasil penyidikan, produk APAP tersebut merupakan hasil impor yang tidak memiliki Sertifikat SNI.

“Produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran produk tanpa sertifikat SNI,” tegas Agus.

Produk APAP yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI. Pelaku usaha juga dilarang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Menperin juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat SNI bagi produk yang diwajibkan. “Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kemenperin berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan melalui sinergi dengan kementerian/lembaga terkait. Pemerintah juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan pemberlakuan SNI wajib sangat penting untuk menjamin setiap produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan.

“Komitmen kami melalui pengawasan dan penegakan hukum merupakan kunci untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai mutu, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi importir maupun industri dalam negeri,” ungkap Emmy.

Tags: Agus GumiwangAPAPkemenperin

Related Posts

Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Pertamina (Persero) Oki Muraza melakukan kunjungan kerja ke Kilang Pertamina Balongan Jum’at (05/06/2026). (Foto: Istimewa)

Wadirut Pertamina Kunjungi Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan, Pastikan Operasional dan Sinergitas One Pertamina Berjalan Baik

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Pertamina (Persero) Oki Muraza melakukan kunjungan kerja ke Kilang Pertamina Balongan guna...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.(Foto:Istimewa).

15 Sepeda Motor Disita Polres Sukabumi, Bagi Pemilik Ambil Gratis

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Sebanyak 15 unit sepeda motor disita polisi dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat....

Sisik trenggiling.(Foto: Dok. Kemenhut)

Tersangka Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling

Editor
6 Juni 2026

Tersangka penyelundupan 796 kg sisik trenggiling melibatkan Kapten Kapal Warga Vietnam diserahkan ke Kejari Cilegon. SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Kehutanan...

Promo tiket KA,dana tjsl, libur sekolah

Libur Sekolah 2026: KAI Berikan Diskon Hingga 30 Persen

Editor
6 Juni 2026

Libur sekolah mendorong peningkatan perjalanan transportasi massal seperti kereta api ke sejumlah tujuan khususnya obyek wisata. SATUJABAR, JAKARTA - PT...

Rute terjauh KA Blambangan Ekspres menjadi pilihan pelanggaan dalam melakukan perjalanan jarak jauh.(Foto: Humas KAI)

KA Cikuray Gunakan Sarana Ekonomi Mulai 10 Juni 2026

Editor
6 Juni 2026

KA Cikuray relasi Garut–Pasar Senen pulang pergi mulai 10 Juni 2026 akan menggunakan model baru berkonsep Rel Ekonomi Rakyat. SATUJABAR,...

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, saat membuka Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Sumatera 2026 di Palembang (5/6).(Foto: Humas Bank Indonesia)

FESyar Sokong Posisi Strategis Indonesia di Syariah Global

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memiliki posisi yang semakin strategis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah (eksyar). Pada tahun 2025, sektor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.