BANDUNG – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai korban penipuan online di Myawaddy, Myanmar.
Pembebasan ini dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 16.00 waktu setempat, dengan para WNI diseberangkan dari Myanmar ke Thailand.
Melalui keterangan resmi Kemenlu, kesebelas WNI tersebut berangkat ke Thailand antara Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan. Namun, mereka terjebak dalam situasi sulit, di mana mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai penipu online dan terlibat dalam judi online.
Selain itu, mereka mengalami kekerasan fisik dan kesulitan berkomunikasi karena telepon genggam mereka ditahan. Beberapa dari mereka berhasil menghubungi KBRI Yangon untuk melaporkan keadaan mereka.
Pengaduan tentang para korban diterima Kementerian Luar Negeri pada Agustus 2024. Sejak saat itu, Kemenlu dan KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya, termasuk menyampaikan nota diplomatik dan berkoordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar.
Mereka juga menjalin komunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy serta membangun kerja sama bilateral dan regional untuk memfasilitasi pembebasan.
Hingga saat ini, Kemenlu telah berhasil mengeluarkan 65 WNI dari wilayah tersebut. Namun, masih ada sekitar 69 WNI yang tengah diupayakan untuk dikeluarkan dari Myawaddy.
Kementerian Luar Negeri mengingatkan seluruh WNI yang berencana bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku, untuk menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang atau kerja paksa.