SATUJABAR, INDRAMAYU–Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap sindikat pemalsuan identitas kendaan. Dalam pengungkapan tersebut, pelaku yang terlibat, sekalus menjadi penadah sepeda motor hasil curian, ditangkap.
Sindikat pemalsuan identitas kendaraan melibatakan dua orang pelaku, diungkap Tim Satreskrim Polres Indramayu. Kedua pelaku yang juga menjadi penadah sepeda motor hasil curian, melakukan aksinya untuk menghilangkan identitas asli kendaraan agar tidak terdeteksi pemilik dan pihak kepolisian.
Menurut Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Arwin Bachar, identias asli kendaraan yang dipalsukan kedua pelaku, mulai dari fisik kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Identitas kendaraan yang dipalsukan, sepeda motor hasil curian yang ditampung kedua pelaku.
“Dalam kasus pemalsuan identitas kendaraan sepeda motor, kami telah berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial ZK alias Bebek, berusia 37 tahun, dan JT alias Jarih, 47 tahun. Keduanya warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu,” ujar Arwin dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Indramayu, Jum’at (06/11/2026).
Arwin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pengembangan penyelidikan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Dari kasus pencurian tersebut, ditangkap pelaku berinisial W alias Pekrok, yang mengaku menjual sepeda motor curiannya kepada ZK alias bebek.
“Dari pengakuan pelaku curanmor, Unit Resmob Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan ZK alias Bebek di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng. Dari hasil pemeriksaan, ZK mengaku telah menjual kembali motor tersebut kepada JT alias Jarih,” jelas Arwin.
Peran kedua pelaku tidak hanya penadah sepeda motor curian. Sepeda motor curian yang dikumpulkan, identitasnya dipalsukan.
Kedua pelaku mengubah fisik kendaraan, nomor rangka, nomor mesin sepeda motor .enggunakan peralatah khusus. Identitas kendaraan disesuaikan dengan STNK palsu, kemudian dijual krmbali secara daring melalui media sosial Facebook.
“Peran ZK mengubah fisik kendaraan, nomor rangka, nomor mesin disesuaikan STNK palsu, dengan mendapat imbalan Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Sementara JT berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian, yang dijual kembali setelah identitasnya dimanipulasi,” ungkap Arwin.
Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus penadah sepeda motor hasil curian, yang kembali harus mendekam di penjara. Barang bukti yang disita, tiga unit sepeda motor yang telah diubah identitasnya, dua lembar STNK palsu, lima buah kunci sepeda motor buatan, tiga plat nomor palsu, serta peralatan untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Polres Indramayu mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli sepeda motor bekas yang ditawarkan dengan harga murah, atau tidam wajar, dan keabsahan dokumennya diragukan. Pastikan keaslian dan kesesuaian nomor rangka, nomor mesin, STNK, serta dokumen kepemilikannya.







