• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 6 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 1448 H/2027 M

Editor
Jumat, 06 November 2026 - 04:35
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan.(Foto: Dok. Kemenhaj)

RelatedPosts

Kemenhaj Blokir Seven Sky View, Lindungi Jemaah dari Praktik Umrah Bermasalah

Hotspot Nasional Naik Jadi 338 Titik, Menhut Turun Langsung di Kalteng

Polres Indramayu Bongkar Sindikat Pemalsu Identitas Sepeda Motor, 2 Pelaku Ditangkap

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi merilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M melalui Surat Nomor S-100/PL/2026. Kebijakan ini memedomani Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus terbagi menjadi dua tahap utama.

Tahap Pertama (Tahap Pengisian Kuota) berlangsung selama 30 hari kalender mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Tahap awal ini dikhususkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia.

“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026) dilansir laman Kemenhaj.

Tahap awal ini diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia. Untuk prioritas lansia, ketentuannya adalah berusia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

Ian menambahkan, apabila sisa kuota belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama berakhir, pengisian dilanjutkan ke Tahap Kedua (Tahap Pengisian Sisa Kuota) yang dibuka selama tujuh hari kalender, yaitu dari 10 hingga 16 Desember 2026. Tahap kedua ini diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Adapun permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan disabilitas dapat dikirimkan melalui email pendamping.hajikhusus@haji.go.id. Selanjutnya berkas permohonan pendampingan akan mulai diverifikasi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.

Ian kemudian menjelaskan apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama dan kedua kuota haji khusus masih belum juga terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah haji khusus berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.

“Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027,” jelas Ian.

Ian menambahkan, bagi jemaah berstatus cadangan yang ikut melunasi wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas materai, lalu dikirimkan via email cadangan.hajikhusus@haji.go.id.

Terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi, Ian menegaskan bahwa lembaga tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah c.q. Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, serta tetap beroperasi hingga operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai. Sementara itu, jemaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK berizin aktif sesuai pilihan jemaah.

Pengembalian saldo setoran Bipih Khusus dapat dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir. Transparansi data jemaah berhak lunas dan pengajuan pengembalian saldo dapat diakses oleh publik melalui situs resmi www.haji.go.id, laman https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan, atau tautan Google Drive https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.

“Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing,” tutup Ian.

Tags: daftar haji 2027kemenhajKementerian Haji dan Umrah

Related Posts

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Kemenhaj Blokir Seven Sky View, Lindungi Jemaah dari Praktik Umrah Bermasalah

Editor
6 November 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah melakukan penghentian sementara operasional PT Seven Sky View melalui pemblokiran akses perusahaan pada Sistem...

Petugas berjuang memadamkan karhutla. Menurut Kemenhut, hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional kembali menunjukkan penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Nasional Naik Jadi 338 Titik, Menhut Turun Langsung di Kalteng

Editor
6 November 2026

JAKARTA - Jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional kembali meningkat. Berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan hingga...

Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar.(Foto:Istimewa).

Polres Indramayu Bongkar Sindikat Pemalsu Identitas Sepeda Motor, 2 Pelaku Ditangkap

Editor
6 November 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap sindikat pemalsuan identitas kendaan. Dalam pengungkapan tersebut, pelaku yang terlibat, sekalus menjadi penadah sepeda...

Korea Open 2026

Korea Open 2026: Dhinda Gagal Kalahkan Yamaguchi, Tersisa Ginting

Editor
6 November 2026

YEOSU KORSEL – Korea Open 2026 digelar 3-8 November 2026 memperebutkan total hadiah USD 500.000 atau setara dengan Rp8 miliar...

properti perumahan,harga properti

Penjualan Properti Triwulan III 2026 di Pasar Primer Terkontraksi 8,43%

Editor
6 November 2026

Secara keseluruhan, penjualan properti residensial di pasar primer masih terkontraksi sebesar 8,43% (yoy). JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial...

Pertumbuhan ekonomi cadangan devisa,ekonomi jabar triwulan

Cadangan Devisa Indonesia Akhir Oktober 2026 Sebesar USD 146,8 Miliar

Editor
6 November 2026

JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia pada akhir Oktober 2026 tetap terjaga sebesar 146,8 miliar dolar AS, relatif stabil dibandingkan dengan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.