• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenag Rilis Nama Jamaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025 dan Prosedur Penggantian Penundaan Keberangkatan

Editor
Kamis, 27 Februari 2025 - 08:24
BIJB Kertajati Siap Tambah Kloter Haji 2025

Ilustrasi haji. (foto: istimewa)

Ada 16.305 jamaah yang melunasi sehingga seluruh kuota haji khusus sudah terisi.

SATUJABAR, JAKARTA — Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jamaah haji khusus, sudah berakhir. Ada 16.305 jamaah yang melunasi sehingga seluruh kuota haji khusus sudah terisi.

RelatedPosts

KMP Batumandi Tenggelam, Kemenhub dan ASDP Pastikan Operasional Pelabuhan Merak Normal

Senator Agita Dorong Penguatan Pendampingan Korban dan Penanganan Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, Korban Tembus 395 Orang

Sebanyak 14.467 jemaah melunasi pada pengisian kuota jamaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari – 7 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah mengisi kuota pada tahap kedua, 14 – 21 Februari 2025.

“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag.

Informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas Kemenag setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jamaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini.

Bersamaan dengan rilis nama ini, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jamaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan. Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.

 

Syarat dan Prosedur Penggantian

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti’), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:

  1. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan
  2. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.

“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.

“PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda,” sambungnya.

Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda:

a) PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;

b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan:

1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan; dan

2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.

 

c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.

d) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.

 

e) Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.

 

f) Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali:

1) Jemaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit;

2) Jemaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan; atau

3) Jemaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.

 

g) Laporan Jemaah Haji Khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda diajukan mulai 24 Februari – 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB disampaikan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.

 

“Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” tandas Nugraha Stiawan. (yul)

Tags: haji khususkemenag rilunasi biaya hajiprosedur penggantian

Related Posts

KMP Batumandi yang tenggelam.(Foto: istimewa)

KMP Batumandi Tenggelam, Kemenhub dan ASDP Pastikan Operasional Pelabuhan Merak Normal

Editor
22 Oktober 2026

MERAK  – Kementerian Perhubungan bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan operasional penyeberangan di Pelabuhan Merak tetap berjalan normal pascatenggelamnya...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Dorong Penguatan Pendampingan Korban dan Penanganan Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Editor
22 Oktober 2026

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong...

Ilustrasi Dapur MBG.(Foto:Istimewa).

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, Korban Tembus 395 Orang

Editor
22 Oktober 2026

SATUJABAR, CIREBON--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Jawa Barat, mencatat jumlah korban kasus dugaan keracunan dari menu Makan Bergizi Gratis (MBG),...

kata Menperin Sarmuji melakukan kunjungan kerja ke PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (Cimory) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/10).(Foto: Dok. Kemenperin)

Kunjungi Cimory, Menpertin Tantang Industri Kembangkan Keju Khas Indonesia

Editor
22 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong industri pengolahan susu nasional untuk terus meningkatkan diversifikasi produk, memperkuat penggunaan bahan...

Sebuah truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti di Jalan Trans-Kalimantan, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat diamanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Telusuri Dugaan Pencucian Kayu Ulin dan Meranti

Editor
22 Oktober 2026

PONTIANAK - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan...

Tim gabungan masih disiagakan di kawasan Gunung Sumbing dan berupaya memadamkan api di lahan tersebut, Rabu (22/10). (Foto: BPBD Provinsi Jawa Tengah)

BNPB: Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana 22 Oktober 2026

Editor
22 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana yang berdampak pada masyarakat di beberapa wilayah Indonesia hingga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.