• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhut Telusuri Dugaan Pencucian Kayu Ulin dan Meranti

Editor
Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:31
Sebuah truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti di Jalan Trans-Kalimantan, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat diamanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.(Foto: Humas Kemenhut)

Sebuah truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti di Jalan Trans-Kalimantan, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat diamanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.(Foto: Humas Kemenhut)

PONTIANAK – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengembangkan penyidikan peredaran kayu ilegal setelah mengamankan satu truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti di Jalan Trans-Kalimantan, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan telah menetapkan AB (45) sebagai tersangka. Dari pemeriksaan terhadap AB, penyidik kini menelusuri pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemilik, penampung, maupun dalam pencucian kayu ilegal serta dugaan jaringan peredaran kayu antarkabupaten di Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan kayu ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola hasil hutan nasional. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan kayu yang beredar dan masuk ke rantai usaha berasal dari sumber yang sah, sekaligus melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab.

RelatedPosts

Kunjungi Cimory, Menpertin Tantang Industri Kembangkan Keju Khas Indonesia

BNPB: Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana 22 Oktober 2026

Pedagang Pecel Lele Diserang Geng Motor di Tasikmalaya, Pelaku Diburu Polisi

“Peredaran kayu ilegal merusak tata kelola karena kayu yang diperoleh dan diperdagangkan di luar ketentuan dapat masuk ke pasar dan berhadapan langsung dengan produk dari pelaku usaha yang memenuhi seluruh kewajibannya. Ini menciptakan persaingan yang tidak sehat. Karena itu, penegakan hukum harus mampu menutup ruang bagi kayu ilegal masuk ke rantai pasok, sekaligus memberikan kepastian bagi industri yang menggunakan bahan baku legal. Pada saat yang sama, pencegahan dan pengawasan di lapangan harus terus diperkuat agar praktik serupa dapat ditekan sejak dari sumbernya. Hutan harus terlindungi, tata niaga hasil hutan harus sehat, dan pelaku usaha yang patuh harus mendapatkan kepastian dan perlindungan,” tegasnya melalui keterangan resmi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penindakan di Sanggau menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengungkap mata rantai peredaran kayu ilegal di Kalimantan Barat.

“Penindakan terhadap kasus ini bukan akhir dari penanganan perkara. Justru dari sini kami memperoleh informasi untuk menelusuri siapa yang berada di belakang peredaran kayu tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik, penampung, penerima, maupun pihak lain yang terlibat. Dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan peredaran yang berkaitan dengan Ketapang dan Kubu Raya sedang kami dalami. Target kami adalah mengungkap dan memutus mata rantainya, melalui pelaku yang tertangkap di lapangan,” tegas Leonardo.

Perkara tersebut terungkap dalam Operasi Penegakan Hukum Peredaran Hasil Hutan yang dilaksanakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan) melalui Seksi Wilayah III Pontianak pada Selasa, 20 Oktober 2026 dini hari. Saat berada di Jalan Trans-Kalimantan, tim menghentikan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi KB 8815 DD yang dikemudikan AB.

Pemeriksaan menemukan muatan kayu olahan jenis ulin dan meranti dalam bentuk balok berbagai ukuran. Ketika diminta menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), AB tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan kayu tersebut. Petugas kemudian mengamankan AB beserta truk dan seluruh muatan kayu untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, AB mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah SY yang disebut sebagai pemilik kayu asal Desa Rasau, Kabupaten Kubu Raya. AB juga memberikan keterangan bahwa kayu tersebut akan dikirim menuju salah satu toko bangunan dan sawmill di Kabupaten Kubu Raya. Keterangan tersebut kini didalami penyidik untuk menelusuri pihak yang menguasai kayu, rantai pengangkutan, penerima, serta pihak lain yang berkaitan dengan peredarannya.

Pengembangan penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penampung maupun dalam pencucian kayu ilegal. Penyidik tengah menelusuri dugaan jaringan peredaran kayu olahan ilegal antarkabupaten yang berkaitan dengan wilayah Ketapang dan Kubu Raya. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap bagaimana kayu ilegal diperoleh, diangkut, ditampung, dan masuk ke dalam rantai perdagangan. Saat ini, AB dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat. Sementara itu, satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi KB 8815 DD beserta muatan kayu olahan ulin dan meranti diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat AB dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan menempatkan pemberantasan peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan nasional. Pencegahan dan pengawasan peredaran hasil hutan terus diperkuat untuk menjaga sumber daya hutan, memastikan hasil hutan yang masuk ke pasar berasal dari sumber yang sah, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh. Hutan yang lestari harus memberikan manfaat nyata bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus tetap terjaga kelestariannya agar generasi mendatang dapat merasakan manfaat yang sama.

Tags: kayu ulinmeranti

Related Posts

kata Menperin Sarmuji melakukan kunjungan kerja ke PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (Cimory) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/10).(Foto: Dok. Kemenperin)

Kunjungi Cimory, Menpertin Tantang Industri Kembangkan Keju Khas Indonesia

Editor
22 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong industri pengolahan susu nasional untuk terus meningkatkan diversifikasi produk, memperkuat penggunaan bahan...

Tim gabungan masih disiagakan di kawasan Gunung Sumbing dan berupaya memadamkan api di lahan tersebut, Rabu (22/10). (Foto: BPBD Provinsi Jawa Tengah)

BNPB: Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana 22 Oktober 2026

Editor
22 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana yang berdampak pada masyarakat di beberapa wilayah Indonesia hingga...

Ilustrasi gerombolan bermotor.(Foto:Istimewa).

Pedagang Pecel Lele Diserang Geng Motor di Tasikmalaya, Pelaku Diburu Polisi

Editor
22 Oktober 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Anggota geng motor para pelaku penyerangan terhadap pedagang pecel lele di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, masih diburu polisi. Aksi...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.(Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Sampaikan Selamat Hari Santri 2026, Tegaskan Dukungan bagi Pesantren

Editor
22 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mewakili Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah, menyampaikan ucapan Selamat Hari Santri Tahun...

Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung Oknum Dokter di Bandung Trauma, Pelaku Agar Dihukum Berat

Editor
22 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Anak balita korban dugaan pencabulan ayah kandungnya yang berprofesi dokter di Kota Bandung, Jawa Barat, sudah berada dalam pendampingan...

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Hutan Gunung Ciremai Kuningan Terbakar, Api Sulit Dipadamkan

Editor
22 Oktober 2026

SATUJABAR, KUNINGAN--Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kebakaran yang terjadi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.