• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 28 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kebebasan Pers Diakomodir Dalam RUU KUHP

Editor
Selasa, 04 Oktober 2022 - 10:25
kebebasan pers

Jurnalis (ilustrasi/pexels)

BANDUNG: Kebebasan pers diakomodir dalam sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu.

RelatedPosts

Imbas Lebaran Ketupat, Arus Balik Diduga Melonjak Pada 28 dan 29 Maret

Arus Balik Lebaran 2026: Kakorlantas & Dirut Jasa Marga Cek Tol Japek II Selatan

Presiden Prabowo Bertemu Penasihat Danantara Ray Dalio di Istana Negara

Menurutnya, pemerintah sudah mengakomodir pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers untuk masuk RUU KUHP sebagaimana masukan Dewan Pers.

Usulan Dewan Pers merupakan bagian dari semangat melahirkan KUHP yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis membangun demokrasi Indonesia kedepannya.

Demikian disampaikan Hinca saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Tim Pemerintah.

Agenda itu terkait penjelasan pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP dengan beberapa pemangku kepentingan yang digelar secara hybrid.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

APRESIASI

Hadir dalam rapat dengar pendapat Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap jajaran.

“Saya sangat mengapresiasi tinggi Tim Pemerintah yang telah merespon masukan Dewan Pers dengan sangat baik,” ujarnya dikutip situs DPR.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengapresiasi pemerintah yang menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006.

Sebagai rujukan dalam mengakomodir usulan Dewan Pers untuk masuk dalam KUHP.

Hinca menilai, Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 tepat sebagai acuan karena sangat membela kinerja jurnalistik.

“Saya hanya ingin mengatakan bahwa pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers jangan ada yang tersisa, jangan ada yang terlepas dan diakomodir di bagian penjelasan dalam KUHP,” tegas Hinca.

Sebelumnya, Wamenkumham saat rapat memaparkan bahwa Tim Pemerintah menggunakan Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam menanggapi usulan reformulasi.

Yakni reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) dari Dewan Pers.

Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 itu antara lain berbunyi bahwa Aturan Pers haruslah lebih diprioritaskan dibanding aturan lainnya termasuk KUHP.

Wamenkumham mengungkapkan usulan Dewan Pers untuk reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) RKUHP.

Yaitu mengatur “tugas jurnalistik sebagai salah satu pengecualian atau alasan penghapusan pidana khusus dari Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran), Pencemaran Orang Mati dan Penghinaan Ringan (bersama ‘kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’) dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam penjelasan.

Tags: kebebasan persruu kuhp

Related Posts

Pemudik angkutan umum.(Foto: Kemenhub)

Imbas Lebaran Ketupat, Arus Balik Diduga Melonjak Pada 28 dan 29 Maret

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi potensi lonjakan arus balik yang diperkirakan meningkat setelah perayaan Lebaran Ketupat...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dan Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Arus Balik Lebaran 2026: Kakorlantas & Dirut Jasa Marga Cek Tol Japek II Selatan

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. meninjau jalur fungsional Tol...

Presiden Prabowo Subianto menerima salah satu penasihat Danantara, Ray Dalio, di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (27/03/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Bertemu Penasihat Danantara Ray Dalio di Istana Negara

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima salah satu penasihat Danantara, Ray Dalio, di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (27/03/2026) guna...

monumen bandung lautan api

Kenapa Peringatan Bandung Lautan Api 24 Maret Ditunda? Ini Penjelasan Wali Kota

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan peringatan Bandung Lautan Api tahun ini ditunda sementara. Keputusan tersebut diambil...

(Foto: Dok. PBSI)

PBSI Resmi Rekrut 8 Atlet Gabung Pelatnas, Ini Daftarnya

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pengurus Pusat PBSI secara resmi memanggil atlet-atlet peraih juara Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang telah dinyatakan...

PNS Pemkot Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan: PPPK Aman, Tidak Ada PHK

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan belanja pegawai tetap berada di bawah batas maksimal 30 persen dari total...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.