• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Imbas Lebaran Ketupat, Arus Balik Diduga Melonjak Pada 28 dan 29 Maret

Editor
Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:50
Pemudik angkutan umum.(Foto: Kemenhub)

Pemudik angkutan umum.(Foto: Kemenhub)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi potensi lonjakan arus balik yang diperkirakan meningkat setelah perayaan Lebaran Ketupat pada 28 Maret 2026. Puncak arus balik Lebaran diperkirakan terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026 maka tradisi tersebut dapat mendorong pergerakan lanjutan masyarakat, yang dalam waktu berdekatan akan kembali ke kota asal menjelang berakhirnya masa libur pada Senin, 30 Maret 2026.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Ernita Titis Dewi menegaskan periode akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu, berpotensi menjadi titik konsentrasi arus balik. “Pergerakan masyarakat cenderung terkumpul dalam waktu yang relatif singkat. Ini yang perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan kepadatan di ruas jalan utama, baik tol maupun arteri, serta pada simpul transportasi,” ujar Titis melalui keterangan resmi.

RelatedPosts

Indonesia – Brunei Darussalam – Malaysia – Singapura Usulkan Tari Zapin sebagai Nominasi Multinasional Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Kemenpar Salurkan Bantuan ke Sade, Ekonomi Kembali Bergerak

Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten

Ia menjelaskan, selain ruas jalan darat, simpul penyeberangan menjadi titik krusial yang memerlukan perhatian khusus. Lintasan penyeberangan seperti Bakauheni dan Ketapang diperkirakan akan mengalami peningkatan volume kendaraan dan penumpang secara signifikan apabila tidak diimbangi dengan pengaturan waktu perjalanan yang baik oleh masyarakat.

Optimalisasi buffer zone dan delaying system akan dilakukan untuk mengurai antrean kendaraan yang akan menuju area Pelabuhan Ketapang. Begitupun dengan pengaturan kendaraan barang sumbu dua yang tidak masuk dalam pembatasan perlu diperhatikan agar berjalan kondusif. Buffer zone untuk kendaraan roda empat dan bus dialokasikan di Gran Watudodol dan Kantong Parkir Bulusan. Sementara untuk kendaraan barang di buffer zone Sri Tanjung dan Kantong Parkir PT Pusri dan Pelindo. Strategi lainnya adalah pengoperasian kapal. Pada kondisi normal sebanyak 28 kapal beroperasi. Namun untuk kondisi padat sebanyak 30 kapal akan beroperasi dan untuk kondisi sangat padat akan ada 32 kapal yang beroperasi.

Langkah antisipasi lainnya Kemenhub bersama Kepolisian, pemerintah daerah, serta operator transportasi telah menyiapkan berbagai skenario pengendalian, termasuk pengaturan lalu lintas berbasis kondisi lapangan, optimalisasi kapasitas angkutan penyeberangan, serta penguatan layanan operasional di pelabuhan dan jalur distribusi utama.

Pengawasan juga dilakukan secara intensif untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan tetap terjaga, termasuk pada aspek kelaikan sarana transportasi dan kesiapan personel di lapangan.

Namun demikian, Kemenhub menekankan bahwa efektivitas upaya tersebut sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengelola waktu perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan secara bersamaan pada waktu puncak. Mengatur jadwal keberangkatan, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran arus balik,” lanjut Titis.

 

Potensi Gangguan

Di tengah tingginya mobilitas masyarakat, Kemenhub juga mengingatkan potensi gangguan keselamatan penerbangan akibat ketertarikan masyarakat terhadap festival balon udara sebagai daya tarik budaya dan pariwisat yang marak dilakukan pada momentum Lebaran Ketupat di sejumlah daerah.

“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” tegas Titis.

Kemenhub menegaskan bahwa aktivitas balon udara hanya diperbolehkan apabila memenuhi ketentuan keselamatan, antara lain diterbangkan secara tertambat, tidak mengganggu jalur penerbangan, serta berada dalam pengawasan dan koordinasi dengan otoritas terkait. Aktivitas balon udara liar yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui momentum arus balik ini, Kemenhub kembali menekankan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan layanan transportasi berjalan aman, nyaman, dan terkendali.

“Kami terus bekerja memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” pungkas Titis.

Tags: Arus Balik Lebaran 2026kemenhubKementerian PerhubunganLebaran Ketupat

Related Posts

Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan RI bersama Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura resmi mengumumkan secara serentak pengusulan Tari Zapin sebagai nominasi multinasional untuk masuk dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.(Foto: Dok. Kemenbud)

Indonesia – Brunei Darussalam – Malaysia – Singapura Usulkan Tari Zapin sebagai Nominasi Multinasional Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Editor
1 Oktober 2026

JAKARTA - Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan RI bersama Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura resmi mengumumkan secara serentak pengusulan Tari Zapin...

Kementerian Pariwisata menyalurkan bantuan pemulihan usaha bagi masyarakat Dusun Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terdampak kebakaran pada 22 Agustus 2026.(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar Salurkan Bantuan ke Sade, Ekonomi Kembali Bergerak

Editor
1 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata menyalurkan bantuan pemulihan usaha bagi masyarakat Dusun Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terdampak...

– bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Koordinasi dan Sinergitas dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.(Foto: Website bank bjb)

Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten

Editor
1 Oktober 2026

BANTEN – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Koordinasi dan Sinergitas...

Savings Bond Ritel atau SBR015

SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel bagi Masyarakat

Editor
1 Oktober 2026

BANDUNG – Pilihan instrumen investasi saat ini semakin beragam dan mudah. Cukup sambil ngopi, lalu buka gadget, bisa memilih dan...

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza saat membuka Pameran dalam rangka Hari Batik Nasional (HBN) 2026 di Surabaya, Rabu (30/9).(Foto: Humas Kemenperin)

Hari Batik Nasional 2026, Kemenperin: Jaga Keberlanjutan

Editor
1 Oktober 2026

Hari Batik Nasional menjadi momentum kita bersama untuk meningkatkan kesadaran kolektif dan menumbuhkan rasa kecintaan pada batik. JAKARTA - Industri...

Trade Expo Indonesia; Sejumlah narasumber tampak dalam Konferensi Pers Technical Meeting TEI ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (30/9).(Foto: Humas Kemendag)

Trade Expo Indonesia 2026: Buyer dari 113 Negara Sudah Daftar

Editor
1 Oktober 2026

TANGERANG - Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada 2026 telah menjaring antusiasme yang tinggi dari buyer internasional dan pelaku usaha...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.