• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kebebasan Pers Diakomodir Dalam RUU KUHP

Editor
Selasa, 04 Oktober 2022 - 10:25
kebebasan pers

Jurnalis (ilustrasi/pexels)

BANDUNG: Kebebasan pers diakomodir dalam sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Ziarahi Makam Marsinah di Nganjuk

Museum Ibu Marsinah Diresmikan Presiden Prabowo

Selly Andriany Gantina, DPR Awasi Layanan Haji di Tanah Suci

Menurutnya, pemerintah sudah mengakomodir pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers untuk masuk RUU KUHP sebagaimana masukan Dewan Pers.

Usulan Dewan Pers merupakan bagian dari semangat melahirkan KUHP yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis membangun demokrasi Indonesia kedepannya.

Demikian disampaikan Hinca saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Tim Pemerintah.

Agenda itu terkait penjelasan pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP dengan beberapa pemangku kepentingan yang digelar secara hybrid.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

APRESIASI

Hadir dalam rapat dengar pendapat Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap jajaran.

“Saya sangat mengapresiasi tinggi Tim Pemerintah yang telah merespon masukan Dewan Pers dengan sangat baik,” ujarnya dikutip situs DPR.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengapresiasi pemerintah yang menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006.

Sebagai rujukan dalam mengakomodir usulan Dewan Pers untuk masuk dalam KUHP.

Hinca menilai, Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 tepat sebagai acuan karena sangat membela kinerja jurnalistik.

“Saya hanya ingin mengatakan bahwa pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers jangan ada yang tersisa, jangan ada yang terlepas dan diakomodir di bagian penjelasan dalam KUHP,” tegas Hinca.

Sebelumnya, Wamenkumham saat rapat memaparkan bahwa Tim Pemerintah menggunakan Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam menanggapi usulan reformulasi.

Yakni reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) dari Dewan Pers.

Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 itu antara lain berbunyi bahwa Aturan Pers haruslah lebih diprioritaskan dibanding aturan lainnya termasuk KUHP.

Wamenkumham mengungkapkan usulan Dewan Pers untuk reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) RKUHP.

Yaitu mengatur “tugas jurnalistik sebagai salah satu pengecualian atau alasan penghapusan pidana khusus dari Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran), Pencemaran Orang Mati dan Penghinaan Ringan (bersama ‘kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’) dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam penjelasan.

Tags: kebebasan persruu kuhp

Related Posts

Presiden Prabowo Ziarahi Makam Marsinah di Nganjuk Jatim Sabtu 16 Mei 2026.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Ziarahi Makam Marsinah di Nganjuk

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, NGANJUK – Presiden Prabowo Subianto ziarahi Makam Ibu Marsinah usai meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten...

Museum Ibu Marsinah di Nganjuk Jawa Timur.(Foto: Dok. Setneg)

Museum Ibu Marsinah Diresmikan Presiden Prabowo

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, NGANJUK – Museum Ibu Marsinah diresmikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Peresmian museum sekaligus Rumah Singgah di Desa Nglundo, Kecamatan...

Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina. Foto : Dok/Andri

Selly Andriany Gantina, DPR Awasi Layanan Haji di Tanah Suci

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Selly Andriany Gantina, Anggota Timwas Haji DPR RI, menegaskan DPR akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelayanan jemaah...

Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku begal mahasiswi Unpad di kawasan Jatinangor, Sumedang.(Foto:Istimewa).

Rekaman CCTV Ungkap Aksi Begal Mahasiswi Unpad di Jatinangor

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Gercep! Gerak cepat dilakukan Tim Satreskrim Polres Sumedang diback-up Ditreskrimum Polda Jawa Barat, dalam berhasil mengungkap kasus begal terhadap...

Tim SAR gabungan di lokasi longsor di Curug Cileat, Subang, yang menyeret dua wanita wisatawan.(Foto:Istimewa).

Dua Wanita Wisatawan Hilang di Lokasi Longsor Curug Cileat Subang

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, SUBANG--Dua orang wanita wisatawan asal Karawang, Jawa Barat, dilaporkan hilang diduga terseret material longsor di kawasan pebukitan Curug Cileat,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Turun! Harga Emas Sabtu 16/5/2026 Antam Rp 2.769.000 Per Gram

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 16/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.769.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.