• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Sindikat Perdagangan Bayi, Polda Jabar Masih Buru 2 Pelaku DPO

Editor
Senin, 21 Juli 2025 - 10:54
Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai (69), otak pengendali sindikat perdagangan bayi ke Singapura.(Foto:Istimewa).

Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai (69), otak pengendali sindikat perdagangan bayi ke Singapura.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat masih memburu dua pelaku dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasonal. Kedua pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan kaki-tangan Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai, 69 tahun, pelaku utama pengendali perdagangan bayi jaringan Internasional ke Singapura.

Kedua pelaku yang masih diburu Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, bernama Wiwit, berperan sebagai perantara, Yuyun Yuningsih, perekrut bayi. Pelaku utama yang menjadi pengendali dalam sindikat perdagangan bayi ke Singapura, Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai, 69 tahun, sudah berhasil ditangkap Tim Ditreskrimum saat baru mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/07/2025).

RelatedPosts

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

“Polda Jawa Barat memastikan, bahwa upaya pengungkapan dan pengusutan dalam kasus sindikat perdagangan bayi terus berlanjut. Upaya pengejaran terhadap dua pelaku DPO masih dilakukan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Senin (21/07/2025).

Hendra mengatakan, kedua pelaku buron, inisial W (Wiwit) dan YY (Yuyun Yuningsih), sebagai perantara dan perekrut bayi-bayi yang hendak dijual di bawah kendali LS alias Lily alias Popo alias Ai. Tersangka LS masih dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimum, dalam kaitan untuk mendalami dan mengurai bisnis sindikat perdagangan bayi ke luar negeri, termasuk kemungkinan ada negara tujuan lainnya, selain ke Singapura

“Tersangka LS mempunyai peran besar dalam jaringan sindikat perdagangan dan penculikan bayi, yang berhasil diungkap Polda Jawa Barat. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengurai jaringannya, termasuk kemungkinan telah menjual bayi ke negara lain, selain ke Singapura,” kata Hendra.

Penangkapan terhadap Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai, menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), yang ditangani Polda Jawa Barat. Total 14 pelakunya telah ditangkap dan diamankan ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat.

Berikut nama-nama ke-14 pelaku dan perannya dalam kasus TPPO:

1. Siu Ha alias Eni (59), berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu.

2. Maryani (33), berperan sebagai perantara atau penampung.

3. Yenti (37), berperan sebagai penampung bayi yang siap dijual.

4. Yeni (42) berperan merawat bayi di tempat penampungan.

5. Djap Fie Khim (52), berperan sebagai mengantarkan bayi ke Singapura.

6. Anyet (26), berperan sebagai menggantarkan bayi ke Singapura.

7. Fie Sian (46), berperan sebagai mengantarkan bayi ke Singapura.

8. Devi Wulandari (26), berperan mengantarkan bayi ke Singapura.

9. Anisah (31), berperan mengasuh bayi sekaligus menjadi orang tua palsu.

10. A Kiau (58) berperan sebagai mengantarkan bayi dari Jakarta ke tempat penampungan di Pontiantak,  Kalimantan Barat.

11. Astri Fitrinika alias Fira alias Desi  alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa (26), berperan sebagai perekrut bayi.

12. Djaka Hamdani Hutabarat (35) berperan sebagai perekrut bayi.

13. Elin Marlina (38), berperan sebagai perekrut bayi.

14 Lie Siu Luan alias Lily alias Popo, alias Ai (69), berperan sebagai pengendali sindikat perdagangan bayi jaringan Internasional agen Indonesia.

Para pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau, Pasal 2 dan atau, Pasal 4 dan atau Pasal 6 Undang-Undang No 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO), dan atau Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Ditreskrimum Polda Jawa BaratDua Pelaku Masih DiburuKabid Humas Polda Jawa Baratpolda jawa baratSindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.