• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Taufik Hidayat Dijerat 3 Dakwaan TPKS, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Editor
Rabu, 30 September 2026 - 04:18
Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Taufik Hiadayat, 30 tahun, terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban kekasihnya, YT (29), didakwa tiga pasal kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Kuasa Hukum terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus penyekapan dan penganiayaan berat, terdakwa Taufik Hidayat, 30 tahun, terhadap kekasihnya, YT, 29 tahun, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (30/09/2026), digelar tertutup. Majelis Hakim yang memimpin sidang, memutuskan sidang tertutup, karena alasan menyangkut perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

RelatedPosts

SPLP Komdigi Proses 19,8 Juta Transaksi Perlinsos Digital

Kluster Mewah di Lapas Cibinong Bogor Dihuni Warga Binaan, Identitas Belum Bisa Diungkap

Ada Penyalahgunaan Wewenang, Hunian Mewah di Lapas Cibinong Bogor Diratakan Ekskavator

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Vici Daniel Valentino, dengan Hakim Anggota, Dwi Sugianto dan Ari. Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro, mendakwa Taufik Hidayat dengan dakwaan kumulatif:

1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang TPKS, junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

2. Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 126 Ayat 2, tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan, atau Tindak Pidanap0 Penyekapan.

3. Pasal 468 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, junto Pasal 126 Ayat 2, junto Pasal 23 Ayat 1 Huruf A, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Bera

“Jadi, dakwaan tadi sudah dijelaskan, sifatnya kumulatif. Ada tiga dakwaan yang didakwakan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, seusai sidang.

Sementara itu, menanggapi dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Taufik Hidayat, menyatakan akan mengajukan nota keberatan, atau eksepsi pada sidang berikutnya. Langkah tersebut merupakan hak sesuainaturan hukum kliennya.

“Dalam perkara ini, tadi kami berterimakasih kepada saudara Jaksa yang telah membacakan dakwaannya. Kami tim dari kuasa hukum, Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaknineksepsi, karena itu adalah haknya dan bagian dari pokok perkara,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo kepada wartawan.

Suarman menegaskan, upaya pembelaan bukan untuk membenarkan dugaan tindak pidana, melainkan memastikan hak hukum terdakwa terpenuhi. Masyarakat luas perlu paham, bukan untuk membela penganiayaan, atau tindak kekerasan yang dilakukan, tetapi membela hak hukum dari terdakwa.

Sidang baru akan digelar terbuka untuk umum, saat memasuki agenda pembacaan putusan. Pada sidang berikutnya, JPU telah menyiapkan 20 saksi yang akan dihadirkan, terdiri dari saksi di lokasi kejadian dan lima orang saksi ahli.

Tags: jawa baratKabupaten BandungKasus Penyekapan dan PenganiayaanKuasa Hukum Ajukan EksepsiPengadilan Negeri Bale BandungTaufik Hidayat Dijerat 3 Dakwaan TPKS

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid saat mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) Percepatan Gerakan Nasional Peduli Tetangga untuk Perlindungan Sosial di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (30/09/2026). Foto: Anhar/Komdigi

SPLP Komdigi Proses 19,8 Juta Transaksi Perlinsos Digital

Editor
30 September 2026

JAKARTA - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Kementerian Komunikasi dan Digital telah memproses lebih dari 19,8 juta transaksi dalam pelaksanaan...

Irjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa)

Kluster Mewah di Lapas Cibinong Bogor Dihuni Warga Binaan, Identitas Belum Bisa Diungkap

Editor
30 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Inspekorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) mengakui, bangunan kluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong,...

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Ada Penyalahgunaan Wewenang, Hunian Mewah di Lapas Cibinong Bogor Diratakan Ekskavator

Editor
30 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menyimpulkan, telah terjadi penyalahgunaan wewenang terkait temuan kluster hunian mewah di...

Taufik Hidayat (30), terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YT (29).(Foto:Istimewa).

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Sidang Perdana Taufik Hidayat di PN Bale Bandung Digelar Tertutup

Editor
30 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang perdana kasus penyekapan dan penganiayaan berat, terdakwa Taufik Hidayat, 30 tahun, terhadap korban kekasihnya, YT, 29 tahun, digelar...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 29/9/2026 Antam Rp 2.580.000 Per Gram

Editor
30 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 30/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.595.000 per gram...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pencalonan Indonesia menjadi Anggota Dewan International Civil Aviation Organization (ICAO) Part III untuk periode 2026-2028 kepada duta besar dan perwakilan negara-negara anggota ICAO yang berkedudukan di Jakarta, Selasa (29/9).(Foto: Humas Kemenhub)

Menhub Dudy Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia di Dewan ICAO

Editor
30 September 2026

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pencalonan Indonesia menjadi Anggota Dewan International Civil Aviation Organization (ICAO) Part III untuk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.