• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Taufik Hidayat Dijerat 3 Dakwaan TPKS, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Editor
Rabu, 30 September 2026 - 04:18
Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Taufik Hiadayat, 30 tahun, terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban kekasihnya, YT (29), didakwa tiga pasal kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Kuasa Hukum terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus penyekapan dan penganiayaan berat, terdakwa Taufik Hidayat, 30 tahun, terhadap kekasihnya, YT, 29 tahun, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (30/09/2026), digelar tertutup. Majelis Hakim yang memimpin sidang, memutuskan sidang tertutup, karena alasan menyangkut perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

RelatedPosts

BRIN Wujudkan Laboratorium Alam Terbentuknya Pulau Jawa

Ekosistem Ekonomi Syariah Topang Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan

Rumah dan Parkiran Terminal di Bogor Jadi Penampungan Puluhan Sepeda Motor Curian

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Vici Daniel Valentino, dengan Hakim Anggota, Dwi Sugianto dan Ari. Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro, mendakwa Taufik Hidayat dengan dakwaan kumulatif:

1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang TPKS, junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

2. Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 126 Ayat 2, tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan, atau Tindak Pidanap0 Penyekapan.

3. Pasal 468 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, junto Pasal 126 Ayat 2, junto Pasal 23 Ayat 1 Huruf A, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Bera

“Jadi, dakwaan tadi sudah dijelaskan, sifatnya kumulatif. Ada tiga dakwaan yang didakwakan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, seusai sidang.

Sementara itu, menanggapi dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Taufik Hidayat, menyatakan akan mengajukan nota keberatan, atau eksepsi pada sidang berikutnya. Langkah tersebut merupakan hak sesuainaturan hukum kliennya.

“Dalam perkara ini, tadi kami berterimakasih kepada saudara Jaksa yang telah membacakan dakwaannya. Kami tim dari kuasa hukum, Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaknineksepsi, karena itu adalah haknya dan bagian dari pokok perkara,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo kepada wartawan.

Suarman menegaskan, upaya pembelaan bukan untuk membenarkan dugaan tindak pidana, melainkan memastikan hak hukum terdakwa terpenuhi. Masyarakat luas perlu paham, bukan untuk membela penganiayaan, atau tindak kekerasan yang dilakukan, tetapi membela hak hukum dari terdakwa.

Sidang baru akan digelar terbuka untuk umum, saat memasuki agenda pembacaan putusan. Pada sidang berikutnya, JPU telah menyiapkan 20 saksi yang akan dihadirkan, terdiri dari saksi di lokasi kejadian dan lima orang saksi ahli.

Tags: jawa baratKabupaten BandungKasus Penyekapan dan PenganiayaanKuasa Hukum Ajukan EksepsiPengadilan Negeri Bale BandungTaufik Hidayat Dijerat 3 Dakwaan TPKS

Related Posts

Koleksi geodiversitas di Karangsambung Kebumen Jawa Tengah.(Image: BRIN)

BRIN Wujudkan Laboratorium Alam Terbentuknya Pulau Jawa

Editor
5 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memaksimalkan pemanfaatan lebih dari 33.000 spesimen geodiversitas di Kawasan Karangsambung, Kebumen,...

Seminar Nasional bertajuk “Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan", di Jakarta, Senin (5/10).(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Ekosistem Ekonomi Syariah Topang Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan

Editor
5 Oktober 2026

JAKARTA - Ekonomi syariah bukan sekadar soal label. Bukan hanya soal bank syariah, bukan hanya soal sertifikasi halal, dan bukan...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Rumah dan Parkiran Terminal di Bogor Jadi Penampungan Puluhan Sepeda Motor Curian

Editor
5 Oktober 2026

SATUJABAR, BOGOR--Sebuah rumah di kawasan perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi setelah diketahui menjadj tempat penampungan sepeda motor...

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI).(Foto:Istimewa).

35 Tahun Tanpa Kabar, Pekerja Migran Asal Cirebon Ditemukan di Arab Saudi

Editor
5 Oktober 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan di Arab Saudi setelah 35 tahun hilang tanpa...

Video pesta narkoba diduga warga binaan di Rutan Kelas I Depok, yang beredar luas di media sosial.(Foto: Istimewa/tangkapan layar Instagram).

Kanwil Ditjenpas Jabar: Pesta Narkoba di Rutan Depok Benar, Ditindak Tegas!

Editor
5 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, membenarkan, video viral di media sosial, memperlihatkan...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di 6 Provinsi, Termasuk di Jawa Barat

Editor
5 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sebelas tersangka terkait terorisme dalam penegakan hukum serentak di enam provinsi. Dari...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.