SATUJABAR, BANDUNG–Taufik Hiadayat, 30 tahun, terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban kekasihnya, YT (29), didakwa tiga pasal kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Kuasa Hukum terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus penyekapan dan penganiayaan berat, terdakwa Taufik Hidayat, 30 tahun, terhadap kekasihnya, YT, 29 tahun, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (30/09/2026), digelar tertutup. Majelis Hakim yang memimpin sidang, memutuskan sidang tertutup, karena alasan menyangkut perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Vici Daniel Valentino, dengan Hakim Anggota, Dwi Sugianto dan Ari. Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro, mendakwa Taufik Hidayat dengan dakwaan kumulatif:
1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang TPKS, junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
2. Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 126 Ayat 2, tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan, atau Tindak Pidanap0 Penyekapan.
3. Pasal 468 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, junto Pasal 126 Ayat 2, junto Pasal 23 Ayat 1 Huruf A, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Bera
“Jadi, dakwaan tadi sudah dijelaskan, sifatnya kumulatif. Ada tiga dakwaan yang didakwakan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, seusai sidang.
Sementara itu, menanggapi dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Taufik Hidayat, menyatakan akan mengajukan nota keberatan, atau eksepsi pada sidang berikutnya. Langkah tersebut merupakan hak sesuainaturan hukum kliennya.
“Dalam perkara ini, tadi kami berterimakasih kepada saudara Jaksa yang telah membacakan dakwaannya. Kami tim dari kuasa hukum, Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaknineksepsi, karena itu adalah haknya dan bagian dari pokok perkara,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo kepada wartawan.
Suarman menegaskan, upaya pembelaan bukan untuk membenarkan dugaan tindak pidana, melainkan memastikan hak hukum terdakwa terpenuhi. Masyarakat luas perlu paham, bukan untuk membela penganiayaan, atau tindak kekerasan yang dilakukan, tetapi membela hak hukum dari terdakwa.
Sidang baru akan digelar terbuka untuk umum, saat memasuki agenda pembacaan putusan. Pada sidang berikutnya, JPU telah menyiapkan 20 saksi yang akan dihadirkan, terdiri dari saksi di lokasi kejadian dan lima orang saksi ahli.







