• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kluster Mewah di Lapas Cibinong Bogor Dihuni Warga Binaan, Identitas Belum Bisa Diungkap

Editor
Rabu, 30 September 2026 - 07:52
Irjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa)

Irjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BOGOR–Inspekorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) mengakui, bangunan kluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ada yang dihuni warga binaan. Identitas warga binaan tersebut belum bisa diungkap, termasui dua orang yang menempati ruang asimilasi.

Temuan adanya warga binaan yang menempati bangunan kluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, disampaikan Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Rudi Setiawan, berdasarkan hasil investigasi sementara. Rudi menyampaikan pengakuan tersebut, di hadapan Komisi XIII DPR RI saat kunjungan kerja mendatangi Lapas Cibinong, Rabu (30/09/2026).

RelatedPosts

SPLP Komdigi Proses 19,8 Juta Transaksi Perlinsos Digital

Ada Penyalahgunaan Wewenang, Hunian Mewah di Lapas Cibinong Bogor Diratakan Ekskavator

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Taufik Hidayat Dijerat 3 Dakwaan TPKS, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

“Mengenai bangunan-bangunan, ada 13 hunian yang disebut klaster mewah sebagaimana dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati, atau dihuni warga binaan. Itu ditandai dengan adanya, atau ditemukan foto (warga binaan) di dalam,” ujar Rudi.

Rudi memastilan, telah mendapatkan informasi tentang siapa yang menempati. Hasil investigasi sementara tersebut, akan ditindaklanjuti pemeriksaan siapa yang telah membiarkannya, dan lain sebagainya.

Bangunan klaster mewah yang disebut sebagai rumah dinas bagi pejabat Lapas, faktanya ditempato warga binaan. Selain itu, juga ada dua warga binaan menghuni area asimilasi, yang berada di bagian belakang Lapas.

“Kami dapatkan, area asimilasi sudah lama ada dan digunakan sebagai tempat latihan. Namun, ditemukan ada dua warga binaan berada disana, ini juga sedang kami dalami,” kata Rudi.

Rudi mengungkapkan, belum bisa menyebutkan identitas maupun peran warga binaan menghuni bangunan kluster mewah dan araea asimilasi. Alasan belum bisa menyebutkan, proses pemeriksaan masih berlangsung

“Saya mohon waktu belum bisa menyebutkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Saya tidak bisa memutuskan hanya dari satu keterangan saja, harus melihat keterangan-keterangan lain disertai bukti-buktinya,” ungkap Rudi.

Rudi menyampaikan kesimpulan hasil ivestigasi sementara, telah terjadi penyalahgunaan wewenang terkait temuan kluster hunian mewah di Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah Tim Ombusman RI sidak.

“Kesimpulan sementara, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah), Pasal 5 dijabarkan di Pasal 8,” ujar Rudi.

Rudi menegaskan, praktik pelanggaran tersebut, masuk kategori berat berdasarkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksinya berjenjang, mulai sanksi demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Rudi memastikan, klaster hunian mewah yang disebut sebagai rumah dinas pejabat Lapas, dibangun bukan bersumber dari APBN. Bangunan atas swadaya, dan juga tidak terdaftar sebagai aset negara, serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Selain itu, lokasi bangunan yang berada di belakang Lapas Cibinong, berada di aliran sungai yang dilarang untuk didirikan bangunan. Dari total 13 bangunan, sepuluh bangunan dipastikan bukan aset Kemenimipas.

Bangunan kluster mewah dengan fasilitas lengkap, termasuk ditemukan adanya foto warga binaan kasus korupsi dan minuman keras (miras), ada yang ditempati warga binaan. Tim investigasi telah mengantongi informasi siapa warga binaan yang menempati bangunan kluster mewah tersebut, dan menelusuri pihak yang telah sengaja membiarkannnya.

Deretan bangunan kluster mewah langsung diratakan. Pembongkaran mengerahkan alat berat, atau ekskavator, dimulai pukul 12.38 WIB, setelah fasilitas dan barang-barang di dalamnya dikeluarkan terlebih dahulu.

Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pemdapat (RDP) bersama Dirjen Pemasyarakatsn. Mashudi, dan Kalapas Cibinong, Winu Hani Putranto, mendesak pembongkaran bangunan yang bukan aset negara tersebut. Komisi XIII dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat khusus dengan Irjen Imipas, Senin, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal tim investigasi.

Pemeriksaan melibatkan tim gabungan dari Ditjenpas, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat. Fasilitas lain di dalam kompleks bangunan kulster mewah yang ditemukan, adanya tempat kebugaran dan rencana simulator golf yang sudah ada karpetnya.

Tags: Dihuni Warga BinaanIdentitas Belum Bisa DiungkapIrjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)jawa baratkabupaten bogorKluster Mewah di Lapas CibinongLapas Kelas II-A CibinongRudi Setiawan

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid saat mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) Percepatan Gerakan Nasional Peduli Tetangga untuk Perlindungan Sosial di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (30/09/2026). Foto: Anhar/Komdigi

SPLP Komdigi Proses 19,8 Juta Transaksi Perlinsos Digital

Editor
30 September 2026

JAKARTA - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Kementerian Komunikasi dan Digital telah memproses lebih dari 19,8 juta transaksi dalam pelaksanaan...

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Ada Penyalahgunaan Wewenang, Hunian Mewah di Lapas Cibinong Bogor Diratakan Ekskavator

Editor
30 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menyimpulkan, telah terjadi penyalahgunaan wewenang terkait temuan kluster hunian mewah di...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Taufik Hidayat Dijerat 3 Dakwaan TPKS, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Editor
30 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hiadayat, 30 tahun, terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban kekasihnya, YT (29), didakwa tiga pasal kumulatif...

Taufik Hidayat (30), terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YT (29).(Foto:Istimewa).

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Sidang Perdana Taufik Hidayat di PN Bale Bandung Digelar Tertutup

Editor
30 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang perdana kasus penyekapan dan penganiayaan berat, terdakwa Taufik Hidayat, 30 tahun, terhadap korban kekasihnya, YT, 29 tahun, digelar...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 29/9/2026 Antam Rp 2.580.000 Per Gram

Editor
30 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 30/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.595.000 per gram...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pencalonan Indonesia menjadi Anggota Dewan International Civil Aviation Organization (ICAO) Part III untuk periode 2026-2028 kepada duta besar dan perwakilan negara-negara anggota ICAO yang berkedudukan di Jakarta, Selasa (29/9).(Foto: Humas Kemenhub)

Menhub Dudy Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia di Dewan ICAO

Editor
30 September 2026

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pencalonan Indonesia menjadi Anggota Dewan International Civil Aviation Organization (ICAO) Part III untuk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.