SATUJABAR, BANDUNG–Sidang perdana kasus penyekapan dan penganiayaan berat, terdakwa Taufik Hidayat, 30 tahun, terhadap korban kekasihnya, YT, 29 tahun, digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Majelis Hakim memutuskan sidang digelar tertutup, karena alasan menyangkut perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sidang perdana kasus penyekapan dan penganiayaan berat, terdakwa Taufik Hidayat, 30 tahun, terhadap korban kekasihnya, YT, 29 tahun, digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (30/09/2026) siang. Terdakwa Taufik Hidayat, memasuki Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, pukul 10.51 WIB, dikawal ketat dan langsung duduk di kursi pesakitan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Vici Daniel Valentino, dengan Hakim Anggota, Dwi Sugianto dan Ari. Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim meminta awak media tidak meliput jalannya persidangan yang tertutup, karena alasan menyangkut perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
“Sebelum sidang dimulai, kami minta para peserta sidang, atau rekan-rekan jurnalis mengambil gambar untuk masing-masing media. Setelah itu, kami mempersilakan meninggalkan ruangan, karena sidang ini berkaitan dengan aturan, atau Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Hakim Anggota Dwi Sugianto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan, sidang digelar tertutup, karena berkaitan dengan kesusilaan.
“Iya, sidang untuk terdakwa Taufik Hidayat, digelar secara tertutup. Alasannya, karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Nur Sricahya kepada wartawan.
Sidang baru akan digelar terbuka untuk umum, saat agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, berkas perkara Taufik Hidayat, telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk bisa disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro. Sementara kuasa hukum terdakwa, Suarman Gulo dan tim.
Dalam sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan, Taufik Hidayat didakwa kumulatif, tiga pasal sekaligus:
1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang TPKS, junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
2. Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 126 Ayat 2, tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan, atau Tindak Pidana Penyekapan.
3. Pasal 468 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, junto Pasal 126 Ayat 2, junto Pasal 23 Ayat 1 Huruf A, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.
“Jadi, dakwaan tadi sudah dijelaskan, sifatnya kumulatif. Ada tiga dakwaan yang didakwakan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, usai sidang.
Nizar mengatakan, sidang pada dasarnya terbuka untuk umum, namun dikecualikan karena mengandung unsur kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 202 KUHP, dan Pasal 58 Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Tujuan sidang digelar tertutup, adalah untuk menjaga kekhususan terhadap korban, karena hak-haknya tetap harus dilindungi agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada sidang berikutnya, JPU telah menyiapkan 20 saksi. Saksi-saksi yang akan dihadirkan, terdiri dari saksi di lokasi kejadian dan lima orang saksi ahli.
Aksi penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Taudik Hidayat terhadap korban kekasihnya, YTR, terjadi sejak 2024 hingga 2026 di sejumlah tempat kontarakan di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung. Tindakan sadis terdakwa dan dilakukan secara berulang, mengakibatkan korban mengalami luka berat, hingga harus mengalami gangguan penglihatan pada kedua matanya, pendengaran, serta kesulitan berjalan.







