BANDUNG – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, menyoroti rendahnya jumlah hambatan non-tarif (Non-Tariff Barrier/NTB dan Non-Tariff Measure/NTM) yang dimiliki Indonesia dibandingkan negara-negara maju. Ia menyebut hal ini menjadi salah satu kendala utama dalam peningkatan daya saing industri nasional.
“Data menunjukkan bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM saat ini. Sementara Tiongkok memiliki lebih dari 2.800, India 2.500 lebih, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing memiliki lebih dari 1.000,” ujar Febri dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/5).
NTB dan NTM merupakan instrumen yang banyak digunakan negara maju untuk melindungi industri domestik dari serbuan produk impor. Namun, menurut Febri, minimnya penerapan kebijakan protektif serupa di Indonesia membuat industri dalam negeri rentan kalah bersaing, baik di pasar domestik maupun global.
Ia mencontohkan, saat produk manufaktur Indonesia hendak masuk ke negara lain, berbagai persyaratan teknis seperti standar mutu, hasil pengujian, dan sertifikasi diberlakukan secara ketat. “Sementara di dalam negeri, kita justru terlalu longgar terhadap produk asing,” imbuhnya.
Kemenperin, kata Febri, tengah mengkaji sektor-sektor strategis yang memerlukan perlindungan lebih kuat melalui penerapan NTB dan NTM, seperti industri tekstil, kimia, baja, elektronik, dan otomotif. Tujuannya adalah memperkuat struktur industri nasional agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar bagi produk luar negeri.
“Penguatan regulasi proteksi ini tetap akan dilakukan sesuai ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perlindungan yang bijak justru akan memperkuat kemandirian industri nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Febri juga menanggapi laporan Tholos Foundation yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dalam International Trade Barriers Index 2025. Ia mempertanyakan transparansi lembaga tersebut. “Laporan ini mirip dengan survei abal-abal yang keluar menjelang pemilu. Tidak ada kejelasan data dan metodologi yang digunakan. Berdasarkan data WTO, hambatan dagang Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan negara maju dan negara tetangga di ASEAN,” katanya.
Febri menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara industri maju dengan dukungan sumber daya alam melimpah, pasar domestik yang luas, dan bonus demografi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap industri dalam negeri juga berarti perlindungan terhadap tenaga kerja nasional.
Hal ini senada dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan pentingnya kemandirian nasional dalam pengelolaan kekayaan alam dan penguatan industri. “Saya sangat setuju dengan Presiden, bahwa kita harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Febri.
Sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap industri nasional, Febri menyambut baik diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Perpres ini merupakan angin segar bagi industri dalam negeri. Dengan prioritas pengadaan pemerintah terhadap produk lokal, maka permintaan domestik akan lebih stabil, terutama bagi sektor yang selama ini menjadi pemasok utama belanja barang pemerintah dan BUMN/BUMD,” tutupnya.