• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jelang Lebaran, Bupati Bogor Terbitkan SK Pengendalian Gratifikasi

Editor
Senin, 09 Maret 2026 - 07:09
Bupati Bogor, Rudy Susmanto.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor, Rudy Susmanto.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

SATUJABAR, CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di momen perayaan hari besar keagamaan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menekankan bahwa meskipun perayaan hari raya adalah tradisi untuk berbagi dan bersilaturahmi, pelaksanaannya harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan dilakukan secara wajar. Melalui edaran ini, ia menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari Desa, Kecamatan hingga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

RelatedPosts

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

Menurut Rudy Susmanto, momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri harus dijaga sebagai masa untuk memperkuat integritas dan menjaga pemerintahan tetap berjalan secara sehat dan bersih.

“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujar Rudy dilansir laman Pemkab Bogor.

Bupati Bogor menekankan larangan beberapa poin penting yakni, larangan penerimaan gratifikasi bagi seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

Larangan permintaan THR, Bupati Bogor dengan tegas melarang permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Larangan Fasilitas Dinas kepada seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

“Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik. Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” jelasnya.

Kewajiban Melapor, Setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Serta larangan Penyaluran Bingkisan Makanan, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, yang selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Pimpinan instansi harus memastikan kepatuhan hukum dan menerbitkan imbauan internal agar tidak ada pemberian suap, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Bupati Bogor juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap berjalan melalui kolaborasi lintas instansi.

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkap Rudy.

Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum, diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 atau aplikasi GOL (Gratifikasi Online).

Surat Edaran ini ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Perangkat Daerah, RSUD, BUMD, hingga Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Bogor.

Tags: bupati bogorgratifikasi

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Car Free Day Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (03/05/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Editor
3 Mei 2026

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan kecepatan produksi informasi. SATUJABAR, JAKARTA...

Jemaah haji Indonesia.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Editor
3 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 141...

Aksi anarkis diwarnai pembakaran fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jum'at (01/05/2026) malam.(Foto:Istimewa).

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota...

Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Seleksi Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Diperpanjang

Editor
3 Mei 2026

Pemkot Bandung telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Namun, belum semua pihak memberikan respons....

Ilustrasi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Foto:Istimewa).

Pemuda di Cianjur Tewas Dihajar Golok Bertubi-tubi Pria Berhelm

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban kebrutalan pria behelm yang menganiayanya seca sadis. Korban bernama Agit...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Dipicu Dendam, Pemuda di Sukabumi Tewas Dikeroyok

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Aksi pengeroyokan menewaskan seorang pemuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aksi pengeroyokan dipicu dendam pelaku terhadap korban yang melakukan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.