• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ini Dia ‘Pemenang’ Lelang Frekuensi 700 MHZ dan 2,6 GHZ

Editor
Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03
transformasi digital

Menara Telkomsel

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026, secara resmi mengumumkan berakhirnya tahapan sanggahan hasil seleksi.

Berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Seleksi, Peserta Seleksi diberikan waktu 2 (dua) hari kerja untuk menyampaikan Sanggahan Hasil Seleksi terhitung sejak Pengumuman Hasil Seleksi. Hingga batas waktu akhir yang jatuh pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, Tim Seleksi menyatakan tidak menerima sanggahan dalam bentuk apa pun dari para Peserta Seleksi.

RelatedPosts

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Dengan tidak adanya sanggahan yang diajukan, Daftar Peringkat Hasil Seleksi yang disampaikan melalui Pengumuman Tim Seleksi Nomor 04/SP/TIMSEL/KOMDIGI/07/2026 tentang Hasil Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 dinyatakan tetap dan tidak ada perubahan. Adapun rincian Daftar Peringkat Hasil Seleksi adalah sebagai berikut:

  1. Hasil Seleksi Pita Frekuensi Radio 700 MHz
    Peringkat Hasil SeleksiPeserta SeleksiHarga Penawaran Per MHzBlok Pita Frekuensi RadioTotal Harga Penawaran
    1PT XLSMART Telecom Sejahtera TbkRp35.340.000.000,00
    (tiga puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah)
    30 MHz
    (2×15 MHz)
    Rp1.060.200.000.000,00
    (satu triliun enam puluh miliar dua ratus juta rupiah)
    2PT Telekomunikasi SelularRp32.125.000.000,00
    (tiga puluh dua miliar seratus dua puluh lima juta rupiah)
    20 MHz
    (2×10 MHz)
    Rp642.500.000.000,00
    (enam ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta rupiah)
    3PT Indosat TbkRp25.374.000.000,00
    (dua puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah)
    20 MHz
    (2×10 MHz)
    Rp507.480.000.000,00
    (lima ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah)
  2. Hasil Seleksi Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz
    Peringkat Hasil SeleksiPeserta SeleksiHarga Penawaran Per MHzBlok Pita Frekuensi RadioTotal Harga Penawaran
    1PT Telekomunikasi SelularRp6.823.000.000,00
    (enam miliar delapan ratus dua puluh tiga  juta rupiah)
    80 MHzRp545.840.000.000,00
    (lima ratus empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah)
    2PT Indosat TbkRp6.200.000.000,00
    (enam miliar dua ratus juta rupiah)
    60 MHzRp372.000.000.000,00
    (tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah)
    3PT XLSMART Telecom Sejahtera TbkRp4.632.000.000,00
    (empat miliar enam ratus tiga puluh dua juta rupiah)
    50 MHzRp231.600.000.000,00
    (dua ratus tiga puluh satu miliar enam ratus juta rupiah)

Tahapan selanjutnya dari proses ini adalah penyusunan Berita Acara Hasil Seleksi. Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Digital akan secara resmi menetapkan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Digital bersifat final dan mengikat.

Proses seleksi ini merupakan komitmen Pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio guna mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi seluler, perluasan pemerataan akses internet pita lebar (broadband), serta mendukung percepatan transformasi digital di seluruh pelosok tanah air.

Tags: BTSkomdigiPemenang Lelang Frekuensiselularseluler

Related Posts

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.(Foto: Humas Kementerian LH)

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall)...

Terduga pemburu rusa di TN Komodo.(Foto: Humas Kemenhut)

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

Editor
30 Agustus 2026

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil...

Tim gabungan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan.(Foto: Kementerian LH)

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Kalimantan

Editor
30 Agustus 2026

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dipusatkan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (28/8/2026) sebagai pusat pengendalian. PALANGKA RAYA...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Putusan MK tentang Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

Editor
29 Agustus 2026

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.