JAKARTA – Inflasi Oktober 2026 tercatat sebesar 3,23 persen, menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Senin 2 November 2026.
Menurut BPS, pada Oktober 2026, terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) sebesar 3,23 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,56. Inflasi y-on-y tertinggi pada tingkat provinsi terjadi di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 8,07 persen dengan IHK sebesar 117,24, sedangkan terendah terjadi di Provinsi DKI Jakarta sebesar 2,52 persen dengan IHK sebesar 110,54.
Sementara itu, inflasi y-on-y tertinggi pada tingkat kabupaten/kota terjadi di Kabupaten Minahasa Utara sebesar 10,16 persen dengan IHK sebesar 122,38, sedangkan terendah terjadi di Kota Tangerang sebesar 2,13 persen dengan IHK sebesar 110,52.
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh meningkatnya seluruh indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 4,82 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,26 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,06 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,39 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,31 persen; kelompok transportasi sebesar 4,87 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 1,91 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,76 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,35 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,83 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,52 persen.
Tingkat inflasi month-to-month (m-to-m) pada Oktober 2026 tercatat sebesar 0,22 persen, sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) pada Oktober 2026 tercatat sebesar 2,40 persen.
Tingkat inflasi y-on-y komponen inti pada Oktober 2026 tercatat sebesar 2,56 persen, dengan tingkat inflasi m-to-m sebesar 0,12 persen dan tingkat inflasi y-to-d sebesar 2,19 persen.







