• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 3 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gugat Balik Rp.100 Miliar, Pengacara Ridwan Kamil Klaim Kantongi Bukti Kebohongan Lisa

Editor
Kamis, 19 Juni 2025 - 05:31
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar.(Foto:Istimewa).

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Sidang perkara gugatan Selegram, Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, telah memasuki tahap pembacaan gugatan. Lisa Mariana bersikukuh menuntut Ridwan Kamil mengakui anak perempuan yang dilahirkan sebagai anaknya, sementara Ridwan Kamil mengkalim mengantongi bukti kebohongan dan menggugat balik Lisa Rp.100 miliar.

Dalam gugatan Selegram, Lisa Mariana, yang dibacakan kuasa hukumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/06/2025), Markus Nababan, mengatakan, memiliki bukti kuat soal status anak kliennya (Lisa Mariana). Gugatan untuk menjalani tes DNA terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46.

RelatedPosts

Seleksi Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Diperpanjang

Pemuda di Cianjur Tewas Dihajar Golok Bertubi-tubi Pria Berhelm

Dipicu Dendam, Pemuda di Sukabumi Tewas Dikeroyok

“Menurut keterangan klien kami, hasil perbuatannya dengan Ridwan Kamil, lahirlah anak berinisial CA. Dalam petitum gugatan, memohon kepada pengadilan untuk sama-sama melakukan tes DNA (Lisa Mariana dan Ridwan Kamil), karena anak yang lahir di luar status perkawinan, berhak mendapatkan identitas,” ujar Markus.

Lisa Mariana tidak hanya menggugat soal hak identitas anak. Ridwan Kamil juga digugat untuk membayar kerugian materil dan immateril Rp 16,6 miliar.

Lisa dalam gugatannya juga memohon Majelis Hakim PN Bandung, menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Lisa menuntut diberikan uang Rp.10 juta per hari, jika Ridwan Kamil tidak bisa menjalankan isi putusan.

Usai persidangan, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menanggapi gugatan Lisa Mariana sebagai gugatan ngawur. Muslim mengatakan, gugatan Lisa Mariana soal urusan gugatan ganti rugi materil dan immateril Rp 16,6 miliar ngawur, karena di satu sisi justru mendesak kliennya untuk melakukan tes DNA.

“Menurut kami, sekali lagi, ganti rugi material maupun immateril keliru, tidak memiliki dasar hukum. Kenapa? karena disebutkan dalam isi gugatannya, mendesak dilakukan tes DNA, tapi juga minta supaya ada ganti ruginya,” kata Muslim.

Muslim menyebutkan, dalam gugatan ganti rugi materialnya, meminta uang jaminan anak, pemeliharaan anak, kemudian sekolah anak, dan lain-lain. Selain dianggap ngawur, Muslim juga menyinggung kondisi psikologis Lisa Mariana yang mengklaim mengalami stres, justru sebaliknya telah mendapat keuntungan menikmati publikasi atas tuduhan perselingkuhan dengan Ridwan Kamil.

Digugat Balik Rp.100 Miliar
Kuasa hukum Ridwan Kamil mengkalim, mengantongi bukti kebohongan Lisa Mariana. Heribertus Sartojo mengatakan, kebohongan tersebut sudah muncul dari usia kehamilan hingga persalinan. Lisa mengaku, melahirkan anaknya, pada Januari 2022, sedangkan pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi pada Juni 2021.

“Kami sudah punya bukti kebohongan mereka sangat jelas. Dari ilmu kedokteran pun tidak terbukti, alias tidak nyambung,” kata Heribertus.

Heribertus mengungkapkan, Lisa Mariana seharusnya sudah memiliki bukti tes DNA, sebelum mengajukan hak identitas anak ke pengadilan. Begitu juga dengan mendesak Ridwan Kamil melakukan hal serupa (tes DNA).

“Dia teriak-teriak, anaknya Pak RK (Ridwan Kamil), dan suruh melakukan tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti. Seharusnya, memiliki hasil tes DNA dulu, jika terbukti, baru ajukan gugatan,” ungkap Heribertus.

Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil berencana menggugat balik Lisa Mariana. Gugatan yang akan diajukan, menuntut Lisa Mariana untuk membayar uang Rp.100 miliar atas tuduhan telah menyebarkan kebohongan.

“Itu bukti-bukti kebohongannya. Belum nanti kita mengajukan gugatan balik, atau rekonvensi atas kebohongannya. Kita tidak akan main-main, akan kita tuntut dia (Lisa Mariana) Rp.100 miliar,” tegas Heribertus.(chd).

Tags: Hak Identitas Anakjawa baratMantan Gubernur Jawa BaratPengadilan Negeri BandungPerselingkuhanridwan kamilSidang Gugatan Lisa MarianaSidang Pembacaan Gugatan

Related Posts

Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Seleksi Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Diperpanjang

Editor
3 Mei 2026

Pemkot Bandung telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Namun, belum semua pihak memberikan respons....

Ilustrasi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Foto:Istimewa).

Pemuda di Cianjur Tewas Dihajar Golok Bertubi-tubi Pria Berhelm

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban kebrutalan pria behelm yang menganiayanya seca sadis. Korban bernama Agit...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Dipicu Dendam, Pemuda di Sukabumi Tewas Dikeroyok

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Aksi pengeroyokan menewaskan seorang pemuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aksi pengeroyokan dipicu dendam pelaku terhadap korban yang melakukan...

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.(Foto: Dok. Dewan Pers)

Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, Ketua Dewan Pers: Pers Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan yang Damai dan Adil

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Peringatan World Press Freedom Day 2026 menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran strategis pers dalam menjaga...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Minggu 3/5/2026 Rp 2.796.000 Per Gram

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Minggu 2/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.796.000 per gram sebelum...

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi.(Foto: Humas Kemenhaj)

Siapapun Lakukan Haji Ilegal Akan Ditindak!

Editor
3 Mei 2026

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural. SATUJABAR, JAKARTA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.