SATUJABAR, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, berjalan dalam dua fokus perkara. Kasus dugaaan korupsi upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Dua fokus perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pendidikan (Disdik), setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kedua kantor tersebut. Kegiatan penggeledahan terakhir, di Kantor Disdik Kabupaten Bogor, di Jalan Nyaman, Kecamatan Cibinong, pada Jum’at (28/08/2026).
“Jadi, dalam kegiatan penyidikan KPK di wilayah Kabupaten Bogor, selain mendalami terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pemotongan upah pungut di Bappenda, penyidik juga mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Penggeledahan di Kantor Disdik, dilakukan penyidik KPK sejak siang hingga berakhir sore hari. Kegiatan penggeledahan bertujuan mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan dengan perkara
Budi mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan di Disdik. Dibukanya jalur penyidikan baru, ruang lingkup perkara di Kabupaten Bogor, kini tidak hanya menyasar Instansi Bappenda dan BKPSDM, tetapi meluas ke Disdik.
Sebelumnya, pada Kamis (27/08/2026), penyidik MPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Kegiatan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan penyidik KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp.1,5 miliar.
Penggeledahan berlanjut di Kantor Disdik, pada Jumat (28/08/2026), merupakan yang ketiga dalam sepekan terakhir. Selesai penggeledahan, penyidik KPK membawa dua koper berukuran besar keluar dari Kantor Disdik dimasukkan ke dalam mobil.
Sebelumnya, KPK membantah, informasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, KPK tidak menyangkal telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terkait dua dugaan kasus tindak pidana korupsi di instansi di lingkungan Pemkab Bogor.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, angkat bicara terkait rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di tiga dinas di lingkungan pemerintahannya, Bappenda, BKPSDM, serta Disdik. Pemkab Bogor tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan.
“Tentunya pertama, dari informasi yang berkembang beberapa hari ke belakang (kegiatan penggeledahan KPK), kita Pemerintah Kabupaten Bogor tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan daerah,” ujar Rudy kepada wartawan, Senin (31/08/2026).
Rudy meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai tahapannya.
“Kita dalam hal ini, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Barkan proses hukum berjalan, biarkan aparat penegak hukum melakukan tahapan langkah-langkahnya,” pinta Rudy.
Rudy menegaskan, Pemkab Bogor berkomitmen bersama-sama memerangi korupsi, dan menunggu pernyataan resmi dari KPK, terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Selain itu, pihaknya siap kooperatif dalam membantu KPK atas dugaan perkara yang sedang ditangani di lingkungan pemerintahannya.
Rudy juga meminta masyarakat tidak membangun opini sendiri di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Jika masyakarat Kabupaten Bogor sayang dan Bogor ingin maju dan membangun, agar tidak membuat opini-opini menyesatkan, dan belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun. Kita sebagai penyelenggara pemerintah mengikuti ketentuan yang berlaku, memastikan pelayanan publik di Kabupaten Bogor tidak boleh terganggu dengan adanya kegiatan penggeledahan,” ungkap Rudy.







