• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 18 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gercep! 2 Penjual dan Pemasok Miras Oplosan di Subang Diringkus

Editor
Kamis, 12 Februari 2026 - 01:28
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono.(Foto:Istimewa).

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUBANG–Polisi bergerak cepat mengungkap peredaran minumas keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menelan banyak korban jiwa. Tim Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus dua orang yang terlibat dalam peredaran miras oplosan, selaku pemasok dan penjualnya.

Dalam peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menelan banyak korban jiwa di Kabupaten Subang, Tim Satreskrim Polres Subang mengamankan empat orang. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, selaku pemasok dan penjual miras oplosan dalam kemasan botol bernama ‘gembling’

RelatedPosts

1 Zulhijah 1447 H Senin 18 Mei, Idul Adha Rabu 27 Mei

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Santri

Arab Saudi Tunjuk Anies Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh

Menurut Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, pengungkapan kasus miras oplosan, berawal laporan adanya sejumlah warga mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi miras oplosan, pada Senin, 09 Februari 2026. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama-sama Satresnarkoba Polres Subang, langsung bergerak sejak menerima laporan banyak warga keracunan setelah mengkonsumsi miras oplosan. Tim berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar Dony dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/02/2026).

Dony mengatakan, dari empat orang diamankan, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka, berinsial HS, 49 tahun, pemasok miras oplosan ‘gembling’ di wilayah Subang, dan JM, 50 tahun, pemilik toko penjual miras tersebut.

Dua orang lainnya, berinsial PN, 29 tahun, dan EH, 18 tahun, masih sebagai saksi. Keterlibatan keduanya dalam peredaran miras oplosan, masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan penyidik.

“Dua orang sudah ditetapkan tersangka, dalam kapasitasnya selaku pemasok dan pemilik toko penjual miras oplosan jenis ‘gembling’. Dua orang lainnya masih saksi, menunggu hasil gelar perkara lanjutan penyidik,” kata Dony.

Dony mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, miras oplosan dikonsumsi para korban di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Subang. Beberapa jam setelah mengonsumsinya, para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, hingga penurunan kesadaran dan sesak napas. Para korban segera dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan tim medis.

Dalam pengungkalan tersebut, sejumlah botol bekas miras oplosan dan minuman berenergi disita sebagai barang bukti, berikut sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban. Pengembangan juga dilakukan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk menelusuri distributor miras tersebut.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Dony mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Subang untuk tidak mengkonsumsi miras ilegal dan oplosan, karena membahayakan hingga bisa berakibat fatal mengakibatkan kematian. Polres Subang berkomitmen terus intensif menggelar razia dan menindak tegas pelamy peredaran miras ilegal, dan meminta masyarakat segera melaporkannya jika menemukan.

Tags: 2 Pemasok dan Penjual DiringkusAKBP Dony Eko Wicaksonojawa baratKabupaten SubangKapolres SubangMiras Oplosan 9 Orang Tewaspolres subangSatreskrim Polres Subang

Related Posts

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.(Foto: Dok. Kemenag)

1 Zulhijah 1447 H Senin 18 Mei, Idul Adha Rabu 27 Mei

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - 1 Zulhijah 1447 H ditetapkan jatuh pada hari Senin 18 Mei 2026 sedangan Iduladha jatuh pada Rabu...

Ilustrasi kasus pencabulan.(Foto:Istimewa).

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Santri

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) diamankan polisi, setelah diduga mencabuli santrinya. Dugaan perbuatan bejat oknum pimpinan ponpes tersebut,...

Anies Baswedan sebagai anggota Dewan Penasihat dari Komisi Kerajaan untuk Kota Riyadh (RCRC - Royal Commission for Riyadh City).(Foto: X Anies Baswedan)

Arab Saudi Tunjuk Anies Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Arab Saudi tunjuk Anies Baswedan sebagai Anggota Dewan Penasihat Komisi Kerajaan Untuk Kota Riyadh. Bahkan penunjukkan itu...

Muhammad Rabyan (21), pelaku begal mahasiswi Unpad saat ditangkap Tim Satreskrim Polres Sumedang.(Foto:Istimewa).

Gagal Beraksi, Pelaku Begal Panik dan Lindas Mahasiswi Unpad

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG---Polres Sumedang, Jawa Barat, telah menangkap pelaku begal terhadap mahasiwi Universitas Padjadjaran (Unpad), dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku yang...

Lampu Hazard

Lampu Hazard Digunakan Saat Apa?

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Lampu hazard atau lampu isyarat dalam penggunaanya masih banyak yang salah kaprah oleh sebagian pengemudi. Salah satu...

Ilustrasi aksi tawuran.(Foto:Istimewa).

Tawuran Pemuda di Bogor, 14 Orang Diamankan 8 Senjata Tajam Disita

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR--Aksi tawuran antar pemuda kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam aksi tawuran yang berhasil digagalkan, polisi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.