• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gegara Tersinggung, Pedagang Bunuh Sesama Pedagang di Cianjur

Editor
Kamis, 23 Juli 2026 - 01:15
Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

SATUJABAR, CIANJUR–Hanya gara-gara persoalan sepele, seorang pedagang membunuh sesama pedagang Pasar Muka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) menusuk korban hingga tewas, karena diketawakan saat bertanya.

Aksi pembunuhan pedagang terhadap sesama pedagang terjadi di tengah aktivitas jual-beli di Pasar Muka, Kabupaten Cianjur. Pelaku bernisial DA, berusia 29 tahun, seorang pedagang sayur, sedangkan korbannya bernama Sunandar, berusia 36 tahun, pedagang kelapa parut.

RelatedPosts

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku, tidak lama setelah kejadian. Pelaku yang menusuk korban menggunakan pisau hingga meregang ajal, ditangkap saat bersembunyi di kampung istrinya di Kampung Tangkil, Desa Babakankaret, Kabupaten Cianjur.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, tindak pidana pembunuhan terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras). Miras yang diminumnya dicampur dengan obat-obatan keras jenis camplet aprazolam.

Dalam proses penangkapan pelaku di tempat persembunyiannya, turut disita barang bukti sebilah pisau yang digunakan menusuk korban, dan obat-obatan keras.

“Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyian di kampung istrinya masih di wilayah hukum Polres Cianjur. Kami juga menyita barang bukti pisau yang digunakan pelaku menusuk korban, serta puluhan butir obat-obatan keras,” ujar Yurikho, kepada wartawan, Rabu (22/07/2026).

Yurikho menjelaskan, proses pemeriksaan pelaku yang langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur membutuhkan waktu lama, karena belum sepenuhnya sadar. Pelaku mengaku, nekat menghabisi korban dengan menusuk bagian perutnya, karena merasa tersinggung.

“Cukup miris, hanya persoalan sepele pelaku menghilangkan nyawa korban. Pelaku merasa tersinggung saat bertanya tidak dijawab dengan baik oleh korban, malah menertawakannya,” jelas Yurikho.

Yurikho mengingatkan masyarakat tentang bahaya pengaruh minuman keras dan obat-obatan keras, yang bisa berujung pada tindak pidana kekerasan hingga merenggut nyawa seseorang. Padahal, pelaku dan korban sama-sama pedagang saling mengenal baik yang sedang menjalankan aktivitasnnya.

Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, karena kondisinya parah tidak tertolong. Pelaku langsung melarikan diri setelah menusuk korban di bagian perutnya.

Pelaku kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 458 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Tags: AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadijawa baratKabupaten CianjurKapolres CianjurPedagang Bunuh PedagangPolres CianjurSatreskrim Polres Cianjur

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.