• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 3 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Geblekkk….Pria ini Sebarkan Video Syur Bersama Kekasihnya, Ditangkaplah

Editor
Selasa, 14 Januari 2025 - 09:54
Ilustrasi video syur yang disebarkan. (foto: istimewa)

Ilustrasi video syur yang disebarkan. (foto: istimewa)

Tersangka menjual video syur tersebut seharga Rp 150 ribu melalui media sosial (medsos) maupun aplikasi Telegram.

SATUJABAR, MAJALENGKA –- Pria asal Kabupaten Majalengka ini ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Pasalnya, pria berinisial JK itu menyebarkan video asusilanya sendiri bersama kekasihnya.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengatakan, JK kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka merekam sendiri video mesum antara dirinya dengan kekasihnya pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Majalengka.

RelatedPosts

Penumpang Pesawat Domestik April 2026 Turun 18,72 Persen

Produksi Jagung Pipilan Kering April 2026 Naik 8,15 Persen

Produksi Padi GKP April 2026 Turun 16,15 Persen

“Tersangka kemudian menjual video itu melalui aplikasi Telegram,” kata Tito, Selasa (14/1/2025).

Tersangka merekam adegan syur bersama kekasihnya dengan menggunakan kamera ponsel. Karenanya, polisi pun telah mengamankan ponsel tersebut sebagai barang bukti.

Menurut Tito, tersangka menjual video syur tersebut seharga Rp 150 ribu. Video itu dikirimkan melalui media sosial (medsos) maupun aplikasi Telegram. “Hasil penjualan video itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucap Tito.

Rekaman video mesum tersangka itu beredar di sejumlah grup dalam aplikasi Telegram. Polisi pun masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap motif tersangka JK menyebarkan video tersebut.

Tersangka JK dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (yul)

Tags: aplikasi telegaramjual video syursatreskrim polres majalengkavideo syur

Related Posts

Penumpang pesawat kapal dan kereta api April 2026.(Image: BPS)

Penumpang Pesawat Domestik April 2026 Turun 18,72 Persen

Editor
3 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang pesawat domestik April 2026, turun 18,72 persen menjadi 4,6 juta orang, penumpang pesawat internasional naik 0,93...

Luas panen dan produksi jagung April 2026.(Image: BPS)

Produksi Jagung Pipilan Kering April 2026 Naik 8,15 Persen

Editor
3 Juni 2026

Produksi jagung pipilan kering dengan kadar air 14 persen pada April 2026 sebanyak 1,38 juta ton, naik sebanyak 0,10 juta...

Luas panen dan produksi padi April 2026.(Image: BPS)

Produksi Padi GKP April 2026 Turun 16,15 Persen

Editor
3 Juni 2026

Produksi padi dalam bentuk Gabah Kering Panen (GKP) pada April 2026 sebanyak 9,13 juta ton GKP, mengalami penurunan sebanyak 1,76...

Jemaah haji di pesawat jelang pulang ke Tanah Air.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Gelombang Pertama Pulang ke Tanah Air 6.333 Jemaah

Editor
3 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Haji 2026 kini memasuki fase kepulangan jemaah ke Tanah Air dimana gelombang pertama telah dimulai secara bertahap...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 3/6/2026 Antam Rp 2.774.000 Per Gram

Editor
3 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 3/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.774.000 per gram...

Sekolah Maung Jabar.(Foto:Istimewa).

Pendaftar Sekolah Maung Jabar Membudak, Sudah 38.458 Orang

Editor
3 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pendaftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Maung 2026 di Jawa Barat, membludak. Jumlah pendaftar sudah mencapai 38.458 orang,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.