• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gakkum Kemenhut Tahan WNA Vietnam Penyelundup 796 Kg Sisik Trenggiling di Pelabuhan Merak

Editor
Selasa, 14 April 2026 - 03:08
WNA tersangka penyelundupan sisik trenggiling.(Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

WNA tersangka penyelundupan sisik trenggiling.(Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Tersangka LVP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

SATUJABAR, JAKARTA – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan hampir 800 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing merupakan ancaman serius terhadap kekayaan hayati Indonesia. Menurutnya, perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam skala besar bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan kejahatan yang merusak upaya konservasi nasional.

RelatedPosts

Siswi SMP di Bandung Barat Dilaporkan Hilang Ditemukan, Dibawa Teman Pria

Terduga Pencuri Ditangkap di Dalam Sumur

Praktik Dugaan Jual-Beli Jabatan di Pemkab Bogor Diusut Polisi

“Penegakan hukum harus dibangun tidak hanya untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi untuk mempersempit seluruh ruang yang memungkinkan perdagangan satwa liar ilegal terus bergerak,” tegas Dwi Januanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026) melalui keterangan resminya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan evolusi modus kejahatan satwa liar yang semakin tersamar.

“Sisik trenggiling diselundupkan di balik muatan legal kapal kargo. Penegakan hukum harus menjawab dengan penyidikan yang lebih presisi dan kuat dalam pembuktian,” ujar Aswin.

Perkara ini terungkap di wilayah Pelabuhan Merak, Banten, saat Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 berbendera Vietnam kepada Gakkum Kehutanan. Kapal yang membawa muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton tersebut diketahui diawaki oleh 13 warga negara Vietnam.

Di tengah muatan legal tersebut, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kilogram. Penyidik telah menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP dan menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan pola perdagangan ilegal satwa liar yang terorganisir dan berdimensi lintas batas. Beberapa modus yang sedang ditelusuri antara lain praktik transshipment atau ship to ship (STS) di tengah laut, serta penggunaan metode pengapungan barang pada titik koordinat tertentu untuk mengaburkan asal muatan.

Secara konservasi, sitaan hampir 800 kilogram ini mencerminkan pembunuhan massal terhadap Trenggiling Jawa (Manis javanica), satwa yang berstatus Critically Endangered (CR) atau kritis. Berat tersebut setara dengan ribuan ekor trenggiling yang dibunuh, yang menjadi ancaman nyata bagi keseimbangan ekosistem.

Tersangka LVP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari agenda nasional Kementerian Kehutanan di bawah pimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk memastikan perlindungan kekayaan hayati Indonesia berjalan seiring dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi.

Tags: Gakkum KemenhutKemenhutSisik Trenggiling

Related Posts

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Siswi SMP di Bandung Barat Dilaporkan Hilang Ditemukan, Dibawa Teman Pria

Editor
14 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi berhasil menemukan siswi SMP asal Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang diduga diculik....

Pelaku kejahatan diborgol

Terduga Pencuri Ditangkap di Dalam Sumur

Editor
14 April 2026

SATUJABAR, CIAMIS - Ada saja kelakuan terduga pelaku pencurian di Kabupaten Ciamis ini. Bermaksud hendak kabur dari kejaran masyarakat, AP...

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo.(Foto:Istimewa)

Praktik Dugaan Jual-Beli Jabatan di Pemkab Bogor Diusut Polisi

Editor
14 April 2026

SATUJABAR, BOGOR--Praktik dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dalam pengusutan pihak kepolisian. Polres Bogor memastikan...

(Image: Ditjen Bea & Cukai)

Pemkab Sumedang dan Bea Cukai Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Editor
14 April 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat. Di Kabupaten Sumedang, rokok ilegal yang harganya relatif terjangkau oleh...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Kawasan Industri Butom Sumedang Menyesuaikan Desain Rebana

Editor
14 April 2026

Klastering industri di Kawasan Rebana akan dikembangkan di Subang dan Indramayu, sedangkan Sumedang difokuskan sebagai daerah hilirisasi pertanian dan wisata...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Gudang Instalasi PDAM di Cirebon Musnah Diamuk Si ‘Jago Merah’

Editor
14 April 2026

SATUJABAR, CIREBON--Gudang Instalasi milik PDAM di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ludes diamuk si 'jago merah', Selasa (14/04/2026). Kobaran api meluluhlantakkan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.