• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gakkum Kemenhut Rampungkan Berkas Kasus Perburuan Rusa di TN Komodo, Tersangka Siap Sidang

Editor
Selasa, 14 April 2026 - 02:52
(Foto: Dok. Kemenhut)

(Foto: Dok. Kemenhut)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Atas tindakan tersebut, mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengumumkan bahwa berkas perkara kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA kini bersiap menghadapi persidangan setelah berkas mereka diterima oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 1 April 2026.

RelatedPosts

Kurban Ramah Lingkungan ala PWI Indramayu, Kemas Daging Pakai Besek Bambu dan Daun Jati, Aroma Daging Tambah Wangi

Berantas Kejahatan Jalanan, Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Reaksi Cepat

Harga Patokan Ekspor Produk Kulit Tetap, Kayu Bervariasi

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius karena lokasi kejadian merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO. Perburuan rusa di wilayah ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup Komodo.

“Rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan Komodo dan penyangga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekologis yang menopang kehidupan Komodo,” ujar Dwi Januanto melalui siaran pers.

Ia menambahkan bahwa negara hadir penuh dan tegas karena yang dipertaruhkan adalah integritas ekosistem dunia.

 

Kronologi

Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Gakkum Jabalnusra dan Polri pada Minggu, 14 Desember 2025 dini hari di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo. Saat petugas mencoba menghentikan perahu motor yang dicurigai, para pelaku justru melawan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.

Kontak senjata sempat terjadi di perairan Selat Sape sebelum akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga tersangka. Lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa melalui proses pengembangan termasuk penyelaman di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, 10 selongsong peluru, satu ekor rusa, serta kapal kayu yang digunakan pelaku.

“Petugas menghadapi situasi berbahaya ketika berhadapan langsung dengan pelaku bersenjata di lapangan. Karena itu, penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh, tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami terus memburu lima pelaku DPO lainnya,” tegas Aswin.

Tags: GakkumkehutananKomodoPerburuan Rusa di TN Komodotaman nasional

Related Posts

Kurban ramah lingkungan ala PWI Indramayu.(Foto: Istimewa)

Kurban Ramah Lingkungan ala PWI Indramayu, Kemas Daging Pakai Besek Bambu dan Daun Jati, Aroma Daging Tambah Wangi

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Aroma khas daun jati dan anyaman bambu merebak di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, Sabtu...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Berantas Kejahatan Jalanan, Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Reaksi Cepat

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Maraknya kejahatan jalanan, termasuk kejahatan begal, mendesak Polrestabes Bandung mengambil langkah cepat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

Harga patokan ekspor kayu

Harga Patokan Ekspor Produk Kulit Tetap, Kayu Bervariasi

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Patokan Ekspor produk kulit pada periode Juni 2026 dibanding periode sebelumnya masih sama. Selain itu, HPE...

Biji kakao,harga referensi kakao

Harga Referensi biji kakao periode Juni 2026 Naik

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Referensi biji kakao periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 3.832,17 per MT, naik USD 563,48 atau...

pangsa pasar minyak sawit, harga referensi minyak kelapa sawit

Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Juni 2026 Turun

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan...

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana (tengah, dress baju biru) berfoto bersama stakeholder pariwisata. Menpar mendorong pemerataan investasi pariwisata yang berkelanjutan agar tidak hanya terkonsentrasi di Bali, tetapi juga menjangkau berbagai destinasi potensial di seluruh Indonesia.(Foto: Humas Kemenpar)

Investasi Pariwisata Harus Lebih Merata, Tegas Menpar

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, BALI – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mendorong pemerataan investasi pariwisata yang berkelanjutan agar tidak hanya terkonsentrasi di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.