• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gakkum Kemenhut Rampungkan Berkas Kasus Perburuan Rusa di TN Komodo, Tersangka Siap Sidang

Editor
Selasa, 14 April 2026 - 02:52
(Foto: Dok. Kemenhut)

(Foto: Dok. Kemenhut)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Atas tindakan tersebut, mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengumumkan bahwa berkas perkara kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA kini bersiap menghadapi persidangan setelah berkas mereka diterima oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 1 April 2026.

RelatedPosts

Realisasi Investasi Kabupaten Bogor Semester I 2026 Rp13,72 Triliun

Kejadian Bencana Terdata BNPB Hingga Senin 31 Agustus 2026

Harga Emas Senin 31/8/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius karena lokasi kejadian merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO. Perburuan rusa di wilayah ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup Komodo.

“Rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan Komodo dan penyangga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekologis yang menopang kehidupan Komodo,” ujar Dwi Januanto melalui siaran pers.

Ia menambahkan bahwa negara hadir penuh dan tegas karena yang dipertaruhkan adalah integritas ekosistem dunia.

 

Kronologi

Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Gakkum Jabalnusra dan Polri pada Minggu, 14 Desember 2025 dini hari di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo. Saat petugas mencoba menghentikan perahu motor yang dicurigai, para pelaku justru melawan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.

Kontak senjata sempat terjadi di perairan Selat Sape sebelum akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga tersangka. Lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa melalui proses pengembangan termasuk penyelaman di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, 10 selongsong peluru, satu ekor rusa, serta kapal kayu yang digunakan pelaku.

“Petugas menghadapi situasi berbahaya ketika berhadapan langsung dengan pelaku bersenjata di lapangan. Karena itu, penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh, tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami terus memburu lima pelaku DPO lainnya,” tegas Aswin.

Tags: GakkumkehutananKomodoPerburuan Rusa di TN Komodotaman nasional

Related Posts

Realisasi investasi Kabupaten Bogor per Semester I 2026 mencapai Rp13,72 triliun dan menyerap 25.502 tenaga kerja.(Image: Humas Pemkab Bogor)

Realisasi Investasi Kabupaten Bogor Semester I 2026 Rp13,72 Triliun

Editor
31 Agustus 2026

CIBINONG – Realisasi investasi Kabupaten Bogor per Semester I 2026 mencapai Rp13,72 triliun dan menyerap 25.502 tenaga kerja. Hal itu...

Petugas gabungan melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (26/8). (Foto: BPBD Kab. Kutai Kartanegara)

Kejadian Bencana Terdata BNPB Hingga Senin 31 Agustus 2026

Editor
31 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat enam kejadian baru kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah pada...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 31/8/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 31/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.670.000 per gram...

Titik panas atau hotspot di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot di Kalsel, Sumsel, Riau dan Jambi Turun

Editor
31 Agustus 2026

JAKARTA – Hotspot di empat dari enam provinsi prioritas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan penurunan pada 29 Agustus...

Jajaran Kementerian mengevakuasi satu individu orangutan jantan dewasa yang lemah di kebun sawit masyarakat di Dusun 1 Sempurna, Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (30/8).(Foto: Humas Kemenhut)

Orangutan Sampai Lemas Kena Asap, Petugas Evakuasi

Editor
31 Agustus 2026

KETAPANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI)...

Gus Kikin Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031, Ini Profilnya

Editor
31 Agustus 2026

BANDUNG – Gus Kikin atau K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.