SATUJABAR, BANDUNG–Aksi begal sadis kembali meresahkah masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat, setelah beraksi di Jalan Layang, atau Flyover Kopo. Dua pelaku yang merampas sepeda motor dan ponsel setelah membacok korbannya, berhasil ditangkap polisi tidak lama setelah beraksi.
Aksi begal sadis di Jalan Layang, atau Flyover Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, terjadi Selasa (14/07/2026) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korbannya berinisial DA, mengalami luka serius, serta harus kehilangan sepeda motor dan telepon selular (ponsel)-nya.
Kejadian bermula saat korban yang hendak berangkat kerja melintasi Flyover Kopo, dipepet dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Korban yang diminta berhenti, langsung dianiaya pelaku dengan mengarahkan senjata tajam ke tubuh dan kedua tangannya.
Setelah korban ambruk bersimbah darah, pelaku memukul dan menendang korban hingga tidak berdaya. Pelaku lalu merampas ponsel dan membawa kabur sepeda motor.
“Korban berinisial DA, mengalami luka serius. Sepeda motor dan ponselnya dibawa kabur pelaku, setelah melakukan penganiayaan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton kepada wartawan, di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Selasa (14/07/2026).
Anton mengatakan, Tim Satreskrim yang mendapatkan laporan melalui layanan Call Center 110, langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Proses penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas, CCTV, di sekitar TKP.
“Hasil penyelidikan di TKP, kurang dari tiga jam setelah kejadian, dua pelaku berhasil kita amankan. Penangakapan kedua pelaku berkat kesigapan anggota di lapangan yang bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Anton.
Kedua pelaku yang telah diamankan ke Mapolrestabes Bandung, yakni berinisial RP dan RF. Ironisnya, salah satu pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.
Penyidik masih mendalami keterangan pelaku, untuk memastikan kemungkinan melakukan aksi serupa di tempat lain. Aksinya tergolong sadis, mengincar sasaran korban dan menganiaya, untuk merampas sepeda motor dan barang berharga.
Sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dan dua bilah senjata tajam disita sebagai barang bukti. Sepeda motor dan ponsel milik juga ditemukan saat polisi melakukan penangkapan pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Keduanya terancam hukuman pidana hingga 12 tahun kurungan penjara.







