• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gakkum Kemenhut Lengkapi Berkas Penyelundupan Burung Asal Papua, Ancaman 15 Tahun Penjara

Editor
Jumat, 17 April 2026 - 03:13
(Foto: Gakkum Kemenhut)

(Foto: Gakkum Kemenhut)

Adapun rincian satwa yang berhasil diselamatkan meliputi 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), dan 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses Tahap II, Rabu (15/4/2026).

RelatedPosts

Tragis! Balita di Karawang Tewas Diduga Dianiaya Pacar Ibunya

KA Lokal Bandung Raya Layani 2,8 Juta Pelanggan Selama Triwulan I 2026

CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Saat Mudik-Balik Lebaran 2026

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan buah sinergi antara Balai Gakkum Sulawesi dengan BKSDA Sulawesi Utara.

“Berkas perkara telah lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini,” tegas Ali Bahri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026) dilansir laman Kemenhut.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada BKSDA Sulawesi Utara mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka AA beserta 24 ekor burung langka yang dilindungi undang-undang.

Adapun rincian satwa yang berhasil diselamatkan meliputi 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), dan 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. Rencananya, puluhan burung langka tersebut akan diselundupkan keluar negeri menuju Filipina melalui jalur laut.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tambah Ali Bahri.

Gakkum Kehutanan terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Masyarakat diharapkan terus aktif melaporkan dugaan pelanggaran guna menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.

 

Tags: Gakkum KemenhutKemenhutPenyelundupan Burung Asal Papua

Related Posts

Ilustrasi.(Foto:Istimewa).

Tragis! Balita di Karawang Tewas Diduga Dianiaya Pacar Ibunya

Editor
17 April 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang balita di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban penganiayaan pacar ibunya. Balita malang berusia 1,5 tahun tersebut,...

Stasiun Kereta Api Purwakarta.(Foto: Humas KAI)

KA Lokal Bandung Raya Layani 2,8 Juta Pelanggan Selama Triwulan I 2026

Editor
17 April 2026

Pada Triwulan I 2026, KA Lokal Bandung Raya melayani sebanyak 2.858.523 pelanggan, meningkat dibandingkan Triwulan I 2025 sebanyak 2.450.007 pelanggan...

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono. (Foto: Istimewa)

CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Saat Mudik-Balik Lebaran 2026

Editor
17 April 2026

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan terdapat lima fitur yang paling diminati pengguna selama periode tersebut, yaitu CCTV...

(Foto: Dok. Pertamina)

PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

Editor
17 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Lavender secara resmi menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract...

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mendampingi Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Topang Ketahanan Pangan, Pemerintah Terbitkan 3 Regulasi Pangan

Editor
17 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional sebagai salah satu fondasi untuk mewujudkan kemandirian...

Forkopimda Kota Bandung gowes bersama ke kantor di hari Jum'at.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

Bangun Budaya Kerja Sehat & Efisien, Forkopimda Kota Bandung Gowes Bareng Hari Jum’at

Editor
17 April 2026

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menerangkan, kegiatan ini menjadi simbol perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintah kota, khususnya dalam mendorong...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.