• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gakkum Kemenhut Lengkapi Berkas Penyelundupan Burung Asal Papua, Ancaman 15 Tahun Penjara

Editor
Jumat, 17 April 2026 - 03:13
(Foto: Gakkum Kemenhut)

(Foto: Gakkum Kemenhut)

Adapun rincian satwa yang berhasil diselamatkan meliputi 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), dan 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses Tahap II, Rabu (15/4/2026).

RelatedPosts

Bupati Garut Senang Ada KA Cikuray, Kenapa?

Satpol PP Kota Bandung Segel Empat Kios Miras Ilegal

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan buah sinergi antara Balai Gakkum Sulawesi dengan BKSDA Sulawesi Utara.

“Berkas perkara telah lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini,” tegas Ali Bahri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026) dilansir laman Kemenhut.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada BKSDA Sulawesi Utara mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka AA beserta 24 ekor burung langka yang dilindungi undang-undang.

Adapun rincian satwa yang berhasil diselamatkan meliputi 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), dan 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. Rencananya, puluhan burung langka tersebut akan diselundupkan keluar negeri menuju Filipina melalui jalur laut.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tambah Ali Bahri.

Gakkum Kehutanan terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Masyarakat diharapkan terus aktif melaporkan dugaan pelanggaran guna menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.

 

Tags: Gakkum KemenhutKemenhutPenyelundupan Burung Asal Papua

Related Posts

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin menyapa penumpang KA Cikuray.(FOTO: Humas Pemkab Garut)

Bupati Garut Senang Ada KA Cikuray, Kenapa?

Editor
12 Juni 2026

Bupati Garut mengemukakan fungsi awal kereta api sebagai salah satu mode transportasi pembawa produk pertanian. Bupati berharap akan semakin banyak...

Satpol PP Kota Bandung razia minuman keras ilegal.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Satpol PP Kota Bandung Segel Empat Kios Miras Ilegal

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas kota dengan menindak sejumlah kios...

Jamaah haji di Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan dengan hari ke-42 operasional. Proses...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Ibu rumah tangga tersebut,...

Kereta api melintasi jembatan.(FOTO: Humas KAI). penumpang KAI 2024,ka parahyangan.layanan baru KAI, KA Cut Meutia.KA Pasundan

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Garut meluncurkan program...

Kepala KSP Dudung Abdurachman.(Foto: Dok. Kantor Staf Presiden)

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya rumor yang mengaitkan namanya...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.