• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 7 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Eks Sekda Kota Bandung Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Editor
Rabu, 11 Juni 2025 - 08:28
Mantan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (Kanan) dituntut enam setengah tahun penjara oleh JPU di PN Kota Banduung. (Dok. Istimewa)

Mantan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (Kanan) dituntut enam setengah tahun penjara oleh JPU di PN Kota Banduung. (Dok. Istimewa)

Sementara eks anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Yudi Cahyadi serta Riantono dituntut 5,6 tahun. Sedangkan Ferry Cahyadi 4,5 tahun.

SATUJABAR, BANDUNG — Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dituntut hukuman penjara enam setengah tahun penjara. Dia dituntut dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Ema diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.

RelatedPosts

UCL 2025-2026: Dembele Oke, PSG Tekuk Munchen, Lawan Arsenal di Final

92.739 Jemaah Sudah Diterbangkan, Izin Raudhah Terbit

Hingga 5 Mei 2026, 10 Jemaah Wafat, Ribuan Rawat Jalan, Kemenhaj Optimalkan Pelayanan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam.

Jaksa mengstskan, Ema juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 675 juta dikurangi dengan uang yang telah disita negara. Pembayaran uang tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap atau inkrah.

Apabila tidak memenuhi tuntutan tersebut, jaksa mengatakan, harta benda milik Ema Sumarna akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun kurungan.

Jaksa menyebut, Ema Sumarna sebagai pejabat negara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ema juga diduga telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, eks anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Yudi Cahyadi serta Riantono dituntut 5,6 tahun. Sedangkan Ferry Cahyadi 4,5 tahun.

Sebelumnya, eks Sekda Ema Smarna didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022. Dalam perubahan anggaran tersebut salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. (yul)

Tags: ema dituntut penjaraEma Sumarnamantan eks sekda bandungpengadaan cctvPN Bandung

Related Posts

Liga Champions,barcelona,benfica,arsenal,dinamo zagreb,real madrid,psg,juventus,psv,psg,brest,dortmund,sporting,celtic,bayern,champions,atalanta,club brugge,bayern,leverkusen,inter milan,liga champions eropa

UCL 2025-2026: Dembele Oke, PSG Tekuk Munchen, Lawan Arsenal di Final

Editor
7 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – PSG berpeluang mempertahankan gelar juara Liga Champions Eropa atau UEFA Champions League 2025-2026. Di kandang Bayern Munchen,...

Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

92.739 Jemaah Sudah Diterbangkan, Izin Raudhah Terbit

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki hari ke-16 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi, Kemenhaj menegaskan fokus pada penguatan layanan bimbingan...

Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Hingga 5 Mei 2026, 10 Jemaah Wafat, Ribuan Rawat Jalan, Kemenhaj Optimalkan Pelayanan

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menyebutkan data jemaah haji dari sisi sisi layanan kesehatan. Menurut juru bicara Kemenhaj...

Ilustrasi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Foto:Istimewa).

Tidak Terima Ditegur Terobos Lampu Merah, Pelajar di Cirebon Bacok Pemuda

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, CIREBON--Ulah seorang pelajar di Kota Cirebon, Jawa Barat, benar-benar kelewatan, hingga harus berakhir di penjara. Setelah nekat menerobos lampu...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

OJK: Maret 2026, Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap resilien dan tumbuh positif dengan profil risiko yang...

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ricuh

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ricuh. Pihak keluarga korban meluapkan kemarahan di ruang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.