• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Edarkan Ganja, Pasutri Baru 5 Bulan Menikah di Cimahi Ditangkap

Editor
Jumat, 03 Oktober 2025 - 10:01
Pasangan suami-istri pengedar ganja, Zakaria Usman (55) dan Elis Sari (45).(Foto:Istimewa).

Pasangan suami-istri pengedar ganja, Zakaria Usman (55) dan Elis Sari (45).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIMAHI–Pasangan suami-istri baru lima bulan menikah di Kota Cimahi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi pengedar ganja. Polisi menyita barang bukti daun ganja seberat 3,7 kilogram dari bisnis haram yang awalnya dijalani sang istri.

Zakaria Usman, 55 tahun dan Elis Sari, 45 tahun, harus menikmati kesehariannya sebagai pasangan suami-istri di balik jeruji besi. Suami-istri yang baru lima bulan menikah tersebut, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, karena menjadi pengedar ganja.

RelatedPosts

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Polisi menyita barang bukti daun ganja seberat 3,7 kilogram dari hasil penggeledahan di rumahnya. Penangkapan suami-istri tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pengedar yang menjadi kaki-tangannya.

“Kita berhasil mengamankan dua pengedar pasangan suami-istri, dengan barang bukti daun ganja seberat 3,7 kilogram. Penangkapan hasil pengembangan dari kaki-tangannya yang diamankan di Kota Bandung,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adiputra, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Kamis (02/10/2025).

Niko mengatakan, dau ganja yang ditemukan di rumahnya diperoleh dari seorang bandar yang tinggal di Aceh. Bandar berinisial HA tersebut, masih menjadi DPO (daftar pencarian orang).

“Penyuplai daun ganja seorang bandar berinisial HA, tinggal di Aceh, dan saat ini masih DPO. Daun ganja dibeli seharga Rp.15,4 juta untuk dikemas dan diedarkan di wikayah Kota Cimahi, Kabupetan Bandung Barat, termasuk Kota Bandung,” kata Niko.

Niko mengungkapkan, daun ganja dikirim dititio bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh. Barang terlarang tersebut disamaran dengan dibungkus kemasan obat-obatan herbal sehingga tidak dicurigai.

“Jadi dibungkus dengan label obat herbal, kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung,” kata Niko.

Pasangan suami-istri tersebut mendapatkan keutungan sebesar Rp.2 juta dari setiap bungkus daun ganja yang diedarkan. Ironisnya, bisnis haram tersebut awalnya dijalankan sang istri melanjutkan suami sebelumnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana lima tahun hingga 20 tahun kurungan penjara, dan denda Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.

Tags: AKBP Niko Nurullah Adiputrajawa baratKapolres Cimahikota cimahiPasutri Pengedar Ganjapolres cimahiSatresnarkoba Polres Cimahi

Related Posts

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti melakukan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bersama Lembaga Lanjut Usia Indonesia, Kamis (18/6), di Kecamatan Lengkong, Bandung.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, bernama Yogi...

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.