• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Edarkan Ganja, Pasutri Baru 5 Bulan Menikah di Cimahi Ditangkap

Editor
Jumat, 03 Oktober 2025 - 10:01
Pasangan suami-istri pengedar ganja, Zakaria Usman (55) dan Elis Sari (45).(Foto:Istimewa).

Pasangan suami-istri pengedar ganja, Zakaria Usman (55) dan Elis Sari (45).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIMAHI–Pasangan suami-istri baru lima bulan menikah di Kota Cimahi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi pengedar ganja. Polisi menyita barang bukti daun ganja seberat 3,7 kilogram dari bisnis haram yang awalnya dijalani sang istri.

Zakaria Usman, 55 tahun dan Elis Sari, 45 tahun, harus menikmati kesehariannya sebagai pasangan suami-istri di balik jeruji besi. Suami-istri yang baru lima bulan menikah tersebut, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, karena menjadi pengedar ganja.

RelatedPosts

Cara Bertindak Polisi Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran di Kabupaten Bandung

BMKG: Cuaca Arus Mudik Ada Hujan, Tapi Cukup Kondusif

Kronologi OTT Bupati Cilacap Oleh KPK di Bulan Ramadan 2026

Polisi menyita barang bukti daun ganja seberat 3,7 kilogram dari hasil penggeledahan di rumahnya. Penangkapan suami-istri tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pengedar yang menjadi kaki-tangannya.

“Kita berhasil mengamankan dua pengedar pasangan suami-istri, dengan barang bukti daun ganja seberat 3,7 kilogram. Penangkapan hasil pengembangan dari kaki-tangannya yang diamankan di Kota Bandung,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adiputra, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Kamis (02/10/2025).

Niko mengatakan, dau ganja yang ditemukan di rumahnya diperoleh dari seorang bandar yang tinggal di Aceh. Bandar berinisial HA tersebut, masih menjadi DPO (daftar pencarian orang).

“Penyuplai daun ganja seorang bandar berinisial HA, tinggal di Aceh, dan saat ini masih DPO. Daun ganja dibeli seharga Rp.15,4 juta untuk dikemas dan diedarkan di wikayah Kota Cimahi, Kabupetan Bandung Barat, termasuk Kota Bandung,” kata Niko.

Niko mengungkapkan, daun ganja dikirim dititio bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh. Barang terlarang tersebut disamaran dengan dibungkus kemasan obat-obatan herbal sehingga tidak dicurigai.

“Jadi dibungkus dengan label obat herbal, kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung,” kata Niko.

Pasangan suami-istri tersebut mendapatkan keutungan sebesar Rp.2 juta dari setiap bungkus daun ganja yang diedarkan. Ironisnya, bisnis haram tersebut awalnya dijalankan sang istri melanjutkan suami sebelumnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana lima tahun hingga 20 tahun kurungan penjara, dan denda Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.

Tags: AKBP Niko Nurullah Adiputrajawa baratKapolres Cimahikota cimahiPasutri Pengedar Ganjapolres cimahiSatresnarkoba Polres Cimahi

Related Posts

Jalur Nagreg jalur rawan kepadatan kendaraan saat arus mudik Lebaran.(Foto:Istimewa)

Cara Bertindak Polisi Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran di Kabupaten Bandung

Editor
15 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polresta Bandung memiliki strategi, atau cara bertindak siap diterapkan untuk bisa mengurai kepadatan kendaraan saat arus mudik-balik Lebaran 2026...

(Image: BMKG)

BMKG: Cuaca Arus Mudik Ada Hujan, Tapi Cukup Kondusif

Editor
15 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan pembaruan informasi cuaca selama periode awal mudik Lebaran. Secara umum...

Barang bukti OTT Bupati Cilacap oleh KPK.(Foto: Istimewa)

Kronologi OTT Bupati Cilacap Oleh KPK di Bulan Ramadan 2026

Editor
15 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi...

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol. Raydian Kokrosono.(Foto:Istimewa).

Pemudik Jangan Paksakan Saat Ngantuk di Perjalanan, Istirahat!

Editor
15 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Arus mudik Lebaran 2026 mulai terjadi di jalan tol dan jalur arteri di wilayah Jawa Barat. Pihak kepolisian mengimbau...

Gerbang Tol Ambarawa

Lebaran 2026: Jasa Marga Akan Berlakukan Empat Ruas Tol Fungsional

Editor
15 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan pengoperasian empat ruas tol fungsional pada periode arus mudik Lebaran 2026...

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono.

Sebanyak 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Periode H-10 s.d H-8 Libur Idulfitri 1447 H

Editor
15 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan  bahwa telah terjadi peningkatan arus lalu lintas meninggalkan Jabotabek...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.