• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 19 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Edarkan Ganja, Pasutri Baru 5 Bulan Menikah di Cimahi Ditangkap

Editor
Jumat, 03 Oktober 2025 - 10:01
Pasangan suami-istri pengedar ganja, Zakaria Usman (55) dan Elis Sari (45).(Foto:Istimewa).

Pasangan suami-istri pengedar ganja, Zakaria Usman (55) dan Elis Sari (45).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIMAHI–Pasangan suami-istri baru lima bulan menikah di Kota Cimahi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi pengedar ganja. Polisi menyita barang bukti daun ganja seberat 3,7 kilogram dari bisnis haram yang awalnya dijalani sang istri.

Zakaria Usman, 55 tahun dan Elis Sari, 45 tahun, harus menikmati kesehariannya sebagai pasangan suami-istri di balik jeruji besi. Suami-istri yang baru lima bulan menikah tersebut, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, karena menjadi pengedar ganja.

RelatedPosts

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Polisi menyita barang bukti daun ganja seberat 3,7 kilogram dari hasil penggeledahan di rumahnya. Penangkapan suami-istri tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pengedar yang menjadi kaki-tangannya.

“Kita berhasil mengamankan dua pengedar pasangan suami-istri, dengan barang bukti daun ganja seberat 3,7 kilogram. Penangkapan hasil pengembangan dari kaki-tangannya yang diamankan di Kota Bandung,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adiputra, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Kamis (02/10/2025).

Niko mengatakan, dau ganja yang ditemukan di rumahnya diperoleh dari seorang bandar yang tinggal di Aceh. Bandar berinisial HA tersebut, masih menjadi DPO (daftar pencarian orang).

“Penyuplai daun ganja seorang bandar berinisial HA, tinggal di Aceh, dan saat ini masih DPO. Daun ganja dibeli seharga Rp.15,4 juta untuk dikemas dan diedarkan di wikayah Kota Cimahi, Kabupetan Bandung Barat, termasuk Kota Bandung,” kata Niko.

Niko mengungkapkan, daun ganja dikirim dititio bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh. Barang terlarang tersebut disamaran dengan dibungkus kemasan obat-obatan herbal sehingga tidak dicurigai.

“Jadi dibungkus dengan label obat herbal, kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung,” kata Niko.

Pasangan suami-istri tersebut mendapatkan keutungan sebesar Rp.2 juta dari setiap bungkus daun ganja yang diedarkan. Ironisnya, bisnis haram tersebut awalnya dijalankan sang istri melanjutkan suami sebelumnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana lima tahun hingga 20 tahun kurungan penjara, dan denda Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.

Tags: AKBP Niko Nurullah Adiputrajawa baratKapolres Cimahikota cimahiPasutri Pengedar Ganjapolres cimahiSatresnarkoba Polres Cimahi

Related Posts

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya dalam seminar posisi hilal penentuan awal Syawal 1447 H.(Foto: Dok. Kemenag)

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab, belum memenuhi kriteria visibilitas hilal...

Pemudik disabilitas.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun 2026 dengan moda kereta api...

Pemantauan hilal.(Foto: Dok. Kemenag)

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026. Sidang ini...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447...

KAI Wisata.(Foto: Istimewa)

KAI Wisata Komit Lancarkan Angkutan Lebaran 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui layanan Tour & MICE turut mendukung berbagai kegiatan perjalanan rombongan...

Kendaraan melintas Gerbang Tol Cileunyi.(Foto:Istimewa).

Puncak Arus Mudik H-3, 94 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus mudik Lebaran 2026 dari Jabotabek ke Jawa Barat, terjadi H-3 Lebaran, Rabu (17/03/2026). Peningkatan arus kendaraan pemudik...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.