• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dewan Persusuan Nasional Prihatin Peternak ‘Mandi’ dan Buang Susu Sapi 200 Ton Per Hari

Editor
Senin, 11 November 2024 - 07:05
Susu murni

Susu murni.(pexels)

Bila diuangkan, susu yang dibuang sia-sia itu mencapai Rp 2,1 miliar per hari.

SATUJABAR, JAKARTA — Dewan Persusuan Nasional (DPN) mengaku prihatin atas nasib para peternah susu sapi perah rakyat, yang terpaksa melakukan aksi membuang susu segar. Pasalnya, menurut catatan DPN, ada lebih dari 200 ton susu segar per hari yang terpaksa harus dibuang oleh para peternak.

RelatedPosts

Bandara Husein Aktif Lagi Bikin Pedagang Pasar Baru Semangat

KPK Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat

China Open 2026: Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar

Padahal, produksi susu sapi ini dibanderol dengan harga sekitar Rp 6.000 per liter. Bila dikalikan dengan susu yang dibuang sebanyak 200 ton, maka uang yang dibuan sia-sia itu mencapai Rp 2,1 miliar per hari.

Fakta itu yang membuat sejumlah pihak merasa prihatin. Ketua DPN Teguh Boediyana mengatakan, kasus pembuangan susu segar yang dihasilkan para peternak susu dilakukan karena tidak diserap dan atau dibeli oleh IPS.

Dia mengaku, prihatin atas tindakan IPS yang tidak bersedia menyerap susu segar yang dihasilkan para peternak. Hal itu dinilai sebagai suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi dan merupakan pengingkaran kepada komitmen yang pernah disampaikan oleh IPS untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat.

Tindakan IPS juga dinilai menambah penderitaan peternak sapi perah rakyat yang saat ini sudah termarjinalisasi. Serta, tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan.

DPN juga menilai, tindakan tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah adalah sebagai akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang di hasilkan.

Oleh sebab itu, DPN mendesak, pemerintah untuk menindak tegas mengenai masalah yang dihadapi peternak susu sapi. Menurut Teguh, pemerintah Prabowo Subianto mestinya menerbitkan aturan yang berpihak pada peternak rakyat, terlebih susu saat ini menjadi salah satu komoditas yang masuk dalam program strategis nasional.

“Terkait dengan hal itu, Dewan Persusuan Nasional mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat,” ucapnya.

Teguh mengatakan, peraturan tersebut dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal tahun 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah RI dengan IMF.

Selain itu, Teguh mengatakan, pemerintah semestinya memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. Kebijakan tersebut, sudah dilaksanakan sebelum era reformasi, dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (Busep).

Lalu, pemerintah segera melakukan tindakan yang tegas kepada Insdustri Pengolah Susu untuk menyerap produksi susu segar dari peternak sapi perah rakyat. Sehingga, tidak lagi terjadi adanya kasus pembuangan susu segar seperti yang ada saat ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa mengatakan, peternak susu sapi lokal harus memperoleh perhatian khusus.

Hal itu menyikapi perkara yang tengah dihadapi pada peternak susu sapi di sejumlah daerah yang terpaksa membuang susu akibat diduga adanya pembatasan kuota dari Industri Pengolah Susu (IPS).

Saan meminta, pemerintah untuk memberikan perhatian prioritas kepada peternak lokal, di samping aktivitas impor masih tetap dilakukan guna memenuhi kebutuhan susu nasional. (yul)

Tags: buang susumandi susupembatasan kuotapeternaksusu sapi

Related Posts

Para pedagang Pasar Baru menyambut positif aktivasi Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Aktif Lagi Bikin Pedagang Pasar Baru Semangat

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara Bandung yang segera aktif lagi disambut penuh optimisme oleh para pedagang dan pelaku usaha...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.(Foto: website KPK)

KPK Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi...

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di acara Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2026 yang berlangsung pada 21-23 Juli 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta koridor hidrogen sepanjang 194 kilometer....

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerima audiensi manajemen Bridgestone Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).(Foto: Humas Kemendag)

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Editor
21 Juli 2026

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Oleh karena itu, Bridgestone Indonesia...

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat