• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Buka Usaha Sektor Olahraga Kini Semakin Mudah

Editor
Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:15
Menpora RI Erick Thohir membuka Indonesian Padel League (IPL) 2026 di Bandeja Padel Arena, Jalan Karang Bolong VI, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (6/10) sore. (foto:Andre/kemenpora.go.id)

Menpora RI Erick Thohir membuka Indonesian Padel League (IPL) 2026 di Bandeja Padel Arena, Jalan Karang Bolong VI, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (6/10) sore. (foto:Andre/kemenpora.go.id)

JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) memperkuat kemudahan berusaha di sektor olahraga melalui kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan sekaligus mendorong potensi ekonomi olahraga.

Hal tersebut dibahas dalam Forum Nasional: Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional Tahun 2026 di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (15/10). Kegiatan ini diikuti perwakilan pemerintah daerah dari seluruh provinsi di Indonesia untuk memperkuat sinergi kebijakan dan program antara pemerintah pusat dan daerah.

RelatedPosts

Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL Ketapang Kalbar

Karhutla Bromo Telan Korban Jiwa, Kemenhut Berduka

Agen Travel Singapura Explore Yogyakarta Lewat Famtrip

Salah satu narasumber yang hadir, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, memaparkan materi bertajuk ‘Kemudahan Berusaha Olahraga: Kebijakan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)’.

Dendy menjelaskan, perizinan usaha kini disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan. Dengan begitu, persyaratan bagi usaha berisiko rendah lebih sederhana dibandingkan usaha berisiko tinggi.

Sejalan dengan penataan regulasi dan perubahan struktur kementerian, Kemenpora kini memiliki kewenangan menerbitkan sekaligus mengawasi perizinan berusaha di sektor olahraga. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Pariwisata.

“Dalam sistem PBBR, kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi,” ujar Dendy dilansir laman Kemenpora.

Usaha berisiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha membutuhkan NIB dan sertifikat standar yang dapat terbit otomatis sesuai ketentuan.

Sementara itu, usaha berisiko menengah tinggi memerlukan NIB dan sertifikat standar yang harus melalui verifikasi. Adapun usaha berisiko tinggi membutuhkan NIB dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha. Satu NIB dapat mencakup beberapa kegiatan usaha, kecuali bidang tertentu yang mewajibkan satu NIB untuk satu kegiatan usaha,” imbuhnya.

Dendy juga menjelaskan tiga kelompok utama dalam proses perizinan, yaitu persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai kebutuhan usaha. Setelah persyaratan terpenuhi, pelaku usaha dapat mengurus PB dan melengkapi PB UMKU apabila diperlukan.

Pengaturan ini diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

“Salah satu kemudahan dalam kebijakan PBBR berlaku bagi pelaku usaha yang beroperasi di gedung bersama, seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran yang telah memiliki perizinan,” paparnya.

Sebagai contoh, pelaku usaha yang membuka gerai pakaian olahraga di mal tidak perlu mengurus kembali persyaratan dasar tertentu apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses perizinannya dapat langsung berlanjut ke tahap PB.

Kemudahan juga diberikan kepada usaha mikro berisiko rendah melalui mekanisme pernyataan mandiri sesuai ketentuan.

Selain itu, pemenuhan persyaratan dasar disesuaikan dengan kewenangan berdasarkan lokasi usaha. Dengan demikian, pengurusan KKPR, persetujuan lingkungan, dan PBG dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

“Dalam penerapan PBBR, pelaku usaha juga perlu memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Klasifikasi ini menjadi acuan untuk menentukan jenis kegiatan usaha, tingkat risiko, persyaratan, dan kewenangan penerbitan izin,” jelasnya.

Informasi mengenai persyaratan perizinan dapat diperiksa melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman [oss.go.id](https://oss.go.id/).

Dendy turut menjelaskan bahwa perubahan kode KBLI akibat pembaruan regulasi tidak serta-merta membuat perizinan yang masih aktif menjadi tidak berlaku. Penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika perubahan kode terjadi tanpa perubahan kegiatan usaha, penyesuaian dapat difasilitasi melalui sistem OSS. Namun, penambahan kegiatan usaha atau perubahan korporasi dapat memerlukan penyesuaian dokumen badan usaha.

Melalui forum nasional ini, Kemenpora mendorong sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah agar penyelenggaraan urusan keolahragaan semakin baik. Kemudahan perizinan diharapkan turut memperkuat iklim usaha dan mengoptimalkan kontribusi sektor olahraga terhadap perekonomian nasional.

Tags: bisnis olahragakemenporausaha olahraga

Related Posts

Temuan tengkorak yang diduga berasal dari orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL Ketapang Kalbar

Editor
16 Oktober 2026

KETAPANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang diduga berasal dari orangutan Kalimantan...

Image: Kemenhut

Karhutla Bromo Telan Korban Jiwa, Kemenhut Berduka

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya empat orang yang terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran hutan...

Kemenpar ajak agen travel Singapura explore Yogyakarta antara lain Borobudur.(Foto: Humas Kemenpar)

Agen Travel Singapura Explore Yogyakarta Lewat Famtrip

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak empat agen perjalanan asal Singapura untuk menjajal langsung sederet atraksi wisata berkualitas yang ada...

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya menghadiri konferensi pers World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Kamis (15/10/2016).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/Badan Ekraf)

Jelang WCCE 2026, Menteri Ekraf: Indonesia Siap Pimpin Ekonomi Kreatif Global

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA – Enam hari menjelang pembukaan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026, Indonesia siap menjadi tuan rumah dialog global...

Jamaah haji di Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Humas Kemenhaj)

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak – Hak Penumpang

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA - Penutupan Bandara Riyadh di Arab Saudi akibat serangan kelompok Houthi telah menyebabkan penerbangan internasional terganggu. Menteri Perhubungan Dudy...

harga saham

IHSG Anjlok, BEI Sempat Hentikan Sementara Bursa

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 16 Oktober 2026, membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.