• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 31 Agustus 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Biadab! Oknum Imam Masjid di Garut Cabuli 10 Bocah Laki-Laki

Editor
Selasa, 03 Juni 2025 - 10:44
Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, GARUT–Bejat sekaligus biadab, seorang oknum imam masjid, yang juga guru ngaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilaporkan telah berbuat cabul. Tidak tanggung-tanggung, korbannya mencapai sepuluh orang anak laki-laki di bawah umur.

Perbuatan cabul yang dilakukan IY, pria berusia 53 tahun, terbongkar setelah orangtua korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Oknum imam masjid, yang juga guru ngaji tersebut, sudah diamankan dan ditahan di Markas Polres (Mapolres) Garut.

“Benar, kami saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji, atau oknum imam masjid di wilayah Kecamatan Cikajang. Korbannya sejumlah anak laki-laki masih di bawah umur,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut,  AKP Joko Prihatin, saat dikonfirmasi Selasa (03/06/2025).

Joko mengatakan, hasil penyelidikan sementara, korbannya sebanyak sepuluh anak laki-laki. Para korban rata-rata rumahnya bertetangga dengan pelaku.

“Hasil penyelidikan sementara, jumlah korbannya sepuluh orang, rata-rata tinggal bertetangga dengan pelaku. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Joko.

Joko mengungkapkan, korban rata-rata berusia 10 hingga 15 tahun. Para korban dicabuli di rumah pelaku, setelah dirayu, diiming-iming uang, dan dipaksa.

Perbuatan bejat pelaku baru terbongkar, setelah berlangsung sejak tahun 2024. Bahkan, beberapa korban mengaku, dicabuli pelaku secara berulang kali.

Penyidik Satreskrim Polres Garut masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan masih ada korban anak-anak lainnya. Pelaku yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Garut, dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: kabupaten garutKasus Cabul Anak Dibawah UmurKecamatan CikajangOknum Imam Masjidpolres garutSatreskrim Polres Garut

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.