• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bentrok 2 Ormas di Sukabumi, 7 Pelaku Pemukulan dan Perusakan Ditangkap dan Ditahan

Editor
Senin, 16 September 2024 - 12:51
Para tersangka pelaku pemukulan dan perusakan dalam aksi bentrok dua ormas di Kota Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Para tersangka pelaku pemukulan dan perusakan dalam aksi bentrok dua ormas di Kota Sukabumi.(Foto:Istimewa).

BANDUNG – Dua organisasi masyarakat (ormas) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, terlibat bentrok, yang dipicu masalah penarikan paksa sepeda motor berujung tindakan pemukukan dan perusakan kantor. Sebanyak tujuh orang dari kedua ormas yang terlibat bentrok ditangkap polisi.

Pihak kepolisian tidak akan pernah membiarkan segala bentuk tindakan kriminal dan main hakim sendiri. Seperti keseriusan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, dalam menindak para pelaku kekerasan melakukan pemukulan dan perusakan.

RelatedPosts

Utang Luar Negeri Agustus 2026 Naik 5,6% Y-o-Y

Kepala BNPB Diganti, Maruli Jadi Wakil Panglima TNI

‘Bang Jago’ Viral Palak Sopir dan Merusak Mobil di Bandung Barat Diburu Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, menangkap tujuh orang pelaku aksi pemukulan dan perusakan. Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan tersebut, berasal dari dua organisasi masyarakat (ormas) di Kota Sukabumi yang terlibat bentrok.

Penangkapan terhadap ketujuh orang pelaku, menyusul bentrokan antar ormas Pemuda Pancasila (PP) dan ormas Gerakan Reformis Islam (Garis).

Bentrokan dipicu masalah penarikan paksa sepeda motor dari debitur oleh seorang debt collector (penagih) sebuah leasing, atau perusahaan pembiayaan di Kota Sukabumi.

“Ketujuh orang kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota dari dua ormas yang terlibat bentrok. Dua tersangka dari ormas Garis (Gerakan Reformasi Islam) karena melakukan   tindakan pemukulan, dan lima tersangka dari ormas PP (Pemuda Pancasila) karena terlibat aksi perusakan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada wartawan, Senin (16/09/2024).

Ketujuh tersangka yang langsung dilakukan penahanan, yakni inisial BD (47), EA (39), BR (30), EP (37), FS (39), VA (31), serta GD (28).

Perusakan Kantor

Rita menjelaskan, bentrokan kedua ormas bermula dari tindakan penarikan paksa sepeda motor dilakukan anggota ormas PP, yang menjadi debt collector (penagih) sebuah leasing. Pemilik sepeda motor sebagai debitur, diketahui anggota ormas Garis.

“Debitur tersebut meminta bantuan rekannya sesama anggota ormas Garis untuk mendatangi kantor leasing di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh. Pada saat di kantor leasing, terjadi aksi pemukulan oleh anggota ormas Garis terhadap debt collector yang juga anggota ormas PP, saat menanyakan keberadaan sepeda motor yang telah diambil paksa karena menunggak cicilan,” ungkap Rita.

Kejadian di kantor leasing, pada Jum’at (13/09/2024), berbuntut panjang. Debt collector, korban pemukulan kemudian memberitahu rekan-rekannya sesama anggota ormas PP. Setelah berkumpul di kantornya, mereka melakukan konvoi kendaraan, lalu melakukan penyerangan ke kantor ormas Garis di Kota Paris Timur, Kecamatan Cikole.

“Para pelaku melakukan penyerangan dan perusakan kantor sekretariat ormas Garis menggunakan batu, balok kayu, dan benda keras lainnya. Selain mengakibatkan kerusakan, seorang anggota ormas Garis terluka setelah terlibat bentrok,” jelas Rita.

Satreskrim bersama satuan lainnya dari Polres Sukabumi Kota, langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), setelah menerima laporan. Dari puluhan orang yang diamankan ke Markas Polres (Mapolres) Sukabumi Kota, hasil pemeriksaan tujuh orang ditetapkan tersangka, karena terlibat aksi pemukulan dan perusakan kantor.

Para tersangka yang ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindakan Penganiayaan, dan Pasal 406 KUHP, tentang Tindakan Perusakan.

Tersangka yang terlibat aksi penganiayaan terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara, sedangkan tersangka yang terlibat tindakan perusakan terancam hukuman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Rita mengingatkan masyarakat di wikayah hukum Polres Sukabumi Kota, untuk tidak main hakim sendiri. Tindakan tegas terhadap para pelaku tindak kekerasan dan perusakan diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelaku, sekaligus pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

 

 

 

Tags: Polres Sukabumi Kota

Related Posts

Utang Luar Negeri. Cadangan devisa.(Image Bank Indonesia0

Utang Luar Negeri Agustus 2026 Naik 5,6% Y-o-Y

Editor
15 Oktober 2026

JAKARTA - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2026 tetap terjaga. Posisi ULN Indonesia pada Agustus 2026 tercatat sebesar...

Pelantikan pejabat baru dan mutasi di Istana Negara Kamis 15 Oktober 2026.(Image: YouTube Setpres)

Kepala BNPB Diganti, Maruli Jadi Wakil Panglima TNI

Editor
15 Oktober 2026

JAKARTA – Kepala BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Suharyanto resmi diganti oleh Letjen TNI Kristomei Sianturi. Pergantian...

Pelaku pemalakan dan perusakan mobil di Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

‘Bang Jago’ Viral Palak Sopir dan Merusak Mobil di Bandung Barat Diburu Polisi

Editor
15 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi 'Bang Jago' melakukan aksi pemalakan terhadap sopir mobil di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial. Pelaku...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Keributan di KM Nelayan Cahaya Mutiara di Sukabumi, 2 Tewas

Editor
15 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Dua orang dilaporkan tewas setelah terlibat keributan di atas Kapal Motor (KM) Cahaya Mutiara di Perairan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,...

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor,harga referensi ekspor

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Kedua Oktober 2026 Turun 3,15 Persen

Editor
15 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Oktober...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia secara resmi membuka Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 Tahun 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (14 Okt).(Foto: Kemendag)

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Editor
15 Oktober 2026

TANGERANG - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.