• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Begini Kronologis Perkara yang Menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jaksel

Editor
Minggu, 13 April 2025 - 08:53
Palu sidang pengadilan

Sidang pengadilan PK (Ilustrasi/pexels)

Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan onslag atau lepas, terhadap para terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO.

SATUJABAR, JAKARTA — Penetapan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka, sebetulnya atas perannya sebagai mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena di pengadilan tersebut merupakan pangkal soal kasus yang menjerat MAN, WG, MS, dan AR.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Kamis 16/4/2026 Rp 2.888.000 Per Gram

Hati-hati Modus Penipuan ‘Jalan Pintas’ Naik Haji, Sasar Calon Jemaah dan Warga

Soal Pembangunan Pelabuhan Cilauteureun, Pemkab Garut Konsultasi Ke KKP

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan onslag atau lepas, terhadap para terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO.

Para terdakwa korporasi tersebut, di antaranya adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

Terdakwa Wilmar Group, yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Biokineki Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Terdakwa ketiga adalah Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Inti Benua Perkasatama, PT Michael Oleonabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Masuji, PT Mega Surya Mas, dan PT Wira Indo Mas.

Para terdakwa korporasi tersebut dalam tuntutan Jaksa Pentuntut Umum (JPU), diminta untuk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam mendapatkan izin ekspor CPO 2022.

Dalam tuntutannya, JPU meminta, majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar terhadap semua terdakwa. Dan meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa denda terhadap masing-masing terdakwa korporasi karena telah merugikan perekonomian negara.

Terhadap terdakwa Permata Hijau Group, JPU meminta majalis hakim menjatuhkan pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp 935,5 miliar. Terhadap terdakwa Wilmar Group senilai Rp 11,88 triliun, dan terhadap terdakwa Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun.

Namun, tuntutan tersebut mentah dalam putusan majelis hakim pada 19 Maret 2025 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sesuai dengan dakwaan JPU terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Akan tetapi perbuatan tersebut dinyatakan bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Qohar.

Dan atas putusan itu, majelis hakim melepaskan para terdakwa korporasi tersebut dari segala tuntutan. “Dari putusan onslag (lepas) tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap, dan atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar,” ujar Qohar.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui WG. “Pemberian ini (Rp 60 miliar) dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa korporasi pada kasus perizinan ekspor CPO memberikan putusan onslag. Padahal, menurut majelis hakim, perkaranya memunuhi unsur pasal yang didakwakan oleh JPU, tetapi majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bukan merupakan tindak pidana,” ujar Qohar.

Atas dugaan tersebut, pada Jumat (11/4/2025) tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berbeda di Jakarta. Dan pada hari itu juga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama terkait dengan penanganan perkara para terdakwa korupsi CPO tersebut.

Kata Qohar, dari rangkain penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, pada Sabtu (12/4/2025) tim penyidikannya kembali melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 12 orang. Dan dari proses lanjutan tersebut penyidik menemukan alat-alat bukti pelengkap yang menjerat MAN, WG, BS, dan AR sebagai tersangka.

 

Barang Bukti Uang Tunai

Qohar melanjutkan, dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan, penyidik Jampidsus menemukan barang-barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta catatan-catatan yang menguatkan adanya pengaturan dalam penjatuhan putusan majelis hakim terhadap para terdakwa koporasi CPO tersebut.

Dari penggeledahan di rumah tinggal WG di Vila Gading Indah, Jakarta Utara (Jakut) penyidik menemukan tumpukan uang dalam berbagai pecahan asing. Penyidik menyita 40 ribu dolar Singapura (SGD), dan 5.700 dolar AS (USD),  200 Yuan, serta Rp 10,8 juta.

“Penyidik juga menyita uang tunai 3.400 SGD, dan 600 USD, dan Rp 11 juta yang ditemukan di dalam mobil WG,” ujar Qohar.

Dari penggeledahan di rumah tinggal AR, penyidik menemukan uang senilai Rp 136,9 juta. Dan penggeledahan di rumah MAN, penyidik menemukan dan menyita amplop cokelat berisi 65 lembar uang SGD 1.000. Juga ditemukan satu buah amplop putih yang berisikan 72 lembar pecahan 100 USD.

Selain itu, ditemukan sebanyak 99 lembar uang dalam berbagai pecahan USD, SGD, dan Ringgit Malaysia (RM), dan sebanyak 235 lembar pecahan Rp 100 ribu. Dari AR, penyidik juga menyita sejumlah unit kendaraan mewah, berupa satu unit Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz, juga Lexus. (yul)

Tags: barang bukti uang tunaikasus suapKejagungketua pn jakselmuhammad arif nuryanta

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Kamis 16/4/2026 Rp 2.888.000 Per Gram

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 16/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.888.000 per gram sebelum...

Image: Diskominfo Kuningan

Hati-hati Modus Penipuan ‘Jalan Pintas’ Naik Haji, Sasar Calon Jemaah dan Warga

Editor
16 April 2026

Cara pelaku beroperasi dengan menawarkan “jalan pintas” untuk memotong antrean atau mempercepat keberangkatan haji. Mereka sering kali menyaru sebagai petugas...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin (kiri paling ujung) beserta jajaran, melakukan kunjungan kerja strategis ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Gedung Mina Bahari 2 KKP, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (Foto: Humas Pemkab Garut)

Soal Pembangunan Pelabuhan Cilauteureun, Pemkab Garut Konsultasi Ke KKP

Editor
16 April 2026

KKP mendukung penuh inisiatif Pemkab Garut sebab wilayah Garut selatan memiliki potensi perikanan tangkap yang sangat luar biasa namun memerlukan...

(Foto: Istimewa)

Bank bjb Dukung Program BSPS dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Pemprov Jabar dan Kementerian PKP

Editor
16 April 2026

SOREANG - bank bjb terus memperkuat dukungannya dalam program di sektor perumahan melalui penyelenggaraan kegiatan Peluncuran BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (kanan) dan CEO Fransiskus Johny Sugiarto.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Garudafood Gandeng Petani Kacang Sumedang, Bupati: Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Editor
16 April 2026

Bupati juga mengajak petani yang memiliki lahan untuk bergabung dalam program tersebut, mengingat kebutuhan lahan dari Garudafood mencapai 1.000 hektare....

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.(Foto: Humas Kemenhut)

Kuota Wisatawan di TN Komodo Dibatasi, Kemenhut: Jaga Keberlanjutan Ekologi-Ekonomi

Editor
15 April 2026

Kebijakan ini, lanjut Menhut, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung eco-tourism yang menjaga kekayaan alam sekaligus memberikan implikasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.