SATUJABAR, JAKARTA – Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama bagi setiap pengendara di jalan raya. SIM bukan sekadar dokumen, tetapi bukti sah kompetensi berkendara yang diakui negara. Tanpa SIM, seseorang dinilai belum layak mengemudikan kendaraan bermotor.
Namun di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan sanksi antara tidak memiliki SIM dan lupa membawa SIM saat berkendara. Kedua kondisi ini kerap disamakan, padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengaturnya secara berbeda. Perbedaan tersebut juga mencerminkan tingkat pelanggaran yang tidak sama.
Mari kita pahami perbedaan sanksi dan dasar hukum dari kedua pelanggaran lalu lintas tersebut.
- Sanksi Tidak Memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)
Pengendara yang belum pernah membuat SIM, atau masa berlakunya sudah habis dan tidak diperpanjang, masuk dalam kategori “tidak memiliki SIM”. Pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena pengendara tersebut belum terbukti secara sah memiliki kompetensi, pengetahuan lalu lintas, dan kelayakan fisik serta psikologis untuk mengemudikan kendaraan.
Aturan mengenai pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 281 UU LLAJ, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Pelanggaran ini tergolong serius karena pengendara belum terverifikasi memiliki kemampuan, pengetahuan, serta kesiapan fisik dan mental dalam berkendara. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.
- Sanksi Lupa Membawa SIM (Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ)
Kondisi kedua adalah ketika pengendara sebenarnya sudah memiliki SIM yang masih berlaku, namun karena suatu alasan (tertinggal di rumah, dompet hilang, atau kondisi lainnya), ia tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat terjadi pemeriksaan lalu lintas.
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, yang menyatakan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sanksi tersebut lebih ringan karena termasuk pelanggaran administratif. Meski demikian, petugas tetap akan melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri. Jika data SIM tidak ditemukan, maka pelanggaran dapat berubah menjadi tidak memiliki SIM.
Mengapa Sanksinya Berbeda?
Perbedaan denda dan ancaman kurungan antara Pasal 281 dan Pasal 288 dilandasi oleh asas proporsionalitas dalam hukum:
- Faktor Keselamatan (Kompetensi): Tidak punya SIM berarti negara belum mengakui kemampuan Anda dalam mengemudi. Risiko kecelakaannya dinilai sangat tinggi.
- Faktor Administratif (Kelalaian): Lupa bawa SIM berarti negara sudah mengakui kemampuan Anda (Anda sudah lulus ujian teori dan praktik), namun Anda melakukan kelalaian ringan dalam hal administrasi saat berkendara.
Perlu diingat, SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti legitimasi kompetensi dari institusi berwenang demi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan:
- Segera Buat SIM: Jika Anda sudah memenuhi syarat usia dan mampu mengemudi, segeralah mengurus pembuatan SIM di Satpas terdekat.
- Jadikan Kebiasaan: Jadikan pengecekan dokumen kendaraan (SIM dan STNK) sebagai rutinitas wajib sebelum berkendara.
- Manfaatkan Teknologi: Di era digital saat ini, masyarakat juga dianjurkan untuk mulai memanfaatkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memudahkan urusan administrasi lalu lintas.
Keselamatan di jalan raya dimulai dari diri sendiri. Mari wujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan taat hukum.
Sumber: Korlantas Polri







