• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Beda Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

Editor
Sabtu, 02 Mei 2026 - 04:56
Razia kendaraan bermotor.(Foto: Korlantas Polri)

Razia kendaraan bermotor.(Foto: Korlantas Polri)

SATUJABAR, JAKARTA – Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama bagi setiap pengendara di jalan raya. SIM bukan sekadar dokumen, tetapi bukti sah kompetensi berkendara yang diakui negara. Tanpa SIM, seseorang dinilai belum layak mengemudikan kendaraan bermotor.

Namun di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan sanksi antara tidak memiliki SIM dan lupa membawa SIM saat berkendara. Kedua kondisi ini kerap disamakan, padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengaturnya secara berbeda. Perbedaan tersebut juga mencerminkan tingkat pelanggaran yang tidak sama.

RelatedPosts

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

Mari kita pahami perbedaan sanksi dan dasar hukum dari kedua pelanggaran lalu lintas tersebut.

  1. Sanksi Tidak Memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)

Pengendara yang belum pernah membuat SIM, atau masa berlakunya sudah habis dan tidak diperpanjang, masuk dalam kategori “tidak memiliki SIM”. Pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena pengendara tersebut belum terbukti secara sah memiliki kompetensi, pengetahuan lalu lintas, dan kelayakan fisik serta psikologis untuk mengemudikan kendaraan.

Aturan mengenai pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 281 UU LLAJ, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Pelanggaran ini tergolong serius karena pengendara belum terverifikasi memiliki kemampuan, pengetahuan, serta kesiapan fisik dan mental dalam berkendara. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.

  1. Sanksi Lupa Membawa SIM (Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ)

Kondisi kedua adalah ketika pengendara sebenarnya sudah memiliki SIM yang masih berlaku, namun karena suatu alasan (tertinggal di rumah, dompet hilang, atau kondisi lainnya), ia tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat terjadi pemeriksaan lalu lintas.

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, yang menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sanksi tersebut lebih ringan karena termasuk pelanggaran administratif. Meski demikian, petugas tetap akan melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri. Jika data SIM tidak ditemukan, maka pelanggaran dapat berubah menjadi tidak memiliki SIM.

Mengapa Sanksinya Berbeda?

Perbedaan denda dan ancaman kurungan antara Pasal 281 dan Pasal 288 dilandasi oleh asas proporsionalitas dalam hukum:

  • Faktor Keselamatan (Kompetensi): Tidak punya SIM berarti negara belum mengakui kemampuan Anda dalam mengemudi. Risiko kecelakaannya dinilai sangat tinggi.
  • Faktor Administratif (Kelalaian): Lupa bawa SIM berarti negara sudah mengakui kemampuan Anda (Anda sudah lulus ujian teori dan praktik), namun Anda melakukan kelalaian ringan dalam hal administrasi saat berkendara.

Perlu diingat, SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti legitimasi kompetensi dari institusi berwenang demi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan:

  • Segera Buat SIM: Jika Anda sudah memenuhi syarat usia dan mampu mengemudi, segeralah mengurus pembuatan SIM di Satpas terdekat.
  • Jadikan Kebiasaan: Jadikan pengecekan dokumen kendaraan (SIM dan STNK) sebagai rutinitas wajib sebelum berkendara.
  • Manfaatkan Teknologi: Di era digital saat ini, masyarakat juga dianjurkan untuk mulai memanfaatkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memudahkan urusan administrasi lalu lintas.

Keselamatan di jalan raya dimulai dari diri sendiri. Mari wujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan taat hukum.

 

Sumber: Korlantas Polri

Tags: Korlantas PolriSanksi Tak Bawa SIMSanksi Tak Punya SIM

Related Posts

Penelusuran di koridor Gajah Sumatera di Benakat Sumsel.(Foto: Humas Kemenhut)

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR - Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Kesatuan...

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan melakukan Management Walkthrough di Terminal LPG Tanjung Sekong, Cilegon, Banten, Rabu (29/7/2026).

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, CILEGON – Terminal LPG Tanjung Sekong menjadi salah satu infrastruktur strategis Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional. Berstatus Objek...

Suasana pelatihan relawan penanggulangan bencana dalam rangka Kemah Bhakti Nusantara (KEMBARA) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (31/7). (Foto: Tim Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB)

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, CIAMIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis dan Komisi VIII DPR...

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Humas Kemenhaj)

Kemenhaj Pastikan Sanksi Tegas Travel Penelantar Jemaah

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para jemaah dari berbagai...

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026 di Monumen Nasional Jakarta.(Foto: Humas Kemenag)

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026: 100.000 Orang Hadiri Padati Monas

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,, saat pemerintah menggelar Zikir dan Doa Kebangsaan sebagai pembuka...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat