• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Beda Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

Editor
Sabtu, 02 Mei 2026 - 04:56
Razia kendaraan bermotor.(Foto: Korlantas Polri)

Razia kendaraan bermotor.(Foto: Korlantas Polri)

SATUJABAR, JAKARTA – Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama bagi setiap pengendara di jalan raya. SIM bukan sekadar dokumen, tetapi bukti sah kompetensi berkendara yang diakui negara. Tanpa SIM, seseorang dinilai belum layak mengemudikan kendaraan bermotor.

Namun di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan sanksi antara tidak memiliki SIM dan lupa membawa SIM saat berkendara. Kedua kondisi ini kerap disamakan, padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengaturnya secara berbeda. Perbedaan tersebut juga mencerminkan tingkat pelanggaran yang tidak sama.

RelatedPosts

6 Pelajar Jadi Tersangka Aksi Rusuh di Tamansari, Positif Konsumsi Obat-Obatan Terlarang

Kebakaran Hebat Peternakan Ayam di Bogor Diduga dari Alat Pemanas

Waspadai Hoaks Undangan Bimtek SPPB BGN di Dunia Maya

Mari kita pahami perbedaan sanksi dan dasar hukum dari kedua pelanggaran lalu lintas tersebut.

  1. Sanksi Tidak Memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)

Pengendara yang belum pernah membuat SIM, atau masa berlakunya sudah habis dan tidak diperpanjang, masuk dalam kategori “tidak memiliki SIM”. Pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena pengendara tersebut belum terbukti secara sah memiliki kompetensi, pengetahuan lalu lintas, dan kelayakan fisik serta psikologis untuk mengemudikan kendaraan.

Aturan mengenai pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 281 UU LLAJ, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Pelanggaran ini tergolong serius karena pengendara belum terverifikasi memiliki kemampuan, pengetahuan, serta kesiapan fisik dan mental dalam berkendara. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.

  1. Sanksi Lupa Membawa SIM (Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ)

Kondisi kedua adalah ketika pengendara sebenarnya sudah memiliki SIM yang masih berlaku, namun karena suatu alasan (tertinggal di rumah, dompet hilang, atau kondisi lainnya), ia tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat terjadi pemeriksaan lalu lintas.

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, yang menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sanksi tersebut lebih ringan karena termasuk pelanggaran administratif. Meski demikian, petugas tetap akan melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri. Jika data SIM tidak ditemukan, maka pelanggaran dapat berubah menjadi tidak memiliki SIM.

Mengapa Sanksinya Berbeda?

Perbedaan denda dan ancaman kurungan antara Pasal 281 dan Pasal 288 dilandasi oleh asas proporsionalitas dalam hukum:

  • Faktor Keselamatan (Kompetensi): Tidak punya SIM berarti negara belum mengakui kemampuan Anda dalam mengemudi. Risiko kecelakaannya dinilai sangat tinggi.
  • Faktor Administratif (Kelalaian): Lupa bawa SIM berarti negara sudah mengakui kemampuan Anda (Anda sudah lulus ujian teori dan praktik), namun Anda melakukan kelalaian ringan dalam hal administrasi saat berkendara.

Perlu diingat, SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti legitimasi kompetensi dari institusi berwenang demi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan:

  • Segera Buat SIM: Jika Anda sudah memenuhi syarat usia dan mampu mengemudi, segeralah mengurus pembuatan SIM di Satpas terdekat.
  • Jadikan Kebiasaan: Jadikan pengecekan dokumen kendaraan (SIM dan STNK) sebagai rutinitas wajib sebelum berkendara.
  • Manfaatkan Teknologi: Di era digital saat ini, masyarakat juga dianjurkan untuk mulai memanfaatkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memudahkan urusan administrasi lalu lintas.

Keselamatan di jalan raya dimulai dari diri sendiri. Mari wujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan taat hukum.

 

Sumber: Korlantas Polri

Tags: Korlantas PolriSanksi Tak Bawa SIMSanksi Tak Punya SIM

Related Posts

Aksi anarkis diwarnai pembakaran fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jum'at (01/05/2026) malam.(Foto:Istimewa).

6 Pelajar Jadi Tersangka Aksi Rusuh di Tamansari, Positif Konsumsi Obat-Obatan Terlarang

Editor
2 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menetapkan enam orang tersangka dalam aksi anarkis yang terjadi di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jum'at (01/05/2026)...

Lokasi peternakan ayam di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, yang diamuk 'Si Jago Merah'.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Hebat Peternakan Ayam di Bogor Diduga dari Alat Pemanas

Editor
2 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR--Peristiwa kebakaran hebat di lokasi peternakan ayam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga berasal dari alat pemanas di dalam...

Hoaks

Waspadai Hoaks Undangan Bimtek SPPB BGN di Dunia Maya

Editor
2 Mei 2026

GN juga mengingatkan agar setiap informasi atau undangan resmi selalu dikonfirmasi melalui kanal komunikasi resmi yang dimiliki BGN. SATUJABAR, JAKARTA...

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah mengadakan pertemuan di asrama mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Kamis (30/4/2026), guna membahas pengembangan hunian di lingkungan kampus.(Foto: Humas Kementerian PKP)

Gandeng UI, Kementerian PKP Kembangkan Hunian Mahasiswa 4.000 Kamar

Editor
2 Mei 2026

Salah satu rencana yang tengah disiapkan adalah pembangunan International Student Housing di kawasan sekitar Stasiun Pondok Cina dengan kapasitas hingga...

Penanganan harimau mati di Bengkulu.(Foto: Humas Kemenhut)

Seekor Harimau Mati di Bengkulu, Sebab Masih Diselidiki

Editor
2 Mei 2026

Berdasarkan hasil identifikasi awal, satwa tersebut merupakan harimau jantan dalam kondisi utuh yang ditemukan di sebuah genangan. MUKOMUKO - Kementerian...

Penanganan gajah mati oleh personel Kementerian Kehutanan.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Selidiki 2 Gajah Mati di Bengkulu

Editor
2 Mei 2026

Dua ekor gajah yang mati, terdiri dari satu individu dewasa dan satu individu anakan, yang diduga merupakan induk dan anak,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.