BANDUNG: Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum sejumlah organisasi profesi dokter.
Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).
Rapat tersebut berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang tentang kesehatan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas RUU tentang kesehatan merupakan usulan baru dalam RUU perubahan Prolegnas Prioritas 2022 yang akan dibahas dengan metode Omnibus Law.
“Kami mengundang organisasi profesi di bidang kesehatan terkait pembahasan RUU kesehatan,” Senin (3/10/2022) dikutip situs DPR.
Dalam rapat itu Baleg ingin perdalam sejumlah isu diantaranya redefinisi organisasi profesi.
“Kami berharap nantinya setiap tenaga kesehatan hanya memiliki satu organisasi profesi,” ungkapnya.
Isu selanjutnya menyangkut penerbitan STR. “Ini terkait praktik kedokteran atau SIP, kami minta tanggapannya,” ujarnya.
Kemudian, ia bilang, BPJS nantinya juga akan masuk dalam ketentuan yang diatur dalam RUU kesehatan serta manfaat medis sesuai kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pengurus Besar IDI Slamet Budiarto menolak RUU Kesehatan Omnibus Law masuk Prolegnas 2023.
Menurutnya, tidak ada urgensi untuk membahas RUU kesehatan Omnibus Law.
Lebih dari itu, menurut IDI yang dibutuhkan saat ini adalah Undan-Undang Sistem Kesehatan Nasional.
“Intinya, IDI akan membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks, yang komprehensif, tapi bukan dalam bentuk Omnibus Law dengan mencabut UU Praktik Kedokteran,” katanya.
Slamet menambahkan, DPR dapat memperbaiki sistem kesehatan nasional dengan merevisi Peraturan pelaksanaan dari UU Praktik Kedokteran.
Akan tetapi, bukan dengan mencabut UU Praktik Kedokteran dan memasukkannya ke dalam UU Kesehatan omnibus law.