• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Badan Legislasi DPR Bahas Omnibus Law RUU Kesehatan

Editor
Rabu, 05 Oktober 2022 - 08:06
Badan legislasi

Profesi dokter (ilustrasi/pexels)

BANDUNG: Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum sejumlah organisasi profesi dokter.

Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).

RelatedPosts

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Rapat tersebut berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang tentang kesehatan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas  RUU tentang kesehatan merupakan usulan baru dalam RUU perubahan Prolegnas Prioritas 2022 yang akan dibahas dengan metode Omnibus Law.

“Kami mengundang organisasi profesi di bidang kesehatan terkait pembahasan RUU kesehatan,” Senin (3/10/2022) dikutip situs DPR.

Dalam rapat itu Baleg ingin perdalam sejumlah isu diantaranya redefinisi organisasi profesi.

“Kami berharap nantinya setiap tenaga kesehatan hanya memiliki satu organisasi profesi,” ungkapnya.

Isu selanjutnya menyangkut penerbitan STR. “Ini terkait praktik kedokteran atau SIP,  kami minta tanggapannya,” ujarnya.

Kemudian, ia bilang, BPJS nantinya juga akan masuk dalam ketentuan yang diatur dalam RUU kesehatan serta manfaat medis sesuai kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pengurus Besar IDI Slamet Budiarto menolak RUU Kesehatan Omnibus Law masuk Prolegnas 2023.

Menurutnya, tidak ada urgensi untuk membahas RUU kesehatan Omnibus Law.

Lebih dari itu, menurut IDI yang dibutuhkan saat ini adalah Undan-Undang Sistem Kesehatan Nasional.

“Intinya, IDI akan membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks, yang komprehensif, tapi bukan dalam bentuk Omnibus Law dengan mencabut UU Praktik Kedokteran,” katanya.

Slamet menambahkan, DPR dapat memperbaiki sistem kesehatan nasional dengan merevisi Peraturan pelaksanaan dari UU Praktik Kedokteran.

Akan tetapi, bukan dengan mencabut UU Praktik Kedokteran dan memasukkannya ke dalam UU Kesehatan omnibus law.

Tags: RUU Kesehatan Omnibus law

Related Posts

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin.(Foto: Humas Pemkab Cirebon)

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

Editor
8 Februari 2026

SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan penurunan...

(Foto: Dok. Setneg)

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

Editor
8 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci utama terciptanya perdamaian, kemakmuran, dan...

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang diambil secara paksa dari tangan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

properti perumahan

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.