Berita

Bacok Lawan Berawal Saling Tantang di Whatsapp Antarkan 5 Pelajar di Sukabumi ke Penjara

SATUJABAR, SUKABUMI–Lagi-lagi aksi penganiayaan melibatkan para pelajar terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Berawal saling tantang di aplikasi perpesanan Whatsapp (WA), lima orang pelajar harus berakhir di penjara setelah membacok lawannya hingga kritis.

Polres Sukabumi menetetapkan lima orang pelajar, yakni berinisial MF, 17 tahun, RS, 16 tahun DS, 17 tahun, MA, 17 tahun, dan FI, 18 tahun, sebagai tersangka tindak pidana kekerasan, atau penganiayaan. Kelima tersangka juga harus dipenjara, setelah terlibat aksi penganiayaan terhadap korbannya hingga kritis di rumah sakit akibat luka bacokan senjata tajam.

Kelima pelajar ditangkap Tim Satreskrim Polres Sukabumi, di kedimannya. Aksi penganiyaan terjadi di Jalan Raya Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (31/12/2025) dinihari.

“Kelima pelajar kami amankan setelah mereka diduga terlibat aksi penganiyaan dengan membacok korbannya hingga kritis. Ironisnya, aksi penganiayan berawal dari persoalan saling ejek dan menantang melalui kiriman voice-note di aplikasi perpesanan whatsapp,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian kepada wartawan, Senin (05/01/2026).

Samian mengatakan, dari saling ejek dan menantang tersebut, berujung janjian berkelahi. Kelompok pelaku melakukan aksi pembacokan setelah mengadang kelompok korban.

Samian menyesalkan, bagaimana provokasi di ruang digital bisa bereskalasi menjadi kekerasan fisik yang bisa mengancam nyawa. Tindakan provokasi di ruang digital yang berujung perkelahian dan tawuran, kerap menjadi pemicu di kalangan sesama pelajar.

Samian memastikan, sikap tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan pidana, meski pelakunya berstatus pelajar. Apalagi aksi penganiayaan, atau kekerasan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan kronologi kejadian berawal saat para pelaku sedang berkumpul. Salah seorang pelaku, MF, mengirimkan pesan suara di Whatsapp, mengejek dan menantang berkelahi kepada korban

Korban bersama kelompoknya merespons tantangan dan berangkat ke lokasi yang disepakati. Korban diadang para pelaku saat dalam perjalanan pulang, setelah tidak bertemu di lokasi yang dijanjikan.

“Kelompok korban terdesak saat berusaha memberikan perlawanan. Mereka kalah jumlah hingga berujung aksi pembacokan menggunakan celurit, saat korban jatuh tertinggal teman-temannya yang kabur menyelamatkan diri,” jelas Hartono.

Kelima pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 262 dan/atau Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku berusia masih di bawah umur diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, junto Umdang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Peradilan Pidana Anak.

Editor

Recent Posts

All England 2026: Raymond/Joaquin Wakili Indonesia di Semifinal

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Kesedihan cukup mereda melihat wakil ganda putra Indonesia Raymod Indra/Nikolaus Joaquin melaju…

3 jam ago

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026…

11 jam ago

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar.…

11 jam ago

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif…

11 jam ago

All England 2026: Sedih! Wakil Indonesia Berguguran di Babak Perempatfinal

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sedih memang melihat wakil Indonesia berguguran. Tetapi, ingatlah kata pepatah orang boleh…

11 jam ago

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun.…

17 jam ago

This website uses cookies.