• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bacok Lawan Berawal Saling Tantang di Whatsapp Antarkan 5 Pelajar di Sukabumi ke Penjara

Editor
Senin, 05 Januari 2026 - 04:56
Ilustrasi aksi tawuran.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi aksi tawuran.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI–Lagi-lagi aksi penganiayaan melibatkan para pelajar terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Berawal saling tantang di aplikasi perpesanan Whatsapp (WA), lima orang pelajar harus berakhir di penjara setelah membacok lawannya hingga kritis.

Polres Sukabumi menetetapkan lima orang pelajar, yakni berinisial MF, 17 tahun, RS, 16 tahun DS, 17 tahun, MA, 17 tahun, dan FI, 18 tahun, sebagai tersangka tindak pidana kekerasan, atau penganiayaan. Kelima tersangka juga harus dipenjara, setelah terlibat aksi penganiayaan terhadap korbannya hingga kritis di rumah sakit akibat luka bacokan senjata tajam.

RelatedPosts

Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Tindaklanjut Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Uang Beredar Agustus 2026 Tumbuh Positif

Kemenhaj Pulihkan Akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri

Kelima pelajar ditangkap Tim Satreskrim Polres Sukabumi, di kedimannya. Aksi penganiyaan terjadi di Jalan Raya Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (31/12/2025) dinihari.

“Kelima pelajar kami amankan setelah mereka diduga terlibat aksi penganiyaan dengan membacok korbannya hingga kritis. Ironisnya, aksi penganiayan berawal dari persoalan saling ejek dan menantang melalui kiriman voice-note di aplikasi perpesanan whatsapp,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian kepada wartawan, Senin (05/01/2026).

Samian mengatakan, dari saling ejek dan menantang tersebut, berujung janjian berkelahi. Kelompok pelaku melakukan aksi pembacokan setelah mengadang kelompok korban.

Samian menyesalkan, bagaimana provokasi di ruang digital bisa bereskalasi menjadi kekerasan fisik yang bisa mengancam nyawa. Tindakan provokasi di ruang digital yang berujung perkelahian dan tawuran, kerap menjadi pemicu di kalangan sesama pelajar.

Samian memastikan, sikap tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan pidana, meski pelakunya berstatus pelajar. Apalagi aksi penganiayaan, atau kekerasan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan kronologi kejadian berawal saat para pelaku sedang berkumpul. Salah seorang pelaku, MF, mengirimkan pesan suara di Whatsapp, mengejek dan menantang berkelahi kepada korban

Korban bersama kelompoknya merespons tantangan dan berangkat ke lokasi yang disepakati. Korban diadang para pelaku saat dalam perjalanan pulang, setelah tidak bertemu di lokasi yang dijanjikan.

“Kelompok korban terdesak saat berusaha memberikan perlawanan. Mereka kalah jumlah hingga berujung aksi pembacokan menggunakan celurit, saat korban jatuh tertinggal teman-temannya yang kabur menyelamatkan diri,” jelas Hartono.

Kelima pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 262 dan/atau Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku berusia masih di bawah umur diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, junto Umdang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Peradilan Pidana Anak.

Tags: 5 Pelajar Pelaku PenganiayaanAKBP Samianjawa baratKabupaten Sukabumikapolres sukabumipolres sukabumiSatreskrim Polres Sukabumi

Related Posts

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Tindaklanjut Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombusman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,...

Uang

Uang Beredar Agustus 2026 Tumbuh Positif

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tumbuh positif pada Agustus 2026. Menurut laporan Bank Indonesia,...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Kemenhaj Pulihkan Akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memulihkan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH)...

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(Foto:Instagram Yusril/Istimewa).

Menko Yusril Persilahkan Media Cek Langsung Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilahkan media mengecek dan meliput langsung kondisi di Lembaga...

Operasi darat pemadaman karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Nasional Turun, Operasi Darat Karhutla Diperkuat

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Pemantauan terbaru menunjukkan penurunan signifikan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional. Pemerintah tetap mempertahankan...

Penertiban kawasan di Bentang Alam Seblat.(Foto: Humas Kemenhut)

Petugas Temukan Ranjau di Koridor Gajah Bentang Alam Seblat

Editor
24 September 2026

BENGKULU - Kementerian Kehutanan kembali menguasai sekitar 300 hektare kawasan hutan yang terindikasi dirambah di Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.